Berita
Respon Cepat, Polsek Gadingrejo Amankan Pelaku Pencurian Kabel PJU

Polresta Pasuruan – Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan tersangka pencurian kabel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terjadi di wilayah hukumnya. Tersangka yang diketahui bernama MR (27) warga Kec. Lekok telah diamankan oleh petugas setelah melakukan aksinya di Jl. Ahmad Yani Kel. Gadingrejo kec. Gadingrejo Kota Pasuruan. Selasa (11/4/2023)
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. RADEN MUHAMMAD JAUHARI, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Gadingrejo, Kompol Tribowo Sulaksono, S.H., M.H. mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui aksi pencurian tersebut.
“Pencurian yang terjadi di Depan Dealer Suzuki tepatnya di taman pembatas jalan diketahui oleh saksi Sdr R yang kemudian mengintrogasinya hingga menemukan tang kecil untuk melancarkan aksinya,” ujar Kompol Tribowo.
Dalam aksinya, tersangka memotong dua kabel listrik PJU dengan total panjang 30 meter, yang terdiri dari satu kabel sepanjang 17 meter dan satu kabel sepanjang 13 meter. Tersangka memotong kabel menggunakan tang kecil dan kemudian menggulungnya sebelum membawa kabur.
“Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa kabel listrik PJU yang dicuri dan saat ini kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut,” ucap Kompol Tribowo.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kompol Tribowo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di lingkungannya kepada pihak kepolisian.
“Saya berharap kepada masyarakat agar melaporkan kejadian sekecil apapun kepada pihak Kepolisian di nomor tlp 110 untuk kecepatan penanganan terutama menjelang hari raya Idul Fitri tindak kriminalitas cenderung meningkat.” Pungkas Kompol Tribowo.
