Kapolres Pasuruan Kota Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
Polresta Pasuruan – Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Forkopimda Kota Pasuruan melaunching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No. 19 Kota Pasuruan. Jumat (5/8/2022).
Dalam kegiatan launching di pimpin Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si., dan dihadiri oleh Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP. M.Si., Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail Marzuki Hasani, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idam SH. MH., Ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Haris Suherman SH MH., Ketua MUI Kota Pasuruan., Komandan Kodim 0819 diwakili Danramil 05 Kapten Inf Setyawan Budianto., Wakapolres Pasuruan Kota KOMPOL Hery Dian Wahono, M.Psi., Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, dan Seluruh Kapolsek Jajaran Polres Pasuruan
Dalam sambutannya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si menyampaikan, Pada Kesempatan hari ini semua berkumpul di sini dalam agenda pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Kami mengajak istansi terkait untuk bergabung dalam satgas ini. Dengan harapan bisa menurunkan tingkat tindak pidana kekerasan pada anak dan perempuan yang sekarang lagi marak terutama di wilayah hukum polres Pasuruan Kota.
“Selamat pagi rekan- rekan, hari ini saya selaku Kapolres Pasuruan Kota beserta jajaran Forkopimda Kota Pasuruan ada Wakil Walikota Pasuruan, ketua DPRD Kota Pasuruan, dan ketua Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Pagi hari ini kita bersama- sama melaunching pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di kota Pasuruan guna pencegahan dan mengantisipasi seluruh tindak pidana yang ada di kota Pasuruan. Baik kekerasan rumah tangga, seksual, pencabulan dan seluruh tindak pidana lainnya. Sehingga dengan pembentukan launching Satgas Pelindungan Perempuan dan Anak ini seluruh masyarakat bisa terakomodir bisa melaporkan apabila anda tidak pidana yang terjadi. Kita juga sudah membuat dan memberikan handphone outline satgas yang nanti bisa dihubungi oleh korban- korban kekerasan yaitu di nomor 0812-3386-4606 apabila nanti masyarakat ada pengaduan dan pelaporan segera kita tidak lanjutin dengan stekholder terkait.”Kata Kapolres.
AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si menambahkan, untuk saat ini, kasus kekerasan perempuan dan anak mengalami peningkatan hasil seluruh wilayah Jawa Timur oleh karena itu atas arahan Kapolda Jawa Timur untuk seluruh Kapolres- Kapolres jajaran Jawa Timur membentuk dan melaunching Satgas Pelindungan Perempuan dan Anak dengan melibatkan seluruh Forkopimda yang ada.
Sambutan Wakil walikota Pasuruan Adi Wibowo, S.TP. M.Si menyampaikan, Semoga dengan di bentuknya Satgas ini dapat menurunkan tingkat kekerasan pada anak dan perempuan. Sebaiknya mari bersama – sama mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat juga mengetahui ada perlindungan hukum jika di masyarakat ada yang mengalami kekerasan pada anak dan perempuan.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan pembentukan Satgas perlindungan perempuan dan anak ini. Harapan Kami kedepan semoga tingkat kerawanan kekerasan pada anak dan perempuan bisa menurun di masyarakat.” Jelas Wakil Walikota Pasuruan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan Kasat Reskrim menjelaskan tentang Landasan Hukum, Latar Belakang Pembentukan Satgas, Sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Anak, dan Macam-Macam kekerasan meliputi Kekerasan Fisik, Kekerasan Seksual, Kekerasan Seksual Non Fisik, dan Kekerasan Ekonomi.
Kegiatan Pembentukan SATGAS Perlindungan Perempuan dan Anak selesai, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama Forkopimda Kota Pasuruan dan dilanjutkan acara ramah tamah.