Connect with us

Berita

Gelar Pasukan dan peralatan, Kapolri dan Panglima TNI Ingin KTT G20 Berjalan Sukses

Published

on

Bali – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memimpin apel gelar pasukan Operasi Puri Agung 2022 dalam rangka pengamanan puncak forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November mendatang.

Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan gelar pasukan ini adalah bentuk kesiapan TNI-Polri dalam mendukung pengamanan pelaksanaan KTT G20.

“Kita laksanakan pengecekan langsung berbagai macam peralatan yang kita miliki sehingga masing-masing tentunya memiliki kesiapan terkait dengan pelaksanaan tugasnya, mulai dari kondisi normal sampai dengan kondisi kontijensi, mulai dari pengamanan rolakir sampai apabila ada permasalahan baik unjuk rasa, ada ancaman bom dan juga bagaimana kita melakukan evakuasi serta kesiapan sarana dan prasarana lainnya apabila diperlukan,” kata Kapolri di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (7/11/2022).

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, Polri akan melaksanakan pengamanan mulai dari awal saat masuk lewat bandara atau pelabuhan. Pihaknya sudah menyiapkan personel khusus yang dilengkapi teknologi CCTV hingga face recognition, dimana hal tersebut bisa memonitor data orang-orang yang dalam tanda kutip mendapatkan pengawasan, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

“Tentunya kita sudah mengklasifikasi target-target tersebut masuk dalam kelompok ancaman apa. Mulai potensi unras sampai melakukan serangan-serangan yang bersifat teroris.” katanya.

Dengan koordinasi pengamanan ini, Kapolri menegaskan yang paling utama adalah jangan sampai ada peristiwa di ring 3 yang dapat mengganggu di ring 2 dan ring 1.

“Ini menjadi satu kesatuan pengamanan yang harus kita laksanakan bersama-sama,” katanya.

Apel gelar pasukan ini, kata Sigit, adalah bagian proses pengamanan yang dilaksanakan bersama-sama dimana Panglima TNI sebagai ketua pengamanan KTT G20. Polri, lanjut mantan Kapolda Banten ini siap mendukung agar pengamanan KTT G20 bisa berjalan dengan aman, lancar, dan baik serta membawa harum nama bangsa Indonesia di kancah dunia.

Sementara itu, Panglima TNI menyampaikan bahwa tim gabungan terpadu pengamanan KTT G20 ini adalah sebanyak 18.030. Dari Polri, ada sekitar 262 personel yang masuk dalam satgas pengamanan VVIP.

Selain perbantuan anggota Polri untuk pengamanan, Panglima TNI melihat banyak aset Polri yang nanti bisa diintegrasikan dalam proses pengamanan, semisal kendaraan dan tim penjinak serta kendaraan dan tim kendaraan lapis baja.

“Ini kan sangat berguna apabila dari VVIP karena ada insiden yang membutuhkan kehadiran kendaraan lapis baja perlu kita evakuasi. Kami sendiri menggelar 26 kendaraan lapis baja tapi tadi Polri ternyata memiliki juga sehingga kami miliki tambahan apabila diperlukan,” katanya.

Sejauh ini, kata Panglima TNI secara umum belum ada potensi ancaman yang signifikan. Namun ia mengakui ada beberapa serangan siber. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BSSN, BIN dan Polri untuk mengatasinya.

“Kita bersama BSSN, BIN, Polri sudah berkali-kali untuk mencoba simulasi dan kebetulan ada gangguan yang real dan beneran. Itu justru membuat kami lebih matang. Serangan itu bagaimana dan seberapa cepat kami merespons itu juga sebetulnya membuat kami siap. Tapi kami tetap mengimbau masyarakat Indonesia untuk membantu seandainya mereka yang punya skill dan kemampuan juga melihat adanya percobaan gangguan terhadap jaringan siber,” katanya.

Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan yang terpenting para kepala negara dan delegasi yang hadir dalam KTT G20 bisa merasa nyaman dan aman. Sehingga pelaksanaan KTT G20 yang dilaksanakan pemerintah dapat berjalan sukses.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Published

on

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep lada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka S (50) di ruang tamu sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram, yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening.

“Tersangka S mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ipda Ardan, Senin (20/7/2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Saat diamankan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan IA (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak pinggir lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Dari tersangka IA petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” lanjut Ipda Ardan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep Polda Jatim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polresta Sumenep Polda Jatim mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

Published

on


LUMAJANG — Polres Lumajang melalui Seksi Dokkes (Sidokkes) memperketat pengawasan kualitas dan keamanan pangan melalui uji kelaikan (food safety) secara menyeluruh pada menu makanan program Makan Bergizi (MBG) di dua titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah hukum Polres Lumajang, Senin (20/7/2026).

​Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian organoleptis serta uji kimiawi lanjutan guna memastikan seluruh makanan yang disalurkan bebas dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.

Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Lumajang, Pengatur TK I Tri Murti, A.Md.Keb., S.ST.

​Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memastikan standar kesehatan dan keselamatan pangan tetap terjaga di tengah masyarakat.

​”Langkah pemeriksaan ketat ini adalah bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ipda Suprapto.

Ia mengatakan, Polres Lumajang juga ingin memastikan setiap menu yang disajikan memenuhi standar mutu gizi serta higienitas yang ketat.

​Hasil uji chemis di laboratorium lapangan lanjut Ipda Suprapto menunjukkan seluruh sampel negatif dari kandungan zat berbahaya seperti arsenik, sianida, dan formalin.

“Secara kualitas rasa, bentuk, hingga keamanannya, makanan di kedua titik SPPG ini dinyatakan sangat layak untuk disajikan,” tegasnya.

Ipda Suprapto juga mengatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala demi mendukung terciptanya kualitas kesehatan masyarakat yang optimal di Kabupaten Lumajang.

​”Kami akan terus mengawal dan melakukan pengawasan rutin ke depannya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang presisi, humanis, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Published

on

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Continue Reading

Trending