Connect with us

Berita

‘Oke Deal’, Program Simpatik Sat Lantas Polres Kediri Kota

Published

on

KOTA KEDIRI – Oke Deal!!!… Tagline Anggota Satlantas Polres Kediri Kota dalam menggelar Operasi Patroli Simpatik yang mulai digelar tanggal 26 Oktober 2022.

Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasat Lantas AKP Pandri Pratama Putra Simbolon bahwa operasi ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan dan pelayanan kepada masyarakat yang memerintahkan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram. Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, ter tanggal 18 Oktober 2022. Ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri, kami dari Satlantas Polres Kediri Kota tidak lagi melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” jelas AKP Pandri.

Sementara itu lanjut AKP Pandri, demi menyadarkan masyarakat akan tertibnya berlalu lintas, sesuai arahan Kapolres Kediri Kota, kemudian Sat Lantas menggelar Operasi Patroli Simpati “Oke deal”.

Operasi ini lebih memberikan ke peringatan dan mensosialisasikan tatatertib lalulintas kepada masyarakat yang kedapatan melanggar lalulintas.

“Setelah diberi penjelasan tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan memakai helm standar, selanjutnya kepada pengendara ataupun pengemudi kedapatan melanggar, diajak bersalaman untuk berjanji tidak mengulangi, ” tutup Kasat Lantas Polres Kediri Kota. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sambut Hari Jadi ke – 78, Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri Cegah Kenakalan Remaja

Published

on

NGAWI – Momen menyambut Hari Polisi Wanita (Polwan) ke-78, Polres Ngawi Polda melaksanakan kegiatan Polwan Goes to School di Pondok Pesantren Mambaul Hikmah, Desa Kerten, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Senin (24/8/2026).

Pada kegiatan yang diikuti oleh para santri tersebut dihadiri senior Polwan Polres Ngawi AKP Edhi Setyaningsih, perwakilan pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikmah Nafifudin Muslih, M.Pd., serta Da’i Kamtibmas Polres Ngawi Desa Kerten Muh Ali Shodiqin, S.H.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasubbag Binkar yang juga senior Polwan Polres Ngawi AKP Edhi Setyaningsih mengatakan, kehadiran Polwan Polres Ngawi kali ini untuk memberikan edukasi kepada para santri mengenai kesehatan mental bagi generasi muda.

AKP Edhi Setyaningsih menekankan pentingnya mengenali dan mengelola emosi, membangun kepercayaan diri, serta tidak ragu untuk bercerita dan mencari bantuan ketika menghadapi masalah.

“Pemahaman bahwa menjaga kesehatan mental merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan yang sehat, produktif dan positif,” kata AKP Edhi Setyaningsih.

Para santri juga diajak untuk lebih peduli terhadap kondisi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, materi tentang kenakalan remaja dan tertib berlalu lintas juga diberikan, agar para santri dan santriwati menjadi generasi muda yang unggul, dan menjadi kebangggan serta turut serta menjaga kamtibmas di lingkungannya.

“Edukasi ini sebagai bekal dalam menghadapi berbagai tantangan di lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari,” ungkap AKP Edhi Setyaningsih.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang disambut antusian oleh para santri yang dilanjutkan pemberian doorprize serta plakat.

Sementara itu, perwakilan pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikmah, Nafifudin Muslih, M.Pd sangat apresiasi program dari Polres Ngawi yang turun menyasar lingkungan pendidikan dan Pondok Pesantren.

“Kami sangat berterimakasih dan apresiasi atas kehiatan Polwan Goes to School ini, dimana para ibu – ibu Polwan telah membantu dan peduli membangun generasi yang kuat, sehat dan berprestasi di lingkungan sekolah maupun Pondok Pesantren,” ungkapnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

Published

on

MAGETAN – Memasuki musim kemarau 2026, Polres Magetan Polda Jatim meningkatkan langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Magetan.

Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, kondisi musim kemarau menjadi perhatian serius bagi Polres Magetan dan jajarannya.

Ia menyebut cuaca yang kering, minim curah hujan dan kondisi vegetasi yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko munculnya titik panas (hotspot) serta mempercepat penyebaran api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujar AKBP Erik, Senin (24/8/2026).

Polres Magetan Polda Jatim juga melarang warga membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah merambat dan meluas, terutama dalam kondisi angin kencang dan vegetasi kering.

Demi mencegah kebaran, masyarakat diimbau tidak membuang putung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang kondisinya kering dan tidak meninggalkan api setelah melakukan aktivitas di sekitar hutan maupun lahan.

“Segera laporkan apabila melihat kebakaran kepada kepolisian, aparat setempat, maupun melalui Call Center Polri 110, kami akan segera tindaklanjuti,” tegas AKBP Erik.

Polres Magetan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa larangan membakar hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009, terdapat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 108, yang mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sementara itu, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan pembakaran hutan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pasal 50 memuat larangan membakar hutan, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78,” pungkas AKBP Erik. (*)

Continue Reading

Berita

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite “Info Makota”, Layanan Publik dalam Satu Genggaman

Published

on

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim terus mendorong inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui Microsite “Info Makota”, https://s.id/infomakota sebuah platform yang menghimpun berbagai informasi dan layanan penting bagi masyarakat dalam satu akses.

Inovasi ini menjadi bagian dari implementasi Polri yang kreatif, presisi, adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Microsite sebelumnya dimanfaatkan dalam sejumlah kegiatan berskala nasional yang berlangsung di Kota Malang untuk membantu pengunjung, peserta maupun masyarakat dari luar daerah memperoleh informasi secara cepat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS melalui Kabagops Kompol Rizky Juliada Putra Buna mengatakan, kini, Info Makota https://s.id/infomakota dikembangkan agar bisa digunakan setiap hari oleh warga Malang Raya maupun masyarakat dari luar kota yang hendak berkunjung, singgah, melintas atau membutuhkan informasi terkait Kota Malang.

“Info Makota kami hadirkan agar masyarakat cukup membawa informasi dalam satu genggaman.,” ujar Kompol Rizky, Senin (24/08/2026.

Menurut Kompol Rizky, melalui satu akses ini, warga dapat memperoleh layanan kepolisian, informasi kondisi kota hingga nomor bantuan darurat secara lebih cepat dan praktis.

“Konsepnya sederhana, yakni mempercepat informasi dan memperpendek akses pelayanan. Kami juga membangun sinergi dengan berbagai instansi agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat dihimpun dalam satu platform,” jelasnya.

Platform tersebut dapat diakses melalui telepon seluler dengan memindai QR Code atau membuka Info Makota.

Microsite Info Makota mengintegrasikan sejumlah layanan yang dinilai dibutuhkan dan kapan pun diperlukan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

Untuk kondisi darurat, tersedia akses langsung ke layanan Polisi 110 serta 112 NGALAM yang dapat digunakan untuk kebutuhan pemadam kebakaran, ambulans dan penanganan kebencanaan.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan kepolisian secara daring, antara lain SKCK, layanan SIM, izin keramaian serta pengaduan melalui Dumas Presisi.

Tidak hanya layanan kepolisian, platform Info Makota menyediakan akses CCTV Kota Malang untuk melihat kondisi lalu lintas secara actual.

Informasi lain mencakup pajak kendaraan, jadwal Samsat Keliling, berita kepolisian serta berbagai imbauan resmi mengenai keamanan dan lalu lintas.

Kehadiran microsite Info Makota ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Polresta Malang Kota.

Dengan konsep digital, praktis dan mudah diakses, microsite tersebut diharapkan menjadi sarana informasi yang dapat dibawa ke mana saja melalui telepon seluler, mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. (*)

Continue Reading

Trending