Connect with us

Berita

Korban SPI Bertambah 8 Orang yang Melapor Melalui Hotline

Published

on

Satu persatu korban eksploitasi ekonomi melaporkan diri melalui hotline yang telah disediakan oleh pihak kepolisian, baik hotline yang di sediakan dari Polda Jatim maupun dari Polres Batu. Sampai hari ini Kamis (14/7/2022) bertambah 8 orang, menjadi 14 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan, sejak dibukanya hotline yang disediakan oleh Polda Jatim maupun Polres Batu, satu persatu korban eksploitasi ekonomi terhadap siswa SPI yang terjadi pada tahun 2009 silam, mulai melaporkan diri.

“Sampai hari ini ada 8 orang, yang sebelumnya ada 6 orang, saat ini korban eksploitasi ekonomi yang dilakukan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) menjadi 14 orang,” jelasnya.

Kombes Pol Dirmanto menambahkan. Pada tanggal 12 Juli 2022 ada jumlah pengadu terkait kasus ini, 5 orang.
Kemudian, tanggal 13 Juli 2022 ada pengaduan 2 orang.

“Hari ini Kamis 14 Juli 2022, sampai pukul 14.00 tadi, ada 1 orang yang merasa dirugikan terkait eksploitasi ekonomi tersebut,” tambahnya.

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, dari laporan yang di terima melalui hotline ini ada berbagai macam pekerjaan yang di adukan oleh korban.

“Sebagai contoh, pengadu pada tanggal 12 Juli di hotline kami ada 5 orang, saya sebutkan disini. Pertama, saudari EE, alumni SPI angkatan 7. Beliau disini, sesuai keterangan yang bersangkutan disuruh membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales competition,” Lanjut Kombes Dirmanto.

“Kemudian, ada juga STHN, ini alumni angkatan 11. Bentuk eksploitasinya adalah mengelola kampung kids sebagai tour guide. Kemudian menyediakan sarana dan prasarana untuk makan-makan apabila ada tamu di sana. Ada juga yang lainnya, seperti KTU, angkatan 9 dan IA seorang perempuan namun IA tidak sampai lulus. Bentuk eksploitasinya adalah membangun kampung kids,” paparnya.

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, 14 orang korban eksploitasi ekonomi yang melapor ini semua alumni sekolah SPI dan pihak kepolisian masih menerima laporan melalui hotline yang telah di sediakan pihak kepolisian.

“Kami akan terus membuka hotline ini, di nomor yang saya sebutkan tadi, termasuk di polres batu juga ada hotline yang kami buka di sana, dengan nomor 082328031328,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

Published

on

MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di minimarket wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

“Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang,” ujar AKP Aldhino, Sabtu (30/5/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang itu berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB.

Setibanya di lokasi, ia memanjat tembok toko dan merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil.

“Aksi pencurian terekam kamera CCTV toko yang menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan tersangka,” ungkap AKP Aldhino.

Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekira pukul 10.00 WIB.

“Saat kami periksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Aldhino.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan juga, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dimana pelaku pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun pada 2024 untuk kasus yang serupa.

“Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka,”terang AKP Aldhino.

Menurut pengakuan tersangka, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga.

“Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau, agar pemilik usaha dan minimarket meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari.

Polres Mojokerto Polda Jatim juga akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah aksi serupa terulang. (*)

Continue Reading

Berita

Polresta Sidoarjo Fasilitasi dan Kawal Tahanan Menikah

Published

on

SIDOARJO – Meski sedang menjalani masa penahanan, hak seseorang untuk menikah tetap diberikan.

Seperti yang berlangsung di Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo Polda Jatim, seorang tahanan yakni AA resmi melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya SR, Jumat (29/5/26).

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dengan dihadiri petugas Kantor Urusan Agama (KUA), keluarga kedua mempelai, serta anggota Kepolisian yang melakukan pengamanan dan pendampingan selama kegiatan berlangsung.

AA mengaku bersyukur dan bahagia karena tetap diberikan kesempatan untuk melangsungkan pernikahan meski sedang menjalani proses hukum.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan terharu karena masih diberikan kesempatan untuk menikah. Terima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang telah memfasilitasi dan memberikan izin sehingga akad nikah ini dapat berjalan lancar,” ujar AA usai akad nikah.

Sementara itu Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Triarso menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada tahanan untuk tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk melangsungkan pernikahan sesuai aturan yang berlaku.

“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Jadi kita kasih kesempatan,” ujar AKP Triarso.

Menurutnya, pelaksanaan akad nikah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Ia menambahkan, pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan pengawasan dan pengamanan ketat guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.

“Kami berkoordinasi dengan keluarga, KUA, dan pihak-pihak terkait. Selama proses berlangsung, anggota juga melakukan pengamanan dan pengawasan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Berita

Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi – jadian Tidak Benar

Published

on

NGAWI – Jagat maya dan grup percakapan WhatsApp warga Ngawi baru-baru ini digemparkan oleh peredaran foto dan pesan berantai mengenai teror “pocong jadi-jadian”.

Dalam pesan berantai tersebut, pelaku disebut menggunakan kostum pocong dan membawa senjata tajam untuk melancarkan aksi kejahatan pada dini hari di wilayah Kecamatan Geneng, Gerih, hingga Ngawi Kota.

Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Dian Ambarwati mengatakan bahwa kabar berantai itu tidak benar.

Hal itu dipastikan setelah petugas kepolisian melakukan penelusuran dan verifikasi faktual.

“Setelah dilakukan pengecekan secara mendalam di lokasi-lokasi yang disebutkan, kabar tentang adanya komplotan begal berkafan tersebut dipastikan tidak benar,” tegas Iptu Dian, Sabtu (30/5/26).

Ia juga menegaskan, Polres Ngawi Polda Jatim sudah menerjunkan tim untuk mengecek langsung ke lapangan.

“Kami pastikan bahwa kabar mengenai teror pocong jadi-jadian bersenjata tajam yang beredar di media sosial tersebut adalah berita bohong atau hoaks,” tegas Iptu Dian.

Sebelumnya, sebaran informasi yang membuat warga waswas itu menarasikan adanya tiga orang pelaku yang beroperasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy antara pukul 00.00 hingga 02.00.

Satu pelaku bertugas mengenakan kostum pocong untuk mengintai rumah warga, sementara dua lainnya bersiaga di atas motor sembari membawa senjata tajam jenis golok dan celurit.

Meski telah memastikan bahwa isu spesifik mengenai “pocong begal” tersebut adalah hoaks, Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mengendurkan kewaspadaan mereka.

Pihak kepolisian meminta warga tetap selektif dalam mencerna informasi dan menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing agar tetap kondusif.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada. Khususnya saat keluar pada malam hari, sebab tindakan kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja jika ada kesempatan,” pungkasnya.

Pihak Polres Ngawi juga meminta warga segera melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan kepolisian 110 jika menemui aktivitas mencurigakan atau orang asing yang gerak-geriknya mengindikasikan tindakan kriminalitas di wilayah mereka. (*)

Continue Reading

Trending