SURABAYA, Polres Tanjung Perak dengan dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan serta menetapkan dua orang tersangka inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun, yang diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dalam hal ini Minyak Goreng.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (28/5/2022) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Bapak Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, dan dihadiri juga oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Anton Elfrino Trisanto, SIK, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers menjelaskan terkait kronologis pengungkapan. Kemudian Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.
“Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), saat menggelar press release di Surabaya.
Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.
“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” tambahnya.
Ini menjadi pengingat kepada jajaran Kepolisian, Kementrian perdagangan, Bea dan Cukai maupun Kejaksaan.
“Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, perintah dari bapak Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor. Kemudian kami jajaran polda jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak.
“Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 april 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Lanjut Nico, lalu tim bersama sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan polda, bareskrim, dirjen perdagangan, kejaksaan serta bea cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.
“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke timur leste,” lanjutnya.
Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E.
“Peran R adalah pembeli barang yang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.
Polresta Pasuruan – Bhabinkamtibmas Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung sektor pertanian melalui kegiatan sambang dan monitoring terhadap para petani di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan Polri terhadap masyarakat, khususnya para petani, dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung program ketahanan pangan.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian untuk memantau kondisi serta perkembangan tanaman. Selain melakukan pengecekan, personel juga berdialog dengan para petani guna mengetahui perkembangan pertanian sekaligus mendengarkan berbagai masukan dan kendala yang dihadapi selama proses pengelolaan lahan.
Melalui komunikasi secara langsung tersebut, Bhabinkamtibmas dapat memberikan motivasi kepada petani agar tetap semangat dalam mengelola lahan serta mengoptimalkan perawatan tanaman sehingga hasil pertanian dapat meningkat.
Kapolsek Kraton AKP Moch. Soleh menyampaikan bahwa pendampingan kepada petani merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
“Bhabinkamtibmas akan terus kami dorong untuk aktif mendampingi para petani di wilayah binaannya. Selain memantau perkembangan pertanian, kehadiran anggota juga menjadi sarana untuk mendengarkan langsung kendala yang dihadapi petani dan memberikan motivasi agar produktivitas pertanian terus meningkat,” ujar AKP Moch. Soleh.
Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan masyarakat perlu terus diperkuat agar berbagai program pemerintah, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan, dapat berjalan secara optimal.
Dengan adanya kegiatan sambang dan monitoring secara rutin, Polsek Kraton berharap hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat semakin erat serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan para petani.
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur meningkatkan kegiatan Patroli SAE pada jam-jam rawan, khususnya pada waktu dini hari. Senin (24/8/2026).
Kegiatan patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Personel melakukan pemantauan situasi sekaligus memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.
Selain melakukan patroli, personel juga mengantisipasi berbagai potensi gangguan seperti pencurian, aksi kriminalitas jalanan, maupun aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan warga.
Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas maupun warga yang sedang beristirahat.
Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengatakan bahwa patroli pada jam rawan merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Patroli SAE kami tingkatkan terutama pada jam-jam rawan dini hari. Personel kami arahkan untuk menyasar lokasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar AKP Bambang.
Polsek Rejoso berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli secara berkala, khususnya pada waktu dan lokasi yang dianggap rawan, sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur rutin melaksanakan Patroli SAE di wilayah hukum Polsek Keboncandi. Senin (24/8/2026).
Kegiatan patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga melaksanakan dialogis bersama masyarakat yang ditemui saat patroli.
Dalam kesempatan tersebut, anggota menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Warga juga diimbau agar tetap waspada terhadap berbagai potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Patroli SAE merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus mendekatkan anggota Polri dengan masyarakat.
“Patroli SAE kami laksanakan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai gangguan kamtibmas. Selain patroli, anggota juga kami arahkan untuk berdialog dengan masyarakat sehingga dapat mengetahui situasi dan permasalahan yang ada secara langsung,” ujar AKP Topo Utomo.
Ia menambahkan, keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Melalui kegiatan patroli dan dialogis tersebut, Polsek Keboncandi berharap kehadiran polisi semakin dirasakan masyarakat serta mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Keboncandi.