BANYUMAS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,
Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.
“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Kapolda.
Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.
Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.
Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.
Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.
Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.
Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.
Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.
Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.
Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.
“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” ungkap Ahmad Luthfi.
Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.
“Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.
Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.
Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.
“Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak,” ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.
Polresta Pasuruan – Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), anggota Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli sekaligus dialogis bersama para pemuda di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kamis (14/5/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah keterlibatan remaja dalam berbagai aksi negatif, seperti kriminalitas, bullying, tawuran, maupun kenakalan remaja lainnya yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.
Saat patroli berlangsung, personel kepolisian menyambangi sejumlah lokasi tempat berkumpulnya anak muda dan memberikan imbauan kamtibmas secara humanis. Para pemuda diajak untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif, menjaga pergaulan, serta tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Lekok, AKP Mawan, S.H., menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan sehingga perlu diberikan pembinaan dan edukasi secara berkelanjutan.
“Kami mengajak para pemuda untuk tidak terlibat dalam aksi kriminalitas, bullying, maupun tawuran yang dapat merusak masa depan dan mengganggu kamtibmas. Mari bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa patroli dialogis akan terus dilakukan guna membangun kedekatan antara Polri dan generasi muda sekaligus menciptakan suasana yang aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pemuda dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta menjadi pelopor terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Lekok.
Polresta Pasuruan – Ciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan nyaman, Polsek Grati Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus menggencarkan kegiatan patroli rutin di lingkungan masyarakat. Kamis (14/5/2026).
Patroli dilakukan dengan menyasar kawasan permukiman warga, pertokoan, jalan sepi, hingga titik-titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi tindak kriminalitas.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Grati juga berdialog dengan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak warga agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Kapolsek Grati, AKP Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa patroli rutin merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Grati guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran anggota di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa nyaman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Grati tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan nyaman.
Polresta Pasuruan – Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Kamis (14/5/2026). Untuk memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan nyaman dan tenang, Polres Pasuruan Kota bersama polsek jajaran turut hadir melakukan pengamanan di sejumlah gereja.
Sebanyak 15 gereja melaksanakan ibadah dengan jumlah jemaat sekitar 100 hingga 200 orang di masing-masing lokasi. Kehadiran personel kepolisian di sekitar gereja tidak hanya melakukan pengamanan, namun juga membantu pengaturan lalu lintas serta memantau situasi agar tetap aman dan kondusif.
Kapolres Pasuruan Kota, Titus Yudho Uly menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat agar seluruh umat dapat menjalankan ibadah dengan penuh rasa damai.
“Kami ingin memastikan saudara-saudara kita dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Kehadiran anggota di lapangan juga sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga persaudaraan dan saling menghormati antarumat beragama demi terciptanya suasana yang harmonis di Kota Pasuruan.
Selama pelaksanaan ibadah berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan penuh suasana kebersamaan.