Berita

Operasi Yustisi Terus di Gencarkan Polres Pasuruan Kota bersama instansi Terkait

Polresta Pasuruan – Antisipasi penyebaran virus covid -19 , Polres Pasuruan Kota bersama Petugas Gabungan dari Satpol PP, Kodim 0819/Pasuruan menggelar operasi protokol kesehatan diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Rabu (20/4/2022).

Sebelum melaksanakan kegiatan operasi yustisi di lakukan apel yang di pimpin Kasat Samapta dan di ikuti oleh anggota Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819/Pasuruan, BPBD, Satpol PP, dan Dishub Kota Pasuruan.

Kasat Samapta AKP Yudi SH mengungkapkan bahwa operasi yustisi yang digelar ini adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kota Pasuruan.

Dalam operasi yustisi tersebut warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial yaitu melakukan kerja bakti dengan memakai rompi orange yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan untuk membersihkan lingkungan sekitar.

“Masih ada warga yang membandel tidak memakai masker, kita berikan masker untuk dipakai, namun demikian kita berikan sanksi sosial untuk kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, seperti menyapu atau membuang sampah.” Tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *