Connect with us

Berita

Pemuda Pemilik Ratusan Pil Trihexyphenidyl Ditangkap  Satnarkoba Polres Pasuruan Kota

Published

on

Polresta Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang diduga kuat Jenis Pil Triheksifenidil atau pil THD, sebanyak 904 butir.

Kapoleres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Januari, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Nanang menjelaskan Pelakunya berhasil ditangkap di salah satu Toko di Kota Pasuruan.

“Benar kami telah melakukan penangkapanan  terhadap seorang pelaku yaitu pelaku inisial RM,gan   umur 26 tahun yang diduga kuat mengedarkan  obat-obat terlarang jenis THD  di kota Pasuruan pada hari Selasa 10 Januari 2022 kemarin, ” kata AKP Nanang.

Dari tangan seorang Saksi inisial DP diamankan 1 (satu) Bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil Tryhexypenidyl yang di tandai dengan huruf A,

Dari Seorang Saksi Personel Sat Narkoba Polres Pasuruan kota melakukan pengembang dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RM, dari tangan RM polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil Tryhexypenidyl yang di tandai dengan huruf B.1 (satu) Bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 (Sembilan puluh sembilan) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil Tryhexypenidyl yang di tandai dengan huruf C.1 (satu) Botol plastik yang didalamnya berisi 705 (tujuh ratus lima) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil Tryhexypenidyl yang di tandai dengan huruf D.1 (satu) buah tas Slempang warna hitam.1 (satu) buah dompet kecil warna merah. 1 (satu) Buah kardus kecil warna coklat. 3 (tiga) Bungkus plastik klip sedang yang masing-masing berisi banyak platik klip kecil. Uang tunai senilai Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).1 (satu) Unit Hp merk VIVO 1904 warna merah hitam dengan silicon biru hitam beserta simcardnya dengan nomor 0895 XXXX XXXX, semua Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl

Dengan Kronologis Penangkapanan Pelaku inisial RM, Pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekira jam 16.15 Wib anggota kepolisian mengamankan seseorang bernama inisial DP di pinggir jalan di Jl. Kota Pasuruan dan mendapati DP  membawa 1 (satu) Bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis pil Tryhexypenidyl yang disimpan di genggaman tangan sebelah kanan, setelah diamankan oleh petugas kepolisian, DP mengakui kalau barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli Bersama temannya inisial TF.

Personel melakukan pengembangan dan di dapat Pelaku yang bernama RM Als. RJ  pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 16.00 Wib dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) di dalam salah satu Toko  di Kota Pasuruan, dan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 16.30 Wib petugas Kepolisian menangkap seseorang bernama RM Als. RJ di dalam salah satu Toko di Kota Pasuruan, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan
Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Pasuruan kota.

Continue Reading