Connect with us

Berita

Polisi Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu di Banyuwangi

Published

on

BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim tidak pernah memberikan ruang gerak bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Kembali seorang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Srono Polresta Banyuwangi usai bertransaksi sabu pada Rabu (15/11/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku bahwa dirinya tak hanya mengedarkan Narkoba jenis sabu, namun dia juga memakainya.

“Sesaat setelah anggota mengamankan pelaku, dia mengakui jika selain menjadi pengedar dan juga sebagai pemakai narkoba jenis sabu tersebut,” terang Kapolsék Srono,Kamis (16/11).

Diketahui tersangka berinisial IPH (47 tahun) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono diringkus saat berada di rumahnya.

AKP Junaedi mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita senumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 6,15 gram dengan berat bersih 5,35 gram.

“Saat diamankan anggota kami, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 5,35 gram,” papar AKP Junaedi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektronik, satu alat bong (penghisap), dua sedotan plastik, satu asesoris tas dan satu unit handphone.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolsek Srono.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa saja jaringan sindikat barang haram tersebut.

“Sampai saat ini oelaku masih kami amankan di rumah tahanan Polsek Srono guna pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Srono.

Dihadapan penyidik IPH mengakui telah menjual paket sabu ke bebarapa pelanggannya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif lagi terkait kasus ini,” pungkas AKP Junaedi. (*)

Berita

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pohjentrek Cek Tanaman Jagung Bersama Petani

Published

on

Polresta Pasuruan – Polri, khususnya Polda Jawa Timur, terus menunjukkan dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional melalui upaya mewujudkan swasembada pangan. Rabu (2/9/2026).

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Sungiwetan, Kecamatan Pohjentrek, Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota bersama para petani melaksanakan kegiatan pengecekan pekarangan yang ditanami jagung di wilayah desa binaannya.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama petani melakukan pengecekan terhadap kondisi dan pertumbuhan tanaman jagung.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tanaman dapat tumbuh dengan baik sekaligus mengetahui berbagai kendala yang dihadapi para petani selama proses budidaya.

Selain melakukan pengecekan, Bhabinkamtibmas juga berdialog dengan para petani untuk mengetahui perkembangan tanaman serta memberikan motivasi agar terus semangat dalam mengelola dan memanfaatkan lahan yang ada secara optimal.

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukresna, S.H., mengatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pendampingan kepada petani merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan.

“Bhabinkamtibmas kami dorong untuk terus aktif hadir di tengah masyarakat, termasuk mendampingi para petani. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan semangat kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang ada dan meningkatkan produktivitas pertanian,” ujar AKP Sukresna, S.H.
Dengan adanya sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya para petani, diharapkan program ketahanan pangan dapat berjalan dengan baik serta turut mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Antisipasi 3C, Polsek Keboncandi Tingkatkan Patroli Rutin

Published

on

Polresta Pasuruan – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jatim terus melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Rabu (2/9/2026).

Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, yaitu Curat, Curas, dan Curanmor, serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya.

Personel menyusuri sejumlah titik yang dianggap rawan dan melakukan pemantauan situasi guna memastikan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Kehadiran anggota Polri di lapangan juga diharapkan dapat mencegah niat dan kesempatan para pelaku kejahatan.

Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polsek Keboncandi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli rutin terus kami laksanakan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas, khususnya kejahatan 3C. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Gondangwetan tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Topo Utomo, S.H.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Patroli Jam Rawan, Polsek Kraton Perkuat Keamanan Lingkungan Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jatim terus meningkatkan kegiatan patroli pada jam-jam rawan di lingkungan masyarakat wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Rabu (2/9/2026).

Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Selain melakukan patroli dan pemantauan situasi, personel Polsek Kraton juga melaksanakan kegiatan dialogis bersama masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Kapolsek Kraton AKP Moch. Soleh mengatakan bahwa patroli pada jam rawan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli, khususnya pada jam-jam yang dianggap rawan. Selain memantau situasi, anggota juga berdialog dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan kamtibmas dan mengetahui langsung kondisi keamanan di lingkungan warga,” ujar AKP Moch. Soleh.

Melalui kegiatan patroli dan dialogis tersebut, Polsek Kraton berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Continue Reading

Trending