KOTA MALANG – Setiap 1 September diperingati sebagai Hari Polisi Wanita atau Hari Polwan. Tahun ini Polwan memasuki usia ke 74, tepatnya pada 1 September 2022 nanti.
Dengan tema “Polri yang Presisi, Polwan Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh – Indonesia Tumbuh”, tentunya tema Hari Polwan kali ini sejalan dengan tema HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Polresta Malang Kota yang turut menyambut peringatan hari jadi Polwan ke-74 kali ini mengadakan aneka kegiatan yang di gelar yakni donor darah, anjang sana ke kediaman senior Polwan, Polwan goes to scholl, kerja bakti rumah ibadah, olahraga bersama, ziarah tabur bunga dan beberapa kegiatan sosial lainya.
Ada hal yang unik pada perayaan hari jadi Polwan tahun ini di Polresta Malang Kota dimana Polwan Polresta Malang Kota mengajak Komunitas Difabel Malang Raya naik kereta api Kota Blitar.
Acara yang di kemas dalam “Healing Bareng Polwan Polresta Malang Kota Bersama Difabel Malang Raya Dalam Rangka Hari Jadi Polwan Ke-74” ini ternyata bukan hanya sekedar bersenang – senang.
Dengan dikuti sekitar 132 orang penyandang disabilitas, 91 pendamping, dan 42 personel Polwan Polresta Malang Kota, rombongan berangkat dari Stasiun KA Kota Malang ke Blitar adalah untuk mengenang Proklamator Republik Indonesia dengan berziarah ke makam Bung Karno.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto atau yang akrab disapa BuHer ini kepada media menjelaskan berawal pihaknya menerima masukan dari kelompok disabilitas Kota Malang dimana mereka menginginkan untuk ziarah ke Makam Bung Karno dan ke wisata edukasi Kampung Cokelat.
“Jadi ada keinginan dari teman-teman difabel untuk naik kereta dan ke Makam Bung Karno. Kebetulan momen ini tepat masih dalam suasana perayaan HUT RI di bulan Agustus dan Hari Jadi Polwan ke-74. Menanggapi hal itu, kami langsung menyambut baik keinginan mereka dengan memberangkatkan ke Blitar,” kata Kombes Buher, Rabu (31/8/2022).
Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa teman-teman disabilitas dari Kota Malang juga disambut anggota Polisi dari Polres Blitar dan Polres Blitar Kota. Di situ mereka bersinergi dengan Polresta Malang Kota untuk mendampingi disabilitas saat kegiatan di Blitar.
“Kegiatan di sana nanti mereka juga akan ke Kampung Coklat, di situ mereka akan ada semacam pelatihan agar motivasi teman-teman difabel bisa terus semangat,”jelas Kombes Buher.
Beberapa Komunitas difabel Malang Raya ambil bagian dalam acara ini yakni Difabel Creative Community, Forum Keluarga Disabilitas, Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia, dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia.
Rara lingga dan Dwi Lindawati selaku perwakilan dari Komunitas Disabilitas Malang Raya menyampaikan rasa bahagia, terimakasih kepada Kapolresta Malang Kota dan Jajaran Polwan Polresta Malang Kota serta J99 Corps yang bersama-sama menginisiasi terselenggaranya acara ini.
“Hari ini, mungkin bagi sebagian orang yang normal untuk bisa naik kereta api adalah hal yang sederhana, namun bagi kami penyandang disabilitas, bisa naik kereta bersama seperti ini merupakan suatu mimpi kecil yang menjadi nyata,”ungkap Linda.
Sementara itu relawan pendamping disabilitas Yuning Kartikasari atau yang akrab disapa Yuyun juga mengapresiasi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang sangat peduli dengan disabilitas. Karena dalam hal ini, pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Batu itu sangat responsif kepada disabilitas di Kota Malang.
“Pak Kapolresta memang sangat peduli dengan disabilitas, sampai bapak Kapolresta itu dijuluki bapak Disabilitas Kota Malang. Jadi kegiatan ini juga alam rangka Hari Polwan ke-74, mungkin ini momen pak Kapolresta untuk memfasilitasi teman-teman disabilitas untuk wisata edukasi ke Blitar,” ungkap Yuyun. (**19/NV)
SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.
“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)
LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.
Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.
”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.
Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.
Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.
“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.
Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.
”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)
Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.
“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.
Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.