Connect with us

Berita

Polres Probolinggo Kota Bersama Forkopimda Dorong Percepatan Vaksinasi Difteri di Gili Ketapang

Published

on

KOTA PROBOLINGGO – Tindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) Difteri di Pulau Gili Ketapang, Polres Probolinggo Kota bersama Forkopimda Kabupaten Probolinggo menerapkan Vaksinasi difteri atau ORI (Outbreak Response Immunization).

Vaksinasi tersebut diterapkan kepada seluruh masyarakat di Desa Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo setelah daerah itu ditetapkan kejadian luar biasa difteri karena adanya kasus kematian di desa setempat.

Dengan menggunakan kapal laut KPLP, Plt Bupati Probolinggo Drs. H.Timbul Prihanjoko, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani. S.H, S.I.K. dan Dandim 0820 Probolinggo Letkol (Arh) Arip Budi Cahyono., S.E. bersama instansi terkait turun langsung meninjau pelaksanaan vaksinasi tersebut.

“Kami bersama Forkopimda memantau pelaksanaan vaksinasi difteri dan mendukung percepatan dari semua lintas sektor yang ada dengan harapan pelaksanaan vaksin difteri bisa cepat,” ujar Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihandoko kemarin Kamis (1/09/22).

Plt Bupati Probolinggo menjelaskan Vaksinasi massal difteri ini dilakukan khusus di Desa Gili Ketapang karena adanya kasus meninggal dunia.

“Upaya vaksinasi ini memang harus dilakukan dengan cepat mengingat difteri penyebarannya cepat melalu droplet” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan warga masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak ada lagi warga yang terkena/diagnosa penyakit difteri di Gili Ketapang.

“Vaksinasi ini bertujuan untuk melindungi diri anda masing-masing”, pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengharapkan masyarakat juga bisa merespon.

Begitu sakit segera periksa ke tenaga kesehatan yang ada atau fasilitas kesehatan serta puskesmas. Sehingga dari awal bisa dideteksi secara dini.

“ Dukungan masyarakat sangat diperlukan. Diperlukan kesadaran masyarakat untuk mau mencegah penyebaran penyakit difteri ini, salah satunya yaitu dengan vaksinasi”,tutur Kapolres Probolinggo Kota.

Dari vaksinasi difteri hari ini, sudah 398 orang yang sudah divaksin dengan rincian Dusun Pesisir 178 orang, Dusun Marwa 62 orang, Dusun Gozali 58 orang dan Dusun Suro 100 orang. (Hms/CH)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Published

on

Jakarta — Polri memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan mitigasi sejak tahap prabencana, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, Polri bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan langkah antisipasi berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.

Polri memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan karhutla, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan early warning system, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan kegiatan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di berbagai wilayah.

Trunoyudo menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar maupun pembakaran sampah.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, Polri telah melakukan persiapan menghadapi potensi karhutla sejak jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Menurut Auliansyah, kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.

Dalam respons terhadap titik panas, Polri menerapkan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan. Apabila ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Ia menambahkan, Polri juga menyiapkan kekuatan personel dan berbagai sarana pendukung untuk menangani karhutla, termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel. Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Irhamni menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

Continue Reading

Berita

Patroli Akhir Pekan, Polsek Pohjentrek Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Published

on

 

 

Polresta Pasuruan – Memasuki akhir pekan, jajaran Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan meningkatkan kegiatan patroli Harkamtibmas sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli dilaksanakan pada Minggu siang, 23 Agustus 2026, di Jalan Raya Pohjentrek, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

 

Patroli Harkamtibmas mengusung tema SAE (Sigap, Amanah, Empati) dengan menyasar sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, jalur lalu lintas, serta lokasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. Personel melakukan pemantauan situasi sekaligus memastikan aktivitas masyarakat selama akhir pekan berlangsung dengan aman dan lancar.

 

Selain pemantauan, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas serta mengajak warga bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin terus ditingkatkan, khususnya pada saat aktivitas masyarakat mengalami peningkatan seperti akhir pekan. “Patroli Harkamtibmas dengan tema SAE ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas, sekaligus mencegah terjadinya berbagai potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

 

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Pohjentrek berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan sikap Sigap, Amanah, dan Empati. Masyarakat juga diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan selama beraktivitas. Apabila membutuhkan bantuan atau kehadiran polisi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Continue Reading

Berita

Akhir Pekan Aman, Polsek Kraton Hadir Jaga Harkamtibmas melalui Patroli SAE

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli SAE pada Minggu, 23 Agustus 2026, di wilayah Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

 

Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, sekaligus memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman selama akhir pekan. Personel juga melakukan pemantauan situasi di sejumlah titik serta menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

 

Kapolsek Pohjentrek AKP Moch Soleh mengatakan bahwa patroli merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan. “Kami terus meningkatkan patroli sebagai langkah preventif. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Moch Soleh.

 

Dalam pelaksanaannya, personel juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas.

 

Melalui patroli SAE yang dilaksanakan secara rutin, Polsek Kraton berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, sehingga aktivitas warga selama akhir pekan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Trending