Operasi Yustisi, Polsek Lekok Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan dan Bagi Masker
Polresta Pasuruan – Guna mencegah penyebaran virus covid- 19, Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota terus melaksanakan giat operasi yustisi dan pembagian masker untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran Virus Covid-19, Senin (23/5/2022).
Pada kesempatan ini, Polsek Lekok melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan bagi- bagi masker gratis kepada warga masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Kapolsek Lekok AKP Agus Sudjatmiko SH mengatakan, selain menggelar operasi yustisi, personil juga membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker dan menghimbau masyarakat bahaya penularan covid-19.
“Polri bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat maka personil wajib setiap hari turun ke lapangan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat juga menjadi kunci utama dalam upaya memutus rantai penyebaran penyakit mematikan itu.
“Kami harapkan masyarakat tetap patuh Prokes Covid 19 dan patuh 5M sehingga penyebaran Covid 19 diwilayah hukum Polsek Lekok dapat di cegah,” jelasnya.