KOTA MOJOKERTO – Menjelang kepindahan, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK, SH, menggelar ungkap kasus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil dihalaman depan SPKT Polresta Mojokerto.kemarin Rabu (6/7/22)
Unit Pidum Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pelaku AD (37) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan mantan karyawan finance di Kota Mojokerto
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari dua korban yang melapor ke Polresta Mojokerto.
“Dari 2 laporan Polisi tersebut, kami berhasil mengembangkan ke 12 unit mobil dan masih kami kembangkan lagi. Semoga tidak ada korban-korban lain,”ungkap AKBP Rofiq di hadapan awak media kemarin Rabu (6/7/22).
Kapolresta Mojokerto menjelaskan, modus pelaku dengan cara menghubungi korban, Abd Rohim (58) warga Dusun Ngreco, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E Exceed nopol AG 1649 TT warna abu-abu di masterplan Facebook (FB).
“Tanggal 12 Juni, korban mendapatkan telepon untuk menjual mobil Pajero nya. Saat mobilnya dilepas, mobil ini oleh si pembeli (pelaku) langsung dijual kepada orang dengan posisi BPKB dan mobil sudah diambil dari korban. Uang cash dan BPKB kendaraan langsung dibelikan mobil yang lain lagi,” ujarnya
Uang cash dan BPKB kendaraan oleh pelaku langsung dibelikan mobil yang lain lagi dengan status mobil kredit. Mobil kredit tersebut dijual lagi ke orang lain.
“Dari saudara AD ada 4 unit mobil. Pengembangan kasus tersebut Polisi mengungkap ada 8 unit mobil. Jadi total ada 12 unit mobil, masih kami kembangkan lagi. Karena ada jasa dari perusahaan finance yang indikasi mengumpulkan dana. Pihaknya akan melihat substansi pidana apakah perusahaan finance tersebut ikut bertanggungjawab,” ujar AKBP Rofiq.
Kapolresta Mojokerto juga menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai jika hendak menjaminkan BPKB kendaraannya untuk pinjaman justru menjadi korban.
Dari hasil pemeriksaan Polisi,pelaku juga melakukan penipuan dengan cara sama terhadap sejumlah korban. Setidaknya terdapat lima mobil lain yang telah dibawanya kabur. Diantaranya jenis Honda Jazz, Civic, dan Xenia. Pelaku juga menyasar usaha rental mobil di Kota Mojokerto.
Pelaku juga mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa. Total terdapat enam mobil yang disewa pelaku. Namun, mobil-mobil berbagai jenis tersebut justru digadaikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti yang berhasil disita Polisi total ada 12 unit.
Selanjutnya Polresta Mojokerto menghadirkan para korban untuk penyerahan kendaraan yang telah ditemukan tersebut oleh Kapolresta Mojokerto dengan didampingi Kasat Reskrim.
Salah seorang korban yang berasal dari Kediri mewakili korban yang lain menyampaikan ucapn terimakasih kepada Polresta Mojokerto yang telah merespon cepat laporannya.
“Saya Abdul Rochim dari Kediri mengucapkan terimakasih atas kerja keras bapak – bapak Polisi yang terbukti sudah berhasil mengungkap dan menemukan mobil kami,”ujar Abdul Rochim.
Ia juga mengakui bahwa tidak percuma melapor ke Polisi atas musibah yang ia alami sebelumnya.
“Ya, kami bangga kepada Bapak Polisi Polresta Mojokerto ini karena laporan kami segera direspon dan ditindak lanjuti sehingga tidak sampai 24 jam, bapak – bapak Polisi sudah bisa mengamankan pelaku,”pungkasnya. (**19/MK)
Polresta Pasuruan – Dalam rangka meningkatkan keselamatan warga serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Polsek Grati melaksanakan patroli rutin dengan fokus pemantauan perlintasan kereta api yang berada di desa Sumberagung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan (14/01/2026).
Kegiatan patroli ini menyasar perlintasan kereta api yang kerap dilalui masyarakat, baik pengguna kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Kehadiran personel kepolisian di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, serta mengantisipasi potensi kecelakaan akibat kelalaian pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan imbauan secara humanis kepada warga agar selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api. Masyarakat diingatkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu-rambu, serta tidak menerobos palang pintu perlintasan.
Patroli ini merupakan langkah preventif Polsek Grati dalam menekan angka kecelakaan, khususnya di titik-titik rawan perlintasan kereta api. Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta.
Petugas juga melakukan koordinasi dengan warga sekitar perlintasan agar turut berperan aktif menjaga keselamatan bersama. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas, terutama di area perlintasan kereta api yang memiliki risiko tinggi.
Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan semakin meningkat dan potensi kecelakaan dapat diminimalisir.
Polsek Grati menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli berkelanjutan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mengembalikan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya.
Barang bukti sepeda motor itu merupakan kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim bersama Polsek jajarannya.
Motor itu dikembalikan secara simbolis kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian di Mako Polres Kediri Kota pada Rabu (14/1/2026).
Sebanyak empat korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Barat sungai Kabupaten Kediri akhirnya bisa tersenyum lega setelah polres setempat berhasil mengembalikan motor mereka secara gratis.
“Kita langsung serahkan unit sepeda motor kepada masing-masing pemiliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana.
Ia mengatakan, para tersangka kini sudah diproses hukum dan diamankan di Polres Kediri Kota.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dicuri oleh tersangka yang sekarang kami serahkan ke pemilik sah nya,” jelas AKP Cipto.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada biaya apapun alias gratis mulai dari laporan pencurian hingga pengembalian sepeda motor.
“Alhamdulillah sepeda motornya bisa digunakan kembali untuk beraktivitas sehari-hari,” ucapnya.
AKP Cipto mengimbau kepada masyarakat masyarakat agar senantiasa hati-hati, waspada, dan tidak teledor ketika memarkirkan kendaraannya.
“Kami harap ke depannya makin banyak CCTV yang terpasang di bling spot area yang berada di wilayah hukum polres Kediri Kota sehingga bisa mencegah tindak pidana kejahatan,” tuturnya.
Sementara itu Sri salah satu korban pencurian asal Desa/Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri mengaku, senang sepeda motornya bisa kembali.
Ia juga berterima kasih kepada Polres Kediri Kota yang sudah berhasil mengungkap kasus curanmor sekaligus motornya bisa kembali dalam keadaan utuh.
“Terima kasih pak polisi akhirnya motor saya bisa kembali,” ungkapnya. (*)
PACITAN – Polres Pacitan Polda Jatim menggandeng Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang dikenal aktif menangani ODGJ, untuk memberikan perawatan lanjutan kepada warga yang selama ini belum tertangani secara optimal.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan, pada tahap awal pihaknya membawa Lima ODGJ untuk mendapatkan perawatan intensif di Lamongan.
Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah, dengan melibatkan Dinas Sosial serta tenaga kesehatan.
“Hari ini kami bawa lima orang menderita gangguan kejiwaan bersama pemerintah daerah yang diwakili Dinsos, dibantu Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan,” ujar AKBP Ayub, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, kehadiran aparat negara dalam penanganan ODGJ merupakan wujud tanggung jawab sosial sekaligus kemanusiaan.
Menurutnya, selama ini sebagian pasien sudah pernah mendapatkan pengobatan, bahkan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Namun, kondisi mereka kembali kambuh setelah pulang ke rumah.
“Semoga dengan hadirnya Pak Purnomo, pasien kita yang dipondokkan di Lamongan bisa kembali normal saat ke Pacitan nanti,” lanjutnya.
Kapolres Pacitan juga memastikan program ini tidak berhenti pada satu tahap saja.
“Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan insyaallah nanti masih ada kloter selanjutnya,” kata AKBP Ayub.
Sementara itu, Ipda Purnomo menjelaskan bahwa faktor penyebab gangguan jiwa yang dialami para pasien sangat beragam.
Mulai dari tekanan ekonomi hingga latar belakang kehidupan yang berat, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Kalau faktor, kita lihat tadi ada yang belajar ilmu pencak silat, kebanyakan faktor ekonomi. Jadi kami tidak bisa menyalahkan pihak manapun, karena ODGJ ini butuh pengobatan berkelanjutan,” ungkap Ipda Purnomo.
Menurut Ipda Purnomo, peran keluarga menjadi kunci utama dalam proses pemulihan pasien.
Setelah dinyatakan sehat, pasien akan dipulangkan dan tetap membutuhkan pendampingan lanjutan di lingkungan keluarga.
“Insyaallah mudah-mudahan yang empat ODGJ sebulan sehat. Untuk yang dipasung dan dirantai paling dua bulan sudah sehat. Kalau sembuh kami pastikan 100 persen, namun pengobatan harus dilanjutkan. Bisa distabilkan, tapi peran keluarga sangat penting,” tegasnya.
Ipda Purnomo juga menjelaskan metode penanganan yang diterapkan di tempat rehabilitasi yang berada di bawah naungan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Lamongan.
Seluruh pasien mendapatkan perawatan medis dengan melibatkan dokter jiwa dan tenaga spesialis, tanpa praktik pemasungan.
“Di tempat kami tidak ada yang dikerangkeng, kami lepas semuanya. Dan yang paling penting, mereka dimanusiakan. Insyaallah kena air wudhu, segera pulih,” pungkasnya. (*)