Polsek Kraton Ringkus Pemuda Pengedar Pil Koplo
Polres Pasuruan Kota – Personel Polsek Kraton jajaran Polres Pasuruan kota mengamankan seorang pemuda yang menjadi pengedar pil koplo di wilayah Kraton.
Tersangka dengan inisisal NI, Laki-laki, 17 tahun, Swasta, Alamat Desa. Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten. Pasuruan.
Tersangka diamankan di depan rumah dari tangan tersangka terdapat, 575 (lima ratus tujuh puluh lima) pil Trihexyphenidyl, 1 kantong plastik warna hitam, 1 plastik klip yang berusi 130 klip baru, Uang tunai Rp. 10.000, 1 buah tas selempang merk Eiqer yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 228.000
Kapolsek Kraton AKP Zudianto, S.H mengatakan, berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di Dsn Karya bakti Rt/Rw 03 / 04 Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten pasuruan sering terjadi transaksi narkotika yang berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl.
“Dengan gerak cepat saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira jam 10.00 Wib, di depan rumah terlapor NI yang beralamat di Dsn. Karya Bakti Rt/Rw 03 / 04 Desa Pukul Kecamatan Kraton Kabupaten pasuruan, juga mengamankan seorang perempuan yang bernama yang kedapatan juga menguasai obat keras jenis Trihexyphenidyl.”Jelas AKP Zudianto, S.H.
Selanjutnya tersangka di serahkan ke Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota, untuk dilakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini tersangka mendapatkan pasokan Pil dari mana.
Di tempat yang terpisah Kasi Humas Polres Pasuruan Kota IPTU Vita membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap pemuda yang menjual boat terlarang di Wilayah Hukum Polsek Kraton jajaran Polres Pasuruan Kota,
Dan Tersangka dikenakan dengan pasal Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
“Sekecil apapun perbuatan yang melanggar hukum, apalagi merusak generasi penerus bangsa akan kami tindak tegas,” pungkasnya Kasi Humas.