Connect with us

Berita

Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri Akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik

Published

on

MAGELANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri upacara Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2022 di Magelang, Jawa Tengah, Senin (31/11/2022).

Wisuda kali ini diikuti 1.028 Taruna terdiri dari 379 Pratar Akmil, 250 Pratar AAL, 149 Pratar AAU dan 250 Bhatar Akpol. Mereka telah berhasil menyelesaikan Program Pendidikan Dasar Integratif Kemitraan Taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian dengan baik.

“Saya ucapkan selamat kepada 1.028 Taruna yang merupakan pemuda-pemudi calon pimpinan bangsa masa depan,” kata Sigit dalam sambutannya.

Menurut Sigit, keberhasilan tersebut harus menjadi pemacu semangat bagi seluruh Taruna, karena perjalanan kedepan masih panjang. Dimana setiap orang masih berpeluang untuk menjadi juara.

Oleh sebab itu, Sigit meminta mereka untuk terus berlatih dan jangan menyerah sebagaimana perkataan dari petinju legendaris Muhammad Ali bahwa, “I hated every minute of training, but I said don’t quit, suffer now and live the rest of your life as a champion” (Saya benci setiap menit dalam berlatih, tapi saya berkata jangan menyerah, menderitalah sekarang dan nikmati sisa hidupmu sebagai juara).

“Hal tersebut sangat penting agar kelak nantinya para Taruna dapat menjadi perwira-perwira muda
yang mampu berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai tantangan bangsa di masa depan,” ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit mengungkapkan, para Taruna perlu mengetahui bahwa saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks baik dalam pada tataran global, regional, maupun nasional.

Penyelesaian berbagai tantangan tersebut kata dia merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa, terutama TNI-Polri sebagai garda terdepan penjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Melihat hal tersebut, maka tentunya sinergisitas dan soliditas TNI-Polri harus terus diperkokoh. Apabila
sinergisitas dan soliditas TNI-Polri kokoh, maka tentunya juga dapat menjamin stabilitas
keamanan dan politik.

“Hal tersebut sejalan dengan penyampaian Presiden Joko Widodo bahwa, “Kalau dilihat Polri solid, kemudian bergandengan dengan TNI solid, saya memberikan jaminan, stabilitas keamanan kita, stabilitas politik kita pasti akan baik,” tegasnya.

Dikatakan Sigit, sebagai langkah untuk memupuk soliditas dan sinergisitas TNI-Polri sejak dini, maka TNI dan Polri telah membuat nota kesepahaman untuk menyelenggarakan Pendidikan Dasar Integratif Kemitraan Taruna Akademi TNI dan Akademi Kepolisian.

Oleh sebab itu, mantan Kadiv Propam Polri itu berpesan kepada para Taruna agar terus meningkatkan soliditas dan sinergisitas yang telah terjalin selama menempuh pendidikan dasar integrasi.

Sehingga diharapkan pada tahun 2026 ketika rekan-rekan menyelesaikan pendidikan maka akan lahir sosok-sosok perwira TNI-Polri yang mampu berjuang bersama dalam rangka mempererat kebhinekaan guna mewujudkan Indonesia Maju.

Lebih jauh Sigit mengungkapkan bahwa para Taruna memiliki peran yang sangat penting dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju yang kita cita-citakan bersama. Pada tahun 2030 sampai 2035 ketika bangsa kita akan memetik manfaat dari momen bonus demografi, rekan-rekan sudah menyandang pangkat Kapten atau AKP sebagai motor organisasi yang memimpin langsung personel di lapangan.

“Bukan hanya itu, pada tahun 2045 ketika kita berhasil mewujudkan Visi Indonesia Emas, rekan-rekan sudah berpangkat Letkol atau AKBP dan akan menduduki jabatan strategis seperti Kapolres, Dandim serta Danyon yang memimpin personel dalam jumlah besar,” tandasnya.

Melihat berbagai hal tersebut, Sigit berpesan para Taruna tentunya harus terus menempa diri, karena salah satu kunci utama guna memetik manfaat dari bonus demografi dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 adalah dukungan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Sigit memahami menempuh pendidikan sebagai seorang Taruna bukanlah perjalanan yang mudah. Dibutuhkan semangat dan pengorbanan dalam menempuh pendidikan sehingga dapat menjadi perwira tangguh dan memiliki resiliensi yang tinggi untuk bertahan menghadapi segala tantangan.

“Oleh karena itu, saya berpesan kepada para Taruna sekalian agar terus mengasah 3 kompetensi, meliputi kompetensi teknis, leadership dan etika, serta latihlah diri untuk menerapkan Servant Leadership yaitu pemimpin teladan yang menempatkan anggota maupun masyarakat sebagai prioritas utama. Selain itu,
jangan lupa juga untuk terus membiasakan berbuat baik dalam keseharian, sehingga nantinya para Taruna memiliki sifat pribadi yang unggul,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sigit meminta para Taruna terus mengasah berbagai hal tersebut. Dia yakin para Taruna kelak akan menjadi perwira yang berkarakter karena memiliki kompetensi, kepemimpinan dan sifat pribadi yang unggul. Ibarat sebuah patung yang melalui proses pemahatan yang panjang agar menjadi mahakarya yang indah. Para Taruna juga harus melalui proses pendidikan yang berat agar menjadi sosok perwira yang kehadirannya selalu diharapkan, karena dapat bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Diakhir sambutannya, mantan Kapolda Banten itu menitipkan masa depan bangsa Indonesia dipundak para Taruna. Manfaatkan setiap waktu dengan sebaik-baiknya untuk terus belajar sebagaimana perkataan dari Mahatma Gandi bahwa, “Live as if you were to die tomorrow, learn as if you were to live forever.” (Hiduplah seolah-olah anda akan mati besok dan belajarlah seolah-olah anda akan hidup selamanya).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Published

on

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.

“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

Published

on


LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).

​Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.

Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.

​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.

​”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.

Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.

​Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.

“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.

Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.

​”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Published

on

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Continue Reading

Trending