Connect with us

Berita

Dalam Tiga Pekan, Polres Malang Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

Published

on

MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba di tiga pekan pertama bulan Februari 2023. Dari total kasus yang ditangani, terdapat 11 pelaku yang telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, 9 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan sisanya adalah pemakai yang kerap menyalahgunakan narkoba.

“Ada 9 pengedar dan 2 pemakai yang diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Subijanto saat konferensi pers di Ruang Satresnarkoba, Polres Malang, Kamis (23/2/2023).

Subijanto mengungkapkan, sembilan orang yang diamankan telah melakukan penyalahgunaan narkotika yang mengandung zat methamfetamin atau kerap disebut sabu-sabu. Satu orang mengedarkan ganja dan satu orang lainnya mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya).

“Tersangka yang mengedarkan Okerbaya, yang diedarkan adalah pil ££ dan pil Y,” ujarnya.

Lebih lanjut Subijanto menjelaskan, terdapat beberapa kasus peredaran narkoba yang dinilai cukup besar dengan barang bukti yang diamankan lebih dari 10 gr.

Pengungkapan tersebut didapatkan dari tersangka berinisial YP (24) asal Kecamatan Lawang, dengan barang bukti sejumlah 31,39 gr, dan tersangka YY (26) asal Kecamatan Sumbermanjingwetan, dengan barang bukti sebanyak 20,56 gr.

“Sedangkan untuk Okerbaya berupa 57.045 butir Pil ££ dan 4.089 Pil Y didapat dari tersangka asal Kecamatan Pakis,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, secara keseluruhan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka berupa sabu-sabu sejumlah 61 gr, ganja kering siap edar sejumlah 34,41 gr, dan Okerbaya sejumlah 61.534 butir.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah timbangan, plastik klip transparan, lakban, handphone hingga alat hisap sabu.

“Untuk modus yang digunakan pengedar masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistim ranjau yang tidak pernah ketemu satu sama lain,” ucapnya.

Kasihumas mengungkapkan, sasaran dari para pengedar pil ££ dan Pil Y kebanyakan adalah dari kalangan remaja. Harga yang relatif terjangkau membuat penyalahguna Okerbaya ini kerap mengesampingkan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kecanduan, halusinasi hingga kerusakan syaraf pada otak.

“Per paket dijual antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu berisi 4 sampai 5 butir,”

Taufik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberangus peredaran pil koplo maupun narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran orang tua sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak.

“Deteksi dibutuhkan untuk mencegah anak-anak kecanduan Pil Koplo maupun Narkotika, jika ada informasi sekecil apapun segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (u-hmsresma)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pasuruan Kota Ungkap Curas, Dua Pelaku Utama dan Sejumlah Penadah Diamankan

Published

on

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pertolongan jahat atau penadahan yang terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kamis (20/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan, yakni M.A.B., laki-laki 41 tahun, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan M.R., laki-laki 47 tahun, warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Selain itu, Tim URC juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan, pihaknya mengamankan sejumlah tersangka, termasuk dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

“Di sini kita mengamankan tiga pelaku, untuk dua orang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Di antaranya MAB, yang diduga menjadi otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut. Informasinya, aksi ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar AKP Dhecky.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuntuti korban terlebih dahulu. Setelah korban berada di lokasi yang dianggap sepi, pelaku kemudian melakukan aksi perampasan terhadap barang-barang yang dibawa atau dikuasai korban.

“Modusnya dilakukan oleh MAB bersama temannya dengan mengikuti korban. Biasanya korban diikuti terlebih dahulu, kemudian ketika sudah berada di tempat yang sepi, pelaku langsung merampas barang-barang yang dimiliki oleh korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait pencurian kendaraan bermotor dan handphone. Tim URC kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya dengan menelusuri handphone milik korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengetahui keberadaan handphone hingga mengarah kepada beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan.

Pengembangan kemudian dilakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan M.A.B. dan M.R. yang diduga sebagai pelaku utama.

Sementara itu, terkait kendaraan milik korban, Tim URC masih melakukan pengembangan karena kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan dan satu orang yang diduga menerima kendaraan tersebut masih berstatus DPO.

AKP Dhecky menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Untuk perkara ini masih kami kembangkan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara pihak yang diduga melakukan penadahan dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.

Polres Pasuruan Kota berkomitmen terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan, sekaligus mengungkap jaringan penadahan barang hasil tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Rejoso Aktif Dampingi Petani, Kawal Pertumbuhan Tanaman di Wilayah Binaan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dukung program ketahanan pangan sekaligus mempererat kemitraan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus aktif hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang dan monitoring kepada para petani di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kamis (20/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian untuk memantau kondisi serta perkembangan tanaman.

Pengecekan dilakukan guna memastikan tanaman dapat tumbuh dengan baik sekaligus mengetahui kondisi lahan selama proses budidaya berlangsung.

Selain melakukan monitoring, Bhabinkamtibmas juga berdialog secara langsung dengan para petani. Melalui komunikasi tersebut, petugas menggali informasi terkait proses tanam, kondisi pertanian, kebutuhan petani, serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah aktivitas pertanian diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para petani untuk terus mengoptimalkan pengelolaan lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian.

Pendampingan secara berkelanjutan juga menjadi bentuk kepedulian Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas akan terus didorong untuk aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat, termasuk para petani di wilayah binaannya.

“Melalui kegiatan sambang dan monitoring, kami dapat mengetahui secara langsung perkembangan pertanian sekaligus mendengar kendala yang dihadapi para petani. Polri akan terus hadir memberikan dukungan dan motivasi agar produktivitas pertanian semakin baik dan program ketahanan pangan dapat berjalan secara optimal,” ujar AKP Bambang Pamungkas.

Dengan kegiatan sambang dan monitoring yang dilakukan secara rutin, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat serta mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Rejoso.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Patroli SAE Polsek Lekok, Cegah 3C dan Perkuat Keamanan Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan kegiatan Patroli SAE di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kamis (20/8/2026)

Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi aksi kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Personel Polsek Lekok melaksanakan pemantauan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan serta kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain melakukan patroli, personel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

Warga diimbau untuk menjaga barang berharga, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Lekok AKP Mawan, S.H., mengatakan bahwa kegiatan Patroli SAE akan terus ditingkatkan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Patroli SAE merupakan salah satu upaya preventif kami untuk mencegah aksi kriminalitas 3C dan gangguan kamtibmas lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujar AKP Mawan.

Dengan dilaksanakannya patroli secara rutin dan berkelanjutan, Polsek Lekok berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Lekok, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Continue Reading

Trending