Connect with us

Berita

Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Published

on

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihak Kepolisian masih terus melakukan pengawasan terkait dengan implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO).

Sigit menyatakan, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Dalam hal ini, kata Sigit, itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng dipasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.

“Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Oleh sebab itu, Sigit menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Mantan Kapolda Banten ini menekankan, pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.

“Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia,” ucap Sigit.

Diketahui sebelumnya, Polri sejak awal fokus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng. Bahkan, bersama dengan Kemenperin, Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan. Dimana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi,” kata Sigit dalam konferensi pers usai melakukan evaluasi bersama Menperin di Gedung Mabes Polri, Senin 4 April 2022.

Sigit memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

“Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik,” tutup Sigit.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas Diamankan

Published

on

SURABAYA,- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas di bawah harga pasaran.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari Empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Keempat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang wanita berinisial RML alias Beby.

Kombes Pol Bimo menjelaskan, kasus bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promo sebesar Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Kombes Bimo.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.

Namun saat hendak kembali melakukan transaksi, suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka. Dari situlah diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,” terang Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, tersangka IJS bersama MAH berperan menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan scam.

Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung. Rekening tersebut merupakan milik tersangka RML.

“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” terang Kombes Bimo.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ujar Kombes Bimo.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.

“Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tambah Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,”pungkas Kombes Bimo. (*)

Continue Reading

Berita

Kapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus Dilakukan

Published

on

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa KMP Mutiara Sentosa II di perairan Sumenep pada Minggu (2/8/2026).

Irjen Pol Nanang memastikan, proses pencarian terhadap korban yang hingga kini belum ditemukan masih terus dilakukan oleh tim gabungan termasuk SAR Ditpolairud Polda Jatim.

Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Nanang Avianto didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen. Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H, para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau para korban kecelakaan kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (3/8/2026).

Dalam peninjauan itu, Nanang didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen. Pol. Dr. Pasma Royce, para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir untuk memberikan dukungan kepada para korban dan keluarga.

“Kami atas nama Polda Jawa Timur turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan kapal laut ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ungkap Irjen Nanang.

Kapolda Jatim mengatakan, seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami sebagai bagian dari proses investigasi.

“Saat ini penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan. Kami akan bekerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk mengungkap penyebab insiden ini secara menyeluruh,” kata Irjen Nanang.

Selain memastikan penanganan terhadap para korban berjalan optimal, Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa tim gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.

“Korban yang belum ditemukan masih terus kami cari bersama tim gabungan. Kami berharap dan berdoa agar proses pencarian berjalan lancar sehingga seluruh korban yang masih dicari dapat segera ditemukan,” pungkas Irjen Nanang.

Kehadiran Kapolda Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur, Wakapolda, dan jajaran Polda Jatim di lokasi penanganan korban menjadi bentuk kepedulian pemerintah dan aparat keamanan dalam memberikan dukungan moril kepada para korban serta memastikan seluruh proses penanganan, pencarian, dan investigasi berjalan secara maksimal. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa II

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat menangani dampak tragedi kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Madura.

Selain mendirikan posko evakuasi terpadu di lapangan, Polda Jatim menyiagakan Posko Antemortem (AM) dan Postmortem (PM) guna memfasilitasi proses identifikasi korban secara medis dan forensik serta memberikan kepastian informasi bagi pihak keluarga.

Posko Antemortem (AM) difungsikan khusus untuk mengumpulkan data-data fisik korban sebelum meninggal dunia, seperti pencocokan manifes kapal, pengumpulan riwayat medis, ciri-ciri khusus, pakaian terakhir, hingga pengambilan sampel DNA dari keluarga inti.

Posko Postmortem (PM) ditempatkan di fasilitas medis rujukan untuk memeriksa kondisi fisik jenazah korban yang dievakuasi, melakukan identifikasi forensik, dan mencocokkannya dengan data dari posko Antemortem

Melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), Polda Jatim resmi mendirikan Posko Disaster Victim Identification (DVI) di Rumah Sakit Bhayangkara HS. Samsoeri Mertojoso, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, langkah ini diambil untuk mempercepat proses identifikasi para korban meninggal dunia yang dievakuasi dari lokasi musibah.

“Penyediaan fasilitas penanggulangan bencana ini dibagi menjadi beberapa titik strategis guna memastikan seluruh penyintas dan korban mendapatkan penanganan yang terstruktur,” ujar Kombes Abast, di RS Bhayangkara Surabaya, Senin (3/8/2026).

Sejak posko dibuka, tim dokter forensik dan ahli DVI langsung bersiaga penuh menerima jenazah korban yang tiba dari jalur laut.

Proses identifikasi dilakukan secara ilmiah dan teliti melalui pencocokan dua data utama, yaitu data postmortem yang diambil dari kondisi fisik jenazah, serta data antemortem yang dikumpulkan dari pihak keluarga.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada seluruh keluarga korban yang merasa kehilangan anggota keluarganya dalam pelayaran KMP Mutiara Sentosa II untuk segera melapor ke Posko DVI RS Bhayangkara Surabaya.

Untuk mempercepat identifikasi, keluarga diharapkan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK asli untuk mencocokkan garis keturunan, data rekam medis gigi atau foto korban terakhir yang memperlihatkan susunan gigi (jika ada) dan catatan ciri khusus, seperti tato, bekas luka, tanda lahir, atau pakaian terakhir yang dikenakan korban.

Kombes Abast menambahkan, penanganan peristiwa KMP Mutiara Sentosa II tidak hanya berpusat pada proses identifikasi jenazah, namun juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendirikan Posko Informasi Terpadu di Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Posko di Tanjung Perak ini difokuskan untuk melayani para penumpang yang selamat, memberikan pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan trauma (psikologis), serta memfasilitasi proses pemulangan mereka ke daerah asal.

“Posko terpadu ini untuk memfasilitasi pendataan ulang manifest, pemeriksaan kesehatan penumpang selamat, pemulangan, serta layanan darurat bagi keluarga korban,” terang Kombes Abast.

Selain di Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim juga mendirikan Posko Utama Terpadu di Pelabuhan Kalianget, Sumenep, sebagai pusat kendali operasi lapangan, sterilisasi area pelabuhan, dan penyambutan awal korban yang berhasil dibawa ke darat.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, komitmen Polda Jatim bersama tim gabungan hingga saat ini adalah memastikan seluruh korban baik yang selamat maupun yang meninggal untuk mendapatkan penanganan kemanusiaan yang terbaik, cepat, dan transparan bagi pihak keluarga.

“Kami saat ini fokus evakuasi korbanbaik yang selamat maupun yang meninggal untuk mendapatkan penanganan kemanusiaan yang terbaik dan cepat, ” pungkas Kombes Abast. (*)

Continue Reading

Trending