Connect with us

Berita

Polda Jatim Ungkap Penyalagunaan BBM Bersubsidi 45,5 Ton, 27 Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan Polisi oleh masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,MH didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.

“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini,” kata Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar pers conference di Polda Jatim, Kamis (23/2).

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, mengungkapkan ada empat laporan polisi terkait penyalagunaan BBM bersubsidi.

Dari empat LP ini, satu ditangkap bulan Januari 2023, kemudian yang dua LP ditangkap Pebruari ini dan satu LP dari Polres Lamongan.

“Dari empat LP ini sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kita sudah terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” jelas Kombes Pol Farman.

Sementara untuk modus para tersangka dijelaskan ada empat kelompok besar. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED.

Modus kelompok ED ini kata Kombes Pol Farman yaitu melakukan kerjasama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya.

“Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya,” ungkap Kombes Pol Farman.

Sedangkan untuk kelompok RD lanjut Kombes Farman, beroperasinya agak hati-hati. Diduga ada empat SPBU yang berkolaborasi dengan kelompok RD dengan mengisi masing-masing satu ton.

“Ini juga masih didalami apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,”tambah Kombes Farman.

Dikatakan oleh Kombes Farman bahwa Polda Jatim berkoordinasi dengan BPH Migas terkait SPBU yang terlibat. Hal ini agar petugas mengetahui seberapa banyak isi tangki dari truk pada umumnya

“Ketika ini diisi lebih dari 200 liter, mestinya harus dicurigai dan melaporkan,” terang Kombes Farman.

Dari ulah para tersangka ini tota kerugian yang telah dhitung, itu kurang lebih Rp 25 miliar dari 45,5 ton dengan penghitungan bahwa ada margin sekitar Rp 5000 dari BBM yang dibeli dari SPBU, dengan BBM yang dijual kepada pembeli.

“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022, ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kita lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan,”tambah Kombes Farman.

Dirreskrimsus Polda Jatim ini menyebut untuk SPBU yang terlibat sebagain besar ada di wilayah Sidoarjo antara lain di Kecamatan Taman dan Krian. Kepada para pelaku ini juga diterapkan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan peran tersangka yang ditahan, ada pengemudi truk masing-masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang.

“Sampai saat ini, kita belum merasakan kelangkaan, tapi beberapa waktu kemarin kita merasakan kekurangan. Sehingga, truk tangki dari pertamina ini harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU,” tutup Kombes Farman.

Para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Sementara itu Komite BPH Migas, Iwan Prasetya, menyebutkan, sesuai dengan Undang – Undang bahwa tugas dan fungsi BPH diantaranya melakukan pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas, pengangkutan dan penyimpanan BBM serta gas bumi melalui pipa.

Subsidi tahun 2023 untuk solar itu kata Iwan kurang lebih 16,8 juta KL , Pertalite kurang lebih 32 juta KL. Dengan adanya penambahan kuota seperti ini, maka pengawasan juga termasuk hal yang harus ditingkatkan.

“Dengan temuan seperti ini, kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap penyalagunaan BBM solar di wilayah Jatim,” sebut dia.

Menurut Iwan, temuan Polda Jatim ini merupakan suatu temuan yang luar biasa. Pihaknya berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain.

Sedangkan Area Manager Communication Relation, and CSR PT Pertamita Patraniaga Regional Jatimbalinus ,Deden Mochammad Idhani, menyatakan mendukung sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

“Kita saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini,” ungkap dia.

Deden menyebut apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran, tulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan ijin usaha SPBU.

“Semua itu sudah tertuang dalam perjanjian antara pertamina dan SPBU,” tegas dia. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polri Beri Penghargaan Ikpa Terbaik Pada Rakernis Empat Fungsi Pusat Polri 2026

Published

on

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik kepada jajaran Polda dalam rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Empat Fungsi Pusat Polri Tahun 2026 di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelolaan anggaran yang akuntabel, efektif, dan profesional sepanjang tahun 2025.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kapuslitbang dan Kapuskeu Polri.

Untuk kategori pagu besar, penghargaan IKPA terbaik diraih Polda Sulawesi Selatan. Sementara kategori pagu sedang diberikan kepada Polda Riau, dan kategori pagu kecil diraih Polda Kalimantan Utara.

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa tata kelola keuangan yang baik merupakan fondasi penting dalam mendukung keberhasilan organisasi, termasuk pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di lapangan.

“Tidak ada satu organisasi sehebat apa pun kalau tidak didukung oleh anggaran, dan tidak dilakukan tata kelola penggunaan anggaran yang benar,” ujar Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

Menurutnya, capaian para penerima penghargaan menunjukkan komitmen jajaran kewilayahan dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan bertanggung jawab.

Prestasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lainnya di lingkungan Polri.

Wakapolri juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di seluruh jajaran agar mampu menjawab tantangan organisasi ke depan.

Ia menyebut profesionalisme personel pengemban fungsi keuangan harus terus diperkuat seiring tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi.

“Nilai IKPA Polri harus terus meningkat. Kita harus betul-betul memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan profesional,” katanya.

Selain penghargaan IKPA, Polri juga menyerahkan penghargaan lain berdasarkan hasil survei Puslitbang Polri Tahun 2025.

Polda Bengkulu menerima penghargaan tingkat kepuasan masyarakat terbaik, sedangkan Polda Bali meraih penghargaan internalisasi budaya integritas, kejujuran, dan kehormatan Polri.

Pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mendorong budaya kompetisi sehat, peningkatan kinerja, serta penguatan reformasi birokrasi di seluruh satuan kerja.

Melalui momentum Rakernis ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola organisasi yang modern serta terpercaya.

Continue Reading

Berita

Coronavirus disease 2019

Published

on

COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease spread worldwide, resulting in the COVID-19 pandemic.

The symptoms of COVID‑19 can vary but often include fever,[7] fatigue, cough, breathing difficulties, loss of smell, and loss of taste.[8][9][10] Symptoms may begin one to fourteen days after exposure to the virus. At least a third of people who are infected do not develop noticeable symptoms.[11][12] Of those who develop symptoms noticeable enough to be classified as patients, most (81%) develop mild to moderate symptoms (up to mild pneumonia), while 14% develop severe symptoms (dyspnea, hypoxia, or more than 50% lung involvement on imaging), and 5% develop critical symptoms (respiratory failure, shock, or multiorgan dysfunction).[13] Older people have a higher risk of developing severe symptoms. Some complications result in death. Some people continue to experience a range of effects (long COVID) for months or years after infection, and damage to organs has been observed.[14] Multi-year studies on the long-term effects are ongoing.[15]

COVID‑19 transmission occurs when infectious particles are breathed in or come into contact with the eyes, nose, or mouth. The risk is highest when people are in close proximity, but small airborne particles containing the virus can remain suspended in the air and travel over longer distances, particularly indoors. Transmission can also occur when people touch their eyes, nose, or mouth after touching surfaces or objects that have been contaminated by the virus. People remain contagious for up to 20 days and can spread the virus even if they do not develop symptoms.[16]

Testing methods for COVID-19 to detect the virus’s nucleic acid include real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT‑PCR),[17][18] transcription-mediated amplification,[17][18][19] and reverse transcription loop-mediated isothermal amplification (RT‑LAMP)[17][18] from a nasopharyngeal swab.[20]

Several COVID-19 vaccines have been approved and distributed in various countries, many of which have initiated mass vaccination campaigns. Other preventive measures include physical or social distancing, quarantining, ventilation of indoor spaces, use of face masks or coverings in public, covering coughs and sneezes, hand washing, and keeping unwashed hands away from the face. While drugs have been developed to inhibit the virus, the primary treatment is still symptomatic, managing the disease through supportive care, isolation, and experimental measures.

Continue Reading

Berita

Coronavirus disease 2019

Published

on

COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease spread worldwide, resulting in the COVID-19 pandemic.

The symptoms of COVID‑19 can vary but often include fever,[7] fatigue, cough, breathing difficulties, loss of smell, and loss of taste.[8][9][10] Symptoms may begin one to fourteen days after exposure to the virus. At least a third of people who are infected do not develop noticeable symptoms.[11][12] Of those who develop symptoms noticeable enough to be classified as patients, most (81%) develop mild to moderate symptoms (up to mild pneumonia), while 14% develop severe symptoms (dyspnea, hypoxia, or more than 50% lung involvement on imaging), and 5% develop critical symptoms (respiratory failure, shock, or multiorgan dysfunction).[13] Older people have a higher risk of developing severe symptoms. Some complications result in death. Some people continue to experience a range of effects (long COVID) for months or years after infection, and damage to organs has been observed.[14] Multi-year studies on the long-term effects are ongoing.[15]

COVID‑19 transmission occurs when infectious particles are breathed in or come into contact with the eyes, nose, or mouth. The risk is highest when people are in close proximity, but small airborne particles containing the virus can remain suspended in the air and travel over longer distances, particularly indoors. Transmission can also occur when people touch their eyes, nose, or mouth after touching surfaces or objects that have been contaminated by the virus. People remain contagious for up to 20 days and can spread the virus even if they do not develop symptoms.[16]

Testing methods for COVID-19 to detect the virus’s nucleic acid include real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT‑PCR),[17][18] transcription-mediated amplification,[17][18][19] and reverse transcription loop-mediated isothermal amplification (RT‑LAMP)[17][18] from a nasopharyngeal swab.[20]

Several COVID-19 vaccines have been approved and distributed in various countries, many of which have initiated mass vaccination campaigns. Other preventive measures include physical or social distancing, quarantining, ventilation of indoor spaces, use of face masks or coverings in public, covering coughs and sneezes, hand washing, and keeping unwashed hands away from the face. While drugs have been developed to inhibit the virus, the primary treatment is still symptomatic, managing the disease through supportive care, isolation, and experimental measures.

Continue Reading

Trending