Connect with us

Berita

Kapolres Probolinggo Sampaikan Terima Kasih Kepada Mahasiswa, Aksi Damai PMII Berjalan Tertib dan Aman

Published

on

PROBOLINGGO,- Ratusan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi damai didepan Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (15/06/2023) Siang.

Aksi damai ini dilaksanakan guna menyampaikan aspirasi terkait pengelolaaan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam penyampaian aspirasinya, massa aksi damai membawa satu unit mobil komando, tiga banner, beberapa poster, bendera PMII, serta bendera merah putih.

Kegiatan aksi damai diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya massa aksi menyampaikan aspirasi dengan difasilitasi oleh Polres Probolinggo.

Ditengah kegiatan aksi damai, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menemui para mahasiswa dan menyampaikan agar aksi damai berjalan tertib karena disaat bersamaan terdapat pemberangkatan rombongan Haji yang melintas di jalur pantura.

“Kami sampaikan kepada seluruh mahasiswa yang menggelar aksi damai agar tetap tertib saat menyampaikan aspirasinya sehingga pengguna jalan maupun rombongan haji yang melintas di jalur pantura tidak terganggu perjalanannya,” kata Kapolres Probolinggo.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa aksi damai membubarkan diri secara tertib dengan mendapat pengawalan dari personel Polres Probolinggo.

Selanjutnya Kapolres Probolinggo bersama anggota membersihkan sampah berceceran di lokasi aksi damai hingga nampak bersih seperti semula.

“Terima kasih kepada massa aksi damai atas penyampaian aspirasi yang berjalan lancar. Selanjutnya ketika aksi damai telah selesai, kami membersihkan sampah dilokasi nampak bersih serta kebersihan sebagian dari iman,” ucap Kapolres Probolinggo. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

Published

on

PACITAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Rudi Handoko, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pacitan Polda Jatim yang menggalakkan razia balap liar dan penggunaan knalpot bising (tidak sesuai spesifikasi teknik).

Rudi mengaskan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh Polres Pacitan Polda Jatim tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan anak-anak sekolah yang merupakan aset dan generasi penerus bangsa.

Selain itu masih menurut Rudi, tindakan tegas oleh Polres Pacitan Polda Jatim dalam menertibkan pengendara dalam berlalu lintas adalah bukti kepedulian Polisi terhadap keselamatan masyarakat.

“Semua itu demi keselamatan bersama,” tegas Rudi, Kamis (30/7/2026).

Ketua Komisi II yang membidangi pendidikan tersebut menyatakan sangat sepakat dan setuju sekali dengan arahan Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar yang menegaskan keselamatan masyarakat termasuk pelajar adalah hal yang utama.

“Saya sangat sepakat dan setuju sekali dengan arahan Pak Kapolres Pacitan yang menyatakan para pelajar ini adalah aset generasi muda yang harus kita jaga kesalamatan dan masa depannya,” kata Rudi Handoko.

Rudi juga menyoroti maraknya anak usia sekolah tingkat SD hingga SMP yang sudah mengendarai sepeda motor sendiri tanpa pengawasan orang tua.

Banyak di antaranya berkendara tanpa menggunakan helm, belum memiliki SIM, tidak mematuhi aturan lalu lintas, hingga mengendarai motor berknalpot brong yang secara fisik belum sesuai dengan proporsi tubuh mereka.

“Kalau alat elektronik rusak masih bisa diperbaiki, tapi kalau sudah menyangkut keselamatan dan nyawa anak, tidak ada gantinya. Jika belum waktunya dan melanggar aturan, itu sangat berisiko dan bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain,” tegas Rudi.

Sementara itu Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa selain melakukan tindakan tegas, Polres Pacitan juga terus memaksimalkan edukasi kepada pelajar untuk menanamkan disiplin sejak dini tentang disiplin berlalu lintas sebagai langkah preventif.

“Edukasi ke sekolah melalui program Police Go to School dan sosialisasi ke masyarakat melalui program Polantas Menyapa maupun program lainnya terus kami lakukan,” ujar AKBP Ayub.

Namun demikian, AKBP Ayub juga menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran juga tetap berjalan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.

Kapolres Pacitan juga mengimbau kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya masing – masing baik dalam pergaulan termasuk dalam hal memberikan fasilitas berupa kendaraan bermotor.

AKBP Ayub mengungkapkan, sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pihak kepolisian, sekolah, tokoh masyarakat, serta pengawasan melekat dari para orang tua diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak – anak.

“Edukasi dan penertiban lalu lintas ini dari sisi positif demi kebaikan bersama, keselamatan, serta masa depan anak-anak kita di Kabupaten Pacitan,” pungkas AKBP Ayub. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain untuk Promosi Judi Online

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Dari hasil ungkap tersebut Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.

Kombes Pol Abast menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

Menurut Kombes Abast, publik juga perlu memahami modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS, ” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Domain yang telah berpindah tangan itu kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online, sehingga ketika website korban diakses masyarakat, yang muncul justru subdomain berisi promosi judi online.

“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujar Kombes Bimo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersangka menyasar berbagai website di sejumlah provinsi termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat

“Di Jawa Timur, korban di antaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun,” ungkap Kombes Bimo.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka.

“Total terdapat 260 website yang menjadi korban,”kata Kombes Bimo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Kombes Bimo menegaskan Ditressiber Polda Jatim terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Bambang Eko Nugroho, S.H., selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam hal ini Direktorat Reserse Siber.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang. (*)

Continue Reading

Berita

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Published

on

Semarang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. tampil sebagai Pembicara Utama (Keynote Speaker) pada Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper bertema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).

Konferensi internasional tersebut diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara, antara lain Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), University of Sydney (Australia), bersama sivitas akademika UNISSULA.

Sebagai Pembicara Utama, Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan materi “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.” Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO harus dibangun melalui sistem hukum yang terintegrasi, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama lintas negara.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri menyampaikan pidato keynote speaker melalui tayangan yang diperdengarkan kepada seluruh peserta konferensi. Dalam paparannya, Wakapolri menegaskan bahwa perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital sehingga membutuhkan transformasi penegakan hukum yang adaptif.

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Wakapolri.

Wakapolri menjelaskan bahwa Polri mengimplementasikan penguatan pemberantasan TPPO melalui empat strategi utama, yakni menerapkan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan, meningkatkan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas kerja sama internasional. Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga di dalam maupun luar negeri dalam penanganan TPPO.

Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum. mengatakan konferensi ini menjadi wadah kolaborasi global untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan hukum internasional.

“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ujar Prof. Gunarto.

Konferensi ini menegaskan komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional untuk memperkuat kerangka hukum global dalam pemberantasan perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sinergi pemikiran yang disampaikan Prof. Yusril mengenai penguatan sistem hukum dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri menjadi bagian penting dalam memperkuat respons Indonesia terhadap kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.

Continue Reading

Trending