Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Kota Tekan Peredaran Miras Jelang Pilkada

Published

on

Polresta Pasuruan – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang, Polres Pasuruan Kota semakin gencar melakukan operasi untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Minggu(28/7/2024)

Langkah ini diambil guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama masa kampanye dan pemungutan suara.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi miras.

“Tim gabungan dari Sat Reserse, Narkoba, Samapta maupun Polsek Jajaran Polres Pasuruan Kota telah dikerahkan untuk melakukan razia di berbagai titik rawan peredaran miras.” Ucap Kapolres.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Pilkada. Salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.” Ujar AKBP Davis Busin.

Dalam beberapa hari terakhir, Polres Pasuruan Kota berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk.

“Razia dilakukan di sejumlah warung, kafe, dan tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi peredaran miras ilegal. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan sanksi tegas kepada para penjual yang melanggar aturan.” Tambah Kapolres.

Ketua MUI Kota Pasuruan Dr. KH. Abdulloh Shodiq, M.Ag., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polres Pasuruan Kota dalam menangani peredaran miras. Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Pilkada.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polres Pasuruan Kota dalam menangani peredaran miras.” Ujar Ketua MUI.

“Ini adalah upaya yang sangat penting untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat, terutama menjelang Pilkada. Kami mendukung penuh upaya ini dan berharap situasi tetap kondusif.” Ucap KH Abdulloh Shodiq.

KH Abdulloh Shodiq juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras, serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras.

“Sebenarnya dalam agama Islam orang minum, mengedarkan, menjual, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan minuman keras, narkoba, dan sebagainya itu dilarang. Karena itu saya menghimbau juga kepada warga masyarakat khususnya kota Pasuruan jangan sampai terjadi peredaran miras yang membabi buta.” Imbau Ketua MUI.

“Dan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.” Tambah KH Abdulloh Shodiq.

Dengan adanya operasi penertiban peredaran miras ini, diharapkan situasi di Kota Pasuruan tetap kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Berita

Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter

Published

on

KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan bermula dari tertangkapnya Dua tersangka pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus lainnya.

Dalam kasus pertama ini, Polisi berhasil menangkap Dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” kata AKBP Rico saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dari hasil pengembangan kasus pertama, Polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi pun berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam kasus yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama Tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” ujar AKBP Rico.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan. (*)

Continue Reading

Berita

Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Kapolres Bondowoso Monitoring Kesiapan Polsek Jajaran

Published

on

BONDOWOSO – Komitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional dan responsif terus diperkuat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan kerja Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo ke wilayah Polsek jajaran guna memastikan kesiapan personel, optimalisasi pelayanan publik, serta kondisi sarana pendukung operasional tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kunjungan dilakukan sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kewilayahan.

“Kami berdialog langsung dengan anggota dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, kesiapan personel, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar AKBP Aryo, Rabu (18/6/2026).

Dalam peninjauannya, Kapolres Bondowoso mencermati berbagai aspek penting, mulai dari kondisi mako, kebersihan dan kerapian lingkungan kerja, ruang pelayanan publik, ruang tahanan, hingga kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari.

Di hadapan para Kapolsek dan seluruh personel, AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa disiplin, integritas, dan profesionalisme merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kami ingin setiap masyarakat yang datang ke kantor Polisi memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan memberikan rasa nyaman,” tegas AKBP Aryo.

Lebih lanjut, Kapolres Bondowoso mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing – masing.

Menurutnya, langkah preventif yang dilakukan secara konsisten akan menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga soliditas, loyalitas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mendukung berbagai program dan kebijakan institusi secara optimal.

Dengan pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, Polres Bondowoso optimistis mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan

Published

on

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan.

Dalam kasus ini, Tiga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Korban kemudian mengajak AG untuk bertemu. Namun ajakan tersebut justru dimanfaatkan oleh AG bersama dua rekannya, ARD (19) dan RZQ (16), untuk menjalankan aksi perampasan.

“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban dan AG berada di lokasi, ARD dan RZQ datang sambil berpura-pura melakukan penggerebekan.

Korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang, namun karena korban hanya memiliki Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta PIN-nya.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dan dipaksa mengikuti kemauan para pelaku. Selanjutnya pelaku meminta uang tebusan agar telepon genggam tersebut dapat dikembalikan kepada korban.

Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota menghimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan daring serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)

Continue Reading

Trending