Connect with us

Berita

Bupati Mojokerto Apresiasi Kesiapan Polresta Mojokerto saat Simulasi Pam TPS Pilkades

Published

on

KOTA MOJOKERTO – Polresta Mojokerto menyatakan kesiapan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak dengan menggelar Apel Linmas dan Kesiapan Pam TPS serta menyuguhkan peragaan simulasi pengamanan Pam TPS Pilkades di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota,kemarin Rabu, (31/8/2022).

Usai Apel Linmas dan Kesiapan Pam TPS, Personel Polresta Mojokerto memperagakan tahapan Pilkades mulai dari kampanye Pilkades yang berakhir ricuh lantaran salah satu calon mendatangkan penyanyi dan money politic yang menimbulkan Kericuhan akhirnya berhasil direndam petugas yang berjaga

Dilanjutkan dengan masa tenang dengan patroli gabungan untuk membersihkan semua alat dan banner atau baliho cakades, sementara saat proses pemungutan suara, nampak menggambarkan kaum disabilitas yang jatuh dalam perjalananan menggunakan kursi roda dan orang buta yang berjalan menuju tempat duduk disebelah Bupati Mojokerto

Bupati Mojokerto yang hadir nampak kaget dan ketawa saat aksi kaum difabel serta orang buta mendekati tempat duduk Bupati yang akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan suaranya.

Terjadi kericuan saat proses penghitungan suara, kesigapan petugas Pam TPS langsung menghubungi Posko dan anggota Dalmas diterjunkan untuk mengamankan massa yang tidak terima dengan proses penghitungan suara saat terjadi kecurangan.

Nampak Aksi lempar dari massa pendukung salah satu calon pun tak dapat terelakkan sehingga anggota Dalmas pun memukul mundur, dengan Water canon pun terpaksa diturunkan sampai berhasil menguasai situasi.

Simulasi ini menggambarkan jika kemungkinan terjadi kericuhan, dan langsung disaksikan Bupati Mojokerto, Forkopimda Mojokerto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB, Wakapolres Mojokerto dan sejumlah undangan

Simulasi Berakhir mendapat aplaus dan apresiasi dari Bupati Mojokerto dan Forkopimda serta undangan yang hadir

Dalam Konferensi Pers Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati mengatakan, di wilayah utara sungai yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Mojokerto ada tiga kecamatan yang menggelar Pilkades Serentak.

“Dawarblandong, Jetis dan Gedeg. Polresta Mojokerto sudah mempersiapkan dengan baik,” ungkapnya.

Bupati Mojokerto Ikfina juga mengucapkan terimakasih dan Apresiasi kepada Polresta Mojokerto atas persiapan yang matang dalam pengamanan Pilkades dalam kondisi terburuk.

Namun pihaknya berharap situasi saat pelaksanaan Pilkades Serentak tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Semua dilaksanakan dengan tertib.

“Yang menang, menang bermartabat dan yang kalah bisa menerima dengan ikhlas kekalahannya. Prinsipnya dalam Pemilihan Kepala Desa ini, adalah upaya kita untuk menjalankan keberlanjutan dari pelaksanaan jalannya pemerintahan di desa dan tujuannya bagaimana proses pembangunan berjalan dengan baik,” Pesan Bupati

Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pihaknya menerjunkan 400 personel untuk pengamanan Pilkades Serentak di tiga kecamatan wilayah hukum Polresta Mojokerto. “Tentunya dengan bantuan dari teman-teman Linmas sesuai dengan pola potensi kerawanan di masing-masing TPS,” Katanya.

Pelaksanaan Pilkades melibatkan 188 anggota Linmas, anggota Kodim 0815 Mojokerto juga dilibatkan dalam pengamanan Pilkades Serentak, 14 September 2022 mendatang. Kapolresta menegaskan, aparat keamanan siap mendukung Pilkades Serentak Tahun 2022.

“Selain Linmas, kita akan mendatangkan BKO dari Brimob juga. Masing-masing sudah kita hitung, potensi kerawanan di masing-masing TPS sehingga pola pengamanan di masing-masing TPS itu kita sesuaikan dengan potensi kerawanan yang ada. Sehingga kita tidak under estimate, berusaha mengamankan yang terbaik,” tegas Kapolresta Mojokerto

67 TPS dalam pelaksanaan Pilkades di wilayah hukum Polresta Mojokerto, Pilkades digelar di tiga kecamatan yakni Desa Gunungan di Kecamatan Dawarblandong. Kecamatan Jetis, yakni Desa Canggu, Ngabar, Jetis, dan Lakardowo. Sementara di Kecamatan Gedeg, yakni Desa Sidoharjo, Batankrajan dan Pagerejo

Tingkat kerawanan, lanjut Kapolresta, pihaknya tidak lagi melihat desa namun per TPS karena kerawanan ada di masing-masing TPS. Menurutnya, Polresta Mojokerto siap mengamankan jalannya Pilkades Serentak tahun 2022 meskipun pihaknya tidak mengharapkan terjadi kerawanan.

Untuk diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto akan digelar pada 14 September mendatang. Sedikitnya ada 41 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto yang bakal mengikuti pesta demokrasi Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto tahun 2022 mendatang. (MK)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Published

on

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.

“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

Published

on


LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).

​Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.

Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.

​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.

​”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.

Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.

​Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.

“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.

Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.

​”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Published

on

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Continue Reading

Trending