Connect with us

Berita

Polisi Berhasil Amankan Kurir Sabu Saat Sedang Transaksi di Malang

Published

on

MALANG – Kepolisian Sektor Karangploso Polres Malang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu saat sedang melakukan transaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) malam.

Pelaku berinisal AF (24) pemuda asal Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti 1 poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas cangklong yang dikenakannya.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di jalan Panglima Sudirman kecamatan Karangploso.

“Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (7/11) siang.

Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mondar-mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya. Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan.

“Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan diketemukan barang bukti berupa sabu,” lanjutnya.

Menurut pengakuan AF di hadapan penyidik di Polsek Karangploso, barang berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial facebook. AF bertindak sebagai kurir dan sudah 5 kali melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Malang.

“Modus yang dipakai adalah sistim ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp. 100 ribu setiap melakukan transaksi,” pungkas Taufik.

Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau  pasal  132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (u-hmsresma)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Test post title

Published

on

Test post content

Continue Reading

Berita

Blue Light Patrol Polsek Pohjentrek Intensif, Tekan Aksi 3C di Jam dan Titik Rawan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), personel Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur meningkatkan kegiatan patroli Blue Light di wilayah Kecamatan Pohjentrek. Rabu (29/4/2026).

Patroli dilaksanakan pada jam-jam rawan dengan menyasar lokasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas, seperti jalur sepi, kawasan permukiman, serta titik-titik yang minim penerangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan sekaligus menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

Dengan menyalakan lampu rotator biru, kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas serta memberikan perlindungan bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hari

Kapolsek Pohjentrek, AKP Sukresna, S.H., menyampaikan bahwa patroli Blue Light merupakan salah satu langkah preventif yang terus diintensifkan oleh jajarannya.

“Kami melaksanakan patroli secara rutin di jam-jam rawan dengan menyasar titik-titik yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah aksi kriminalitas, khususnya 3C, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal yang mencurigakan.

Dengan adanya patroli yang ditingkatkan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Pohjentrek tetap aman, tertib, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Patroli Siang Hari Polsek Kraton, Antisipasi 3C Lewat Dialog Humanis

Published

on

Polresta Pasuruan – Tingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), anggota Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli pada jam rawan siang hari di wilayah Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Rabu (29/4/2026).

Patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan menyasar kawasan permukiman, pertokoan, serta titik-titik yang dinilai rawan.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel Polsek Kraton juga melaksanakan dialogis bersama masyarakat yang ditemui saat patroli. Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

Kapolsek Kraton, AKP Rio, menyampaikan bahwa patroli pada siang hari tetap menjadi prioritas sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Kami melaksanakan patroli secara rutin, termasuk pada siang hari yang juga memiliki potensi terjadinya gangguan kamtibmas. Dengan kehadiran anggota di lapangan serta pendekatan dialogis kepada masyarakat, diharapkan dapat mencegah aksi kriminalitas dan menciptakan rasa aman,” ungkapnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kraton tetap terjaga aman, nyaman, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Continue Reading

Trending