Surabaya – Dinilai masih tingginya kasus tindak pidana yang melibatkan anak dan remaja, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Jawa Timur mendirikan Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) Jenjang SMA, SMK dan SLB se Propinsi Jawa Timur.
RRJS resmi dilaunching oleh Forkopimda Jatim dalam hal ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati di di SMKN 5 Surabaya, Jalan Mayjend Prof, Dr. Moestopo , Rabu (1/3/23).
Dalam launching RRJS tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat pemrov Jatim dan Pejabat Utama Polda Jatim serta SMA, SMK dan SLB di 38 Kabupaten /kota di Jawa Timur, dari masing-masing daerah secara virtual.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,MH mengatakan konsep yang dikedepankan dalam RRJS ini adalah, proses penyelesaian masalah diluar pengadilan.
Namun tetap dengan klasifikasi kasus kasus tertentu, antara lain ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Contohnya kasus pelecehan seksual, itu tidak masuk kategori yang di RRJS kan. Ini yang juga menjadi ruang disana yang akhirnya juga bisa menekan angka kejahatan kita,” tuturnya.
Lanjut Kapolda Jatim menjelaskan, wilayah Jawa Timur ini angka kriminalitasnya atau angka kejahatannya tertinggi kedua secara nasional. Olehkarena itu, melalui RRJS dan Oemah Rembug ini dapat menjadi filter, untuk kasus kasus tertentu yang diselesaikan.
“Kami memiliki konsep kerjasama Oemah Rembug. di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), tempatnya di Kepolisian. Ini sebagai salah satu bentuk kolaborasi antara Kejaksaan, Kami (Kepolisian) dan juga kebijakan Ibu Gubernur,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, tujuan didirikannya RRJS ini adalah memulihkan keadaan kembali seperti semula, khususnya adalah pemulihan dan pemenuhan hak hak korban.
“Ada syaratnya, yaitu tersangka bukan sebagai residivis dan ancaman pidananya tidak boleh lebih dari lima tahun maksimalnya,” terangnya.
Kajati Jatim menambahkan. Sehingga peristiwa pidana yang masuk kategori extra ordinary crime, seperti pencabulan terhadap anak, maupun kekerasan seksual terhadap peserta didik, maka ditegaskannya tidak masuk dalam penyelesaian dalam RRJS.
“Harapan kami, ada proses pembelajaran bagi semua peserta didik khususnya, dan juga orang tua murid, apabila ada hal hal yang memang masih bisa dibicarakan kenapa harus diproses secara hukum, karena nanti akan berdampak kepada anaknya sendiri,” imbuhnya.
Diwaktu yang sama, Gubernur Jatim Khofifah menegaskan bahwa keberadaan RRJS ini nantinya tidak hanya bagi pelajar SMA sederajat, nantinya juga akan didirikan mulai dari pelajar tingkat Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kalau ini akan ada pengembangan ke SMP dan SD. Tadi saya menyampaikan traficking in children di SMP di kelas yang sama, dan itu akan menjadi bagian dari proses pentingnya melakukan filterisasi pada Rumah Restorative Justice ini,” ujarnya usai melaunching RRJS.
Selain itu, lanjut Khofifah tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RRJS ini. Seperti contoh kasus kasus extra ordinary crime, seperti kasus narkotika.Sehingga harus dibedakan, antara pengedar, pengguna, atau yang bersangkutan dinyatakan sebagai residivis.
“Nah, tadi disampaikan Ibu Kajati, dan pak Kapolda, lihat kalau ancaman hukumannya diatas lima tahun, dia tidak masuk kategori wilayah Rumah Restorative Justice Sekolah ini,” lanjutnya.
Menurut Khofifah hal itu yang juga harus difilterisasi karena bisa saja pengedar Narkoba menggunakan anak anak untuk melakukan perdagangan gelap narkotika.
“Jadi kalau dia kategori illicit trafficking (perantara ilegal) pada proses perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, ini kan bisa saja menggunakan anak anak untuk melakukan perdagangan gelap narkotika,” imbuhnya.
Khofifah menambahkan, dalam penyelesaian permasalahan pelajar tidak hanya diselesaikan di sekolah, melainkan di desa-desa juga bisa.
“Tidak hanya di sekolah, jadi di desa-desa sudah ada rumah Restorative Justice yang di inisiasi oleh tim Kejaksaan, ada Rumah Rembuk yang di inisiasi oleh tim Kepolisian, sama ini sebetulnya melihat bagaimana sebetulnya skala masalah itu,” paparnya.
Untuk diketahui Rumah Restorative Justice (RJ) yang telah didirikan hingga saat ini sebanyak 949, diantaranya 630 Rumah RJ di lingkungan sekolah, 4 Rumah RJ di lingkungan Kampus, dan 319 Rumah RJ di lingkungan Desa dan Kecamatan. (*)
Polresta Pasuruan – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Polres Pasuruan Kota akan menggelar Tournament Mobile Legends: Bang Bang Kapolres Pasuruan Kota Cup 2026. Sabtu (29/8/2026)
Turnamen e-sports ini menjadi wadah bagi para pecinta Mobile Legends untuk menunjukkan kemampuan, strategi, serta kekompakan tim dalam sebuah kompetisi yang positif dan menjunjung tinggi sportivitas.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang positif bagi generasi muda untuk menyalurkan minat dan bakat di bidang e-sports.
“Kami ingin memberikan ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan minat dan bakatnya melalui kegiatan yang positif. Selain berkompetisi, kami berharap turnamen ini dapat mempererat silaturahmi dan membangun sportivitas,” ujar Kapolres.
Kapolres Pasuruan Kota Cup 2026 mempertandingkan game Mobile Legends: Bang Bang dengan format satu tim terdiri dari lima peserta. Menariknya, pendaftaran peserta tidak dipungut biaya atau gratis, dengan total hadiah yang disiapkan mencapai Rp10 juta.
Pendaftaran turnamen telah dibuka mulai 28 Agustus 2026. Selanjutnya, Technical Meeting (TM) akan dilaksanakan pada 4 September 2026.
Rangkaian pertandingan dimulai pada 5 September 2026 dengan babak penyisihan yang berlangsung di Warung Kopi Cesa, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, babak semifinal dan final dijadwalkan berlangsung pada 6 September 2026 di Aula SS Polres Pasuruan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP H. Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., mengajak para pecinta Mobile Legends untuk segera mendaftarkan tim terbaiknya dan mengikuti kompetisi tersebut.
“Kuota peserta terbatas. Kami mengajak para komunitas dan pecinta Mobile Legends untuk ikut ambil bagian dalam Kapolres Pasuruan Kota Cup 2026. Mari berkompetisi secara sehat, junjung sportivitas, dan tunjukkan kemampuan terbaik,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti turnamen, pendaftaran dapat dilakukan melalui kontak D. Armada di nomor 081776507677 atau Natasya di nomor 087883397622.
Melalui kegiatan ini, Polres Pasuruan Kota berharap e-sports dapat menjadi sarana positif untuk membangun kreativitas, kebersamaan, dan sportivitas generasi muda sekaligus turut memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Siap tempur? Siap jadi juara? Mari ramaikan Kapolres Pasuruan Kota Cup 2026!
BIAK – Memasuki hari keenam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Biak Numfor, personel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Papua kembali melaksanakan penanganan di sejumlah lokasi. Kegiatan dilakukan di Kampung Darfuar, belakang Pasar Maryendi, serta Kampung Sumberker, Jalan Raya Biak Timur, dengan dukungan satu unit Water Cannon.
Personel melaksanakan pemadaman dan pembasahan pada area yang masih terdapat titik api maupun bara sisa kebakaran. Penggunaan Water Cannon membantu proses penyiraman di lokasi terdampak sehingga penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif. Personel juga menyisir area sekitar untuk memastikan api tidak kembali muncul dan mencegah kobaran menyebar ke wilayah lainnya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri terus mengoptimalkan langkah penanganan Karhutla dengan mengerahkan personel dan sarana pendukung di wilayah yang masih terdapat titik api. Menurutnya, upaya pemadaman tidak hanya dilakukan untuk mengendalikan api, tetapi juga memastikan bara sisa kebakaran tidak kembali memicu munculnya titik api baru.
“Polri terus mengoptimalkan penanganan Karhutla dengan mengerahkan personel dan sarana yang dimiliki, termasuk melakukan pemadaman dan pembasahan di lokasi yang masih terdapat titik api maupun bara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan api benar-benar terkendali dan mencegah kebakaran meluas,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Selama kegiatan berlangsung, personel terus melakukan pemantauan terhadap kondisi di masing-masing lokasi penanganan. Proses pemadaman dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi medan serta keselamatan personel. Setelah titik api berhasil dikendalikan, pembasahan tetap dilakukan untuk memastikan bara yang tersisa benar-benar padam dan tidak menimbulkan kembali titik api baru.
Memasuki hari keenam, personel Kompi 4 Batalyon A Pelopor tetap menunjukkan kesiapsiagaan dalam menangani Karhutla di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Penanganan dan pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kondisi lokasi aman.
“Penanganan di lapangan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengutamakan keselamatan personel dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, khususnya pembakaran lahan secara sembarangan,” ujarnya.
Langkah tersebut merupakan bentuk respons Satbrimob Polda Papua dalam membantu penanganan Karhutla sekaligus mencegah dampaknya meluas ke wilayah lainnya.
PASURUAN – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bhayangkara Sprint Rally 2026 Putaran ke-3 resmi digelar di Sirkuit Horse Racing Ki Ageng Astro Joyo, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Kejuaraan otomotif yang dibuka Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto tersebut diikuti 100 pembalap dari berbagai daerah di Indonesia yang bersaing dalam 15 kelas kompetisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Bhayangkara Sprint Rally tidak sekadar menjadi arena kompetisi dan adu kecepatan, tetapi juga membawa pesan tentang sportivitas, disiplin dan keselamatan berlalu lintas.
“Bhayangkara Sprint Rally 2026 Putaran ke-3 ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi otomotif nasional, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun sportivitas, kebersamaan dan budaya keselamatan berlalu lintas,” kata Kombes Pol Abast.
Menurut Kombes Pol Abast, para pembalap tentu diharapkan mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya selama berada di lintasan. Namun, sportivitas dan keselamatan harus tetap menjadi hal yang utama.
“Ada 100 pembalap yang mengikuti 15 kelas kompetisi. Kita berharap seluruh peserta dapat memberikan penampilan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi fair play dan mengutamakan keselamatan,” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan, kemampuan dan kecepatan dalam olahraga otomotif harus ditempatkan pada ruang yang tepat, yakni lintasan atau sirkuit.
Pesan tersebut dinilai penting, tidak hanya bagi para pembalap dan komunitas otomotif, tetapi juga bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kecepatan dan kemampuan harus ditempatkan pada tempatnya, yaitu di lintasan atau sirkuit. Ketika berada di jalan raya, kita semua wajib tertib, santun dan mematuhi aturan lalu lintas,” tegas Kombes Abast.
Selain menjadi ajang olahraga otomotif nasional, penyelenggaraan Bhayangkara Sprint Rally 2026 juga diharapkan memberikan dampak positif bagi aktivitas ekonomi masyarakat di Pasuruan dan sekitarnya.
Kehadiran pembalap, tim, ofisial maupun masyarakat yang menyaksikan kejuaraan turut menggerakkan berbagai sektor, mulai dari perhotelan, UMKM, kuliner hingga pariwisata.
“Kegiatan ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kehadiran peserta, tim maupun masyarakat yang menyaksikan kejuaraan turut menggerakkan sektor perhotelan, UMKM, kuliner dan pariwisata di Pasuruan dan sekitarnya,” ungkap Kombes Pol Abast.
Ia berharap Kejurnas Bhayangkara Sprint Rally dapat semakin memperkuat sinergi antara Polri, komunitas otomotif dan masyarakat sekaligus menjadi sarana menggelorakan budaya tertib berlalu lintas.
“Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dan yang terpenting, semangat berkompetisi cukup kita tunjukkan di lintasan. Di jalan raya, keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi yang utama,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)