Connect with us

Berita

Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid

Published

on

PACITAN — Polres Pacitan berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan perangkat masjid lintas kecamatan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut kasus tersebut berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV.

“Kami amankan Tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan,” kata AKBP Ayub, Rabu (20/5/26).

Dari Tiga pelaku yang diamankan, terdiri atas Dua orang dewasa asal Blitar dan satu pelaku anak berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa itu diketahui saat Sahwan, takmir masjid, hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun pengeras suara mendadak tidak menyala. Setelah dicek, mixer di ruang penyimpanan telah hilang.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap IM dan MR, keduanya warga Kabupaten Blitar.

“Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,”terang AKBP Ayub.

Ketiga pelaku diketahui datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan dengan membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran.

“Target pelaku adalah Masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi,” tambah AKBP Ayub.

Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak.

Dari pemeriksaan, komplotan tersebut mengakui telah beraksi di Tujuh lokasi, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo; Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan; Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung; Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung; Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun; Masjid Padjaran; serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.

Motif pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian mencapai Rp.8 juta.

Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi

Published

on

NGAWI – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Kebakaran lahan di wilayah Timur Monumen Suryo, tepatnya di Dusun Blumbang, Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi berhasil dipadamkan.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kapolsek Kedunggalar AKP Karno mengatakan, setelah menerima laporan warga melalui call center 110 adanya kebakaran lahan, anggota Polsek Kedunggalar segera melakukan penyisiran di lokasi.

“Sampai di lokasi, kami bersama warga menemukan titik api yang masih berukuran kecil dan langsung melakukan pemadaman sehingga api tidak meluas ke area sekitar,” kata AKP Karno, Senin (20/7/2026).

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama pada musim kemarau, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Musim kemarau ini rawan terjadi kebakaran, jadi kami imbau kepada warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak membakar sampah sembarangan,” ujar AKP Karno.

Selain itu AKP Karno juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 gratis, apabila mengetahui adanya kejadian yang memerlukan kehadiran polisi.

“Respons cepat masyarakat yang melaporkan dan petugas yang menindaklanjuti menjadi kunci untuk mencegah kejadian berkembang menjadi lebih besar,” tegas AKP Karno.

Untuk mencegah terjadinya kebaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kedunggalar Polres Ngawi juga rutin patroli di kawasan hutan yang ada di wilayah hukumnya.

“Patroli rutin kami laksanakan untuk mencegah Karhutla,” pungkas AKP Karno. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Published

on

MALANG – Satlantas Polres Malang terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar.

Kali ini, sebanyak 1.250 siswa-siswi SMA Negeri 1 Sumberpucung mendapat pembekalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, Senin (20/7/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula SMA Negeri 1 Sumberpucung itu diisi langsung oleh personel Satlantas Polres Malang dengan materi seputar keselamatan berkendara, penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, hingga etika berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, edukasi kepada pelajar menjadi salah satu langkah preventif untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini,” ujar AKP Muhammad Alif.

Menurut AKP Muhammad Alif, pelajar merupakan generasi penerus yang harus memahami bahwa keselamatan berlalulintas, dimulai dari disiplin mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghormati pengguna jalan lainnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi interaktif berupa tanya jawab.

Para siswa tampak antusias mengikuti pembahasan mengenai risiko pelanggaran lalu lintas, pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, serta dampak kecelakaan yang kerap diawali dari kelalaian pengendara.

AKP Chelvin menambahkan, edukasi keselamatan berlalu lintas akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai sekolah selama masa MPLS maupun pada kegiatan pembinaan lainnya.

“Harapannya para pelajar tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menjadi pelopor keselamatan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat,”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Published

on

LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali No. 121 C, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka setelah salah satu tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob.

Tersangka yang diamankan berinisial NK (28) dan IM (31) keduanya tercatat warga Kabupaten Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan toko dalam kondisi setir terkunci.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

Sekitar pukul 11.30 WIB, saksi yang berada di dalam toko melihat seorang pria membawa kabur sepeda motor tersebut dan langsung berteriak ‘maling’.

Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.

“Pelaku NK berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan rekannya, IM, melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 warna merah doff sebelum akhirnya berhasil diamankan tim Resmob Polres Lumajang,” kata Ipada Suprapto.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah rumah kunci T, alat pembuka kunci magnet, telepon genggam milik pelaku, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan dan memastikan seluruh sistem penguncian kendaraan telah aktif.

“Kami apresiadi partisipasi masyarakat yang sigap melaporkan dan membantu mengamankan pelaku, namun kami tetap mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kepada petugas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending