Polres Pasuruan Kota Kembali Gelar Ops Yustisi, Tegakkan Prokes Masyarakat
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bersinergi dengan TNI menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Operasi Yustisi ini di laksanakan diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota tepatnya di jalan raya protokol Kota Pasuruan, yaitu dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, Senin (22/8/2022)
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut terjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 10 orang dan diberikan tindakan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan lingkungan sekitar.
Kabag Ops Kompol Tatuk Slamet Irianto S.H mengatakan tujuan dilakukan Operasi Yustisi / razia penggunaan masker agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19.
“Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat warga yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan sanksi antara lain sanksi teguran lisan, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan sanksi fisik dengan melakukan push up kepada pelanggar dan diperingatkan” Tutupnya