Connect with us

Berita

HUT Bhayangkara ke-76, Setapak Transformasi Menuju Polri yang Presisi

Published

on

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini tepat berusia 76 tahun. Selama itu, sudah banyak hal yang dilakukan Polri. Khusus HUT Bhayangkara ke-76, kali ini membahas kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Sigit sudah memimpin institusi Polri selama kurang lebih satu setengah tahun. Dalam perjalanannya, Sigit sudah melakukan banyak hal guna mewujudkan visi yang ia usung yaitu Transformasi menuju Polri yang Presisi, yang merupakan akronim dari kata Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

Hal itu dituangkan dalam empat transformasi dengan 16 program prioritas, 51 kegiatan 177 aksi, dan delapan komitmen. Selama menjadi Kapolri, Sigit pun telah melakukan mewujudkan semangat transformasi Polri yang Presisi dengan memaksimalkan fungsi pokok Polri yang melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Dalam pelaksanaan Transformasi menuju Polri yang Presisi tak melulu bicara soal penegakan hukum. Kapolri pun mengenalkan konsep restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan.

Dalam rilis akhir tahun 2021, Polri telah merampungkan sebanyak 11.811 perkara melalui restorative justice. Angka ini meningkat sebesar 28,3 persen dibanding tahun 2020, dimana perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebanyak 9.199 perkara.

Di masa transformasi menuju Presisi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri memang menginstruksikan pendekatan-pendekatan secara restorative justice untuk menyelesaikan masalah, khususnya pada kasus yang dinilai dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

“Karena justru masyarakat menginginkan ini bisa diselesaikan khususnya masalah-masalah kecil. Kalau dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat harusnya kita bantu,” kata Dedi.

“Hanya karena kepastian hukum berjalan, akhirnya bermunculan kasus memunculkan pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan khususnya masyarakat kecil,” sambungnya.

Sepanjang tahun 2021 dan 2022, Polri juga mempunyai tugas penanganan pandemi Covid-19. Dedi menuturkan, Polri melakukan akselerasi percepatan vaksinasi hingga pelosok daerah.

“Sepanjang 2021, capaian vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Polri serta jajarannya hingga tingkat Polsek mencapai 61,24 persen dosis 1 dan 41,46 persen untuk dosis 2,” ujarnya.

Kontribusi Polri dalam upaya Pemerintah menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity sebesar 17,73 persen dosis 1 dan 16,79 persen dosis 2.

Polri mencatat pelayanan vaksinasi di tingkat pusat hingga jajaran dengan menggunakan jenis vaksin Sinovac, Astrazeneca, Moderna, Coronavac, Biovac sebanyak lebih dari 30 juta kali kegiatan sepanjang 2021.

Pelayanan vaksinasi ini turut serta membuat Polri meningkatkan fasilitas kesehatan di 52 rumah sakit Bhayangkara. Sehingga rumah-rumah sakit milik Polri mampu merawat pasien Covid-19.

“Dalam upaya vaksinasi selama 2021, Polri mengerahkan tenaga medis yang terdiri dari 128 dokter, 162 bidan, dan 360 hingga 7.534 vaksinator,” katanya.

Berbicara mengenai penegakan hukum, Polri mencatat sepanjang tahun 202, terjadi penurunan laporan kejahatan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara sepanjang tahun 2021. Sementara itu jumlah kasus yang telah dituntaskan oleh Polri peningkatan.

Adapun kejahatan paling dominan sepanjang 2021 adalah kejahatan konvensional. Jumlahnya sebanyak 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan. Bila dibandingkan 2020 yakni sebanyak 199.725 perkara, jumlah kasus kejahatan menurun.

Selain kejahatan konvensional, kejahatan transnasional yang terjadi selama 2021 sebanyak 40.562 perkara. Dibanding 2020, kejahatan transnasional di 2021 juga mengalami penurunan dibandingkan sebanyak 45.425 perkara.

Kemudian, pada jenis kejahatan terkait kekayaan negara, Polri menangani 4.018 perkara sepanjang 2021. Jumlah perkara menurun dibanding 2020, yang jumlahnya 4.372 perkara.

Penanganan Terorisme

Masih angka dalam rilis akhir tahun 2021, Polri menyebut jumlah terduga teroris yang diamankan sepanjang 2021 yakni sebanyak 370 tersangka, atau meningkat sebanyak 138 orang atau setara 42,7 persen jika dibandingkan dengan 2020.

Dedi menuturkan, pihaknya mengedepankan pencegahan kasus terorisme dengan melakukan penangkapan sebelum pelaku beraksi jika telah cukup bukti, atau preventive strike. Pencegahan dikedepankan agar tak muncul korban dari aksi teror.

Meningkatnya jumlah terduga teroris yang ditangkap membuahkan hasil di mana aksi teror menurun sebanyak 7 kasus atau 53,8 persen. Pada 2021, tercatat terjadi 6 aksi teror. Sementara 2020 terdapat 13 aksi terorisme.

Sejumlah operasi juga dilakukan Polri di daerah terkait aksi kelompok bersenjata. Di Papua ada Operasi Satgas Nemangkawi. Sepanjang 2021, sebanyak 27 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) ditangkap. Sementara 26 anggota KKB lainnya menyerahkan diri pada aparat.

Sementara Operasi Madago Raya di Poso tercatat sebanyak 7 teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ditangkap dan ditindak tegas. Salah satunya adalah Ali Kalora, yang merupakan pimpinan MIT Poso pengganti Santoso.

Komitmen Kesetaraan Gender

Tak hanya mengurusi permasalahan eksternal, Polri juga melakukan transformasi dan pembenahan di internal. Kapolri pun menepati komitmennya untuk mengembangkan karir polisi wanita (polwan). Hal ini sesuai dengan apa yang dijanjikan Sigit saat melakukan fit and proper test calon Kapolri di DPR.

Satu nama perwira tinggi menjadi sorotan dalam mutasi jabatan perdana di awal kepemimpinan Sigit, pada Kamis 19 Februari 2021. Perwira tinggi itu adalah Brigjen Ida Oetari Poernamasari. Ida dipercaya Sigit menduduki jabatan sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di lingkungan Polda Metro Jaya pun, terdapat 8 polwan yang diberikan kepercayaan menjadi Kapolsek. Polwan dinilai mampu menyelesaikan permasalahan hukum khususnya yang melibatkan anak-anak.

Para polwan diharapkan lebih mampu mengayomi masyarakat demi mencegah terjadinya kejahatan. Polwan diyakini lebih mampu membedakan antara penyakit masyarakat, kenakalan remaja, dan kelompok kriminal.

Polda Maluku juga mengangkat tiga polwan dalam jabatan strategis di tingkat Polsek dan Polres. Diketahui, promosi jabatan ketiga polwan tertuang dalam ST/192/KEP./2022 dan ST/193/KEP./2022.

Dalam surat telegram tersebut tertulis Kompol Helda Misse Siwabessy yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Itwasda Polda Maluku diangkat jadi Wakapolres Seram Bagian Barat.

Kemudian Ipda Sofia Christina Ester Alfons, yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Baguala, mendapat promosi sebagai Kapolsek Leihitu Barat.

Selanjutnya adalah AKP Meity Jacobus sebelumnya menjabat Kasat Binmas, ditunjuk dalam jabatan baru Kapolsek Baguala.

Dalam telegram terakhir Kapolri, juga bermunculan nama polwan yang dipromosikan jabatan dan pangkatnya. Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat telegram No ST/1214/VI/KEP./2022. Sebanyak 120 personel Polri dirotasi.

Dari jumlah yang dirotasi itu, terdapat satu orang Polwan yang mendapat kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) bintang dua, yaitu Brigjen Juansih. Dia dipromosikan menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Tak hanya Brigjen Juansih, terdapat seorang Polwan yang diamanahkan sebagai Kapolres Bukittinggi. Ada pula seorang Polwan mendapat promosi menjadi Kabag Penum Divisi Humas Polri, yaitu Kombes Nurul Azizah.

Selain itu, ada AKBP dr Siti Nur Imanta yang dipromosi sebagai Karumkit Tk 2 Bandung Polda Jabar. AKBP Titik Wahyuningsih sebagai Kabidkeu Polda Banten, Kombes Endang Sri wahyu Utami Kabidkeu Polda Bali, Kombes Heni Kresnowati Kabidkeu Polda Jabar, dan Kombes Yuliani Kabidkum Polda Banten.

Dedi mengatakan penempatan Polwan di posisi strategis ini merupakan komitmen Kapolri dalam kesetaraan gender.

“Penempatan Polwan merupakan komitmen Bapak Kapolri terhadap kesetaraan gender,” kata Dedi.

Dedi mengatakan Polri akan terus memberikan ruang bagi Polwan. Dia menambahkan kesetaraan gender akan terus diperjuangkan. Oleh karena itu, Dedi mengatakan sejauh ini sejumlah Polwan sudah berpangkat perwira tinggi dan menempati jabatan operasional berisiko tinggi di Polri.

Tak hanya memberikan kesempatan pengembangan karir Polwan. Kapolri juga mengumumkan akan membentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri. Nantinya, Direktorat ini mayoritas kasus di sini akan ditangani oleh polisi wanita (polwan).

Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak nantinya sebagai organisasi khusus untuk melayani masyarakat dalam hal korban kekerasan perempuan dan anak.

Dalam catatan Polri, kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2021 yang ditangani telah tuntas sebanyak 5.637 dari total 7.059 kasus. Sementara itu, pada kasus kejahatan anak, Polri telah menyelesaikan 2.483 kasus dari total 4.957 kasus.

Rekrutmen SDM

Sepanjang 2021, Polri terus melakukan perekrutan terhadap bibit-bibit sumber daya manusia (SDM) unggul melalui jalur rekrutmen pro-aktif (rekpro). Salah satu upaya itu dengan menyaring lulusan pesantren atau santri untuk dijadikan anggota kepolisian.
Sepanjang tahun 2021, ada puluhan santri yang hafal Alquran atau hafiz Alquran direkrut menjadi anggota Polri melalui jalur rekpro.

Polri juga melakukan perekrutan terhadap 410 personel kepolisian dari suku pedalaman di Indonesia. Kemudian, sebanyak 3.500 personel dari Orang Asli Papua (OAP).

Dengan perekrutan OAP, kata dia, Polri memiliki kebutuhan dalam menjalin komunikasi yang baik guna melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Berbagai hal yang dipaparkan adalah sebagian dari langkah Polri untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan, pelindungan serta pengayoman terhadap masyarakat. Kapolri mengakui, banyak yang mengatakan bahwa konsep Polri yang Presisi ini adalah sebuah perjalanan panjang.

Ia juga meminta maaf dan meminta masyarakat terus mengoreksi dan mengkritik Polri agar lebih baik. Terlepas dari semua kekurangan yang dilakukan Polri, Kapolri berkomitmen menjadikan Polri yang semakin dicintai. Seperti sebuah pepatah klasik ‘Perjalanan ribuan kilometer selalu dimulai dengan satu langkah’.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir

Published

on

 

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya.

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang terungkap sebelumnya.

Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu.

Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Continue Reading

Berita

Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan

Published

on

Manggarai, NTT — Upaya pemulihan masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur terus dilakukan Korps Brimob Polri. Selain mendukung proses evakuasi, personel di lapangan memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak pengungsi serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada Minggu (23/8/2026), sebanyak 10 personel Korbrimob yang dipimpin AKP Roy Ronaldo Dansu melaksanakan trauma healing kepada anak-anak di Posko Pengungsian Barangkolong, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan tersebut dikemas melalui permainan dan interaksi bersama anak-anak. Suasana berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Pendampingan ini dilakukan untuk membantu menjaga kondisi psikologis sekaligus memulihkan semangat anak-anak setelah mengalami situasi akibat gempa bumi.

Antusiasme anak-anak terlihat sepanjang kegiatan. Sejumlah orang tua yang berada di lokasi turut memberikan tanggapan positif karena kegiatan tersebut memberikan ruang bagi anak-anak untuk kembali bermain dan berinteraksi secara positif di tengah suasana pengungsian.

Tidak hanya pendampingan psikologis, Brimob juga menghadirkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada pukul 08.22 WITA, Tim Kesehatan Korbrimob yang dipimpin Iptu dr. David Yohan membagikan vitamin secara gratis kepada warga di Pasar TPI (Tempat Pelelangan Ikan), Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan masyarakat selama masa pemulihan pascagempa, sekaligus memastikan warga tetap memperoleh perhatian dan dukungan di tengah aktivitas sehari-hari.

Di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, dukungan kemanusiaan juga diwujudkan melalui kegiatan evakuasi barang berharga. Sebanyak 15 personel Satgas SAR Korbrimob Polri BKO Polda NTT di bawah pimpinan Ipda Ahmad Hariri melaksanakan evakuasi barang berharga di Desa Satar Padut, Kampung Nanga Lirang, Kecamatan Lamba Leda Utara.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu warga mengamankan barang-barang penting dari wilayah terdampak serta mengantisipasi risiko yang dapat muncul akibat kondisi bangunan dan lingkungan pascagempa.

Melalui kehadiran personel di tengah warga, Korps Brimob Polri terus berupaya memberikan rasa aman sekaligus mendukung proses pemulihan masyarakat terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur.

Continue Reading

Berita

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Published

on

Jakarta — Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.

Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah.

Trunoyudo menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun pembakaran sampah.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Ia menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

Continue Reading

Trending