Connect with us

Berita

Sat Narkoba Ungkap Kasus 24 Tersangka Termasuk Bandar dan Residivis

Published

on

2659a856 1601 4f1a a49d 66072da68f35

Polresta Pasuruan – Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap rangkaian kasus narkoba dalam periode Juli hingga September 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di mako Polres Pasuruan Kota. Senin(30/9/2024)

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., mengumumkan keberhasilan Sat Narkoba dalam menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba serta minuman keras (miras) ilegal. Pada operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 55,45 gram sabu, 17.847 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, serta 985 botol minuman keras berbagai merek.

“Dari bulan Juli hingga September, kami telah melakukan serangkaian operasi untuk menekan peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Berkat kerja keras seluruh jajaran sat narkoba, kami berhasil menangkap 24 orang tersangka, termasuk beberapa residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan serupa.” Ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari upaya intensif Polres Pasuruan Kota dalam memetakan wilayah rawan peredaran narkoba. Sat ResNarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka-tersangka dari berbagai latar belakang. Dari 24 tersangka yang ditangkap ada sebagai pemakai, kurir, bandar, serta tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa.

“Residivis yang kami tangkap ini memang sudah menjadi target operasi kami. Mereka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan modus yang lebih canggih, namun berkat pengawasan dan penyelidikan yang ketat, mereka akhirnya berhasil kami amankan.” Ujar AKBP Davis.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo SH menyatakan dalam operasi ini, sat narkoba berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 55,45 gram yang siap diedarkan di kalangan pengguna. Sabu ini disita dari beberapa pengedar yang berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.

“Kami menemukan sabu ini dalam paket-paket kecil yang sudah siap untuk didistribusikan. Tersangka mencoba menyembunyikan barang bukti ini di beberapa lokasi berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas, namun kami berhasil mengidentifikasi setiap titik penyimpanan.” Kata Kasat Narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita 17.847 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl, yang selama ini disalahgunakan oleh pengguna sebagai alternatif narkoba. Trihexiphenidyl adalah obat yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter, namun sering kali diperdagangkan secara ilegal di kalangan anak muda.

“Tak hanya itu, dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita 985 botol miras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi. Miras-miras ini dijual secara sembunyi-sembunyi di berbagai lokasi, termasuk warung-warung kecil dan kios tak berizin. Penjualan miras ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.” Tambah Iptu Arief.

e577aa0d 28cb 49b2 b5c1 c6d13e902b32

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap akan dikenai pasal-pasal berat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Tersangka pengedar narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

“Untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang juga mengatur tentang pengendalian obat-obatan berbahaya. Sedangkan para pelaku yang terlibat dalam penjualan miras ilegal akan diproses sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol.” Ucap Iptu Arief.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku peredaran narkoba dan miras. Ini adalah kejahatan serius yang merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda kita. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.” Tegas Kasat Narkoba.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Lucky Danardono menyampaikan komitmen pencegahan peredaran narkoba. Pihaknya akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi di kalangan pelajar.

“Kami dinas pendidikan sangat berkepentingan dengan pencegahan, jangan sampai bahaya narkoba ini mempengaruhi anak-anak kita. Kita akan berusaha membuat program pencegahan terhadap peredaran narkoba di pelajar. Kita akan sosialisasi agar bahaya narkoba bisa dimitigasi bersama.” Ucap Lucky Danardono.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, menurutnya, adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba atau miras kepada pihak kepolisian.

“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini secara berkala. Namun, kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait peredaran narkoba, kami harap segera dilaporkan. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan.” Ujar Kapolres.

Konferensi pers ini ditutup dengan pernyataan bahwa Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba dan miras hingga tuntas, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Pasuruan Kota.

Pihak kepolisian juga berjanji akan memperketat pengawasan terhadap daerah-daerah yang dianggap rawan serta menjalin kerjasama lebih erat dengan berbagai pihak untuk menekan angka peredaran barang-barang terlarang tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

Published

on

KOTA MOJOKERTO – Komitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Pada periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil mengungkap total 47 kasus narkoba dengan mengamankan tersangka sebanyak 57 orang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026)

AKBP Herdiawan mengatakan, selain mengamankan tersangka pada ungkap kasus tersebut, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta ribuan butir pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain itu, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000.

“Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil kami sita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, “kata AKBP Herdiawan.

Kapolres Mojokerto Kota mengungkapkan, dari sejumlah Narkoba yang digagalkan peredarannya tersebut, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim telah menyelamatkan lebih kurang 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Herdiawan juga menyampaikan ada Dua kasus menonjol dengan barang bukti besar.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YAP mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1–2 bulan, dengan keuntungan sebesar Rp.20 juta hingga Rp.30 juta.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta.

“Tersangka FVR ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp 24,5 juta,” kata AKBP Herdiawan.

Kapolres Mojokerto Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sementata itu Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor lain di atasnya.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujar AKP Arif.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan.

Namun demikian, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang sasaran usia pengguna.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun sampai 20 tahun. (*)

Continue Reading

Berita

Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026

Published

on

SURABAYA – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Surabaya mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, memimpin langsung apel gelar pasukan pengamanan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (1/5/2026).

Apel tersebut digelar sebagai bentuk kesiapan pelayanan pengamanan dalam mengawal jalannya penyampaian aspirasi dari berbagai elemen buruh yang dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya.

Personel pelayanan pengamanan dipertebal mulai dari Kantor Gubernur Jawa Timur, Gedung DPRD Jawa Timur, hingga lokasi lain yang berpotensi menjadi pusat konsentrasi massa.

Dalam arahannya, Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa pengamanan May Day bukan semata tugas pengendalian massa, melainkan bentuk pelayanan negara kepada masyarakat yang sedang menggunakan hak demokratisnya.

Sebanyak 3,670 personel gabungan telah dibagi sesuai titik pengamanan yang telah ditentukan.

“Penempatan personel dilakukan untuk memastikan arus kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Kombes Luthfi.

Menurutnya, Hari Buruh adalah momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan harapan dan tuntutannya.

Karena itu, Kepolisian diminta hadir bukan sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan massa, melainkan sebagai pengayom yang menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Kombes Pol Luthfi.

Ia berharap peringatan Hari Buruh 2026 di Surabaya dapat berlangsung dalam suasana damai, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Pendekatan humanis yang ditekankan dalam pelayanan pengamanan May Day tahun ini menjadi gambaran komitmen Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menjaga keseimbangan antara keamanan publik dan penghormatan terhadap hak demokrasi warga negara.

Dengan pengamanan yang terukur dan profesional, May Day di Surabaya diharapkan menjadi ruang aspirasi yang aman sekaligus momentum positif bagi buruh untuk menyampaikan suara mereka secara damai. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

Published

on

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin hak konstitusional para buruh untuk menyampaikan pendapat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5), di Jakarta.

Polri memastikan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi buruh mendapat pengawalan agar berjalan aman, tertib, dan bermartabat. Dalam pengamanan momentum May Day, jajaran kepolisian juga menekankan pendekatan humanis serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan wajib dihormati.

“Polri menjamin hak konstitusional buruh untuk menyampaikan pendapat secara aman, tertib, dan bermartabat. Kami memahami bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi,” kata Johnny di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, kehadiran personel kepolisian di lapangan bukan untuk membatasi ruang demokrasi, melainkan memastikan kegiatan berlangsung kondusif serta para peserta aksi merasa aman dan terayomi.

“Kami ingin saudara-saudara buruh yang menyampaikan aspirasi merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh personel kami arahkan mengedepankan sikap persuasif, profesional, dan humanis,” ujarnya.

Menurut dia, Polri juga terus berkoordinasi dengan unsur terkait guna mengatur arus lalu lintas, pengamanan titik kumpul massa, serta menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan selama aksi May Day berlangsung.

Polri turut mengimbau seluruh peserta aksi memperingati Hari Buruh Internasional dengan damai, tertib, serta menjaga fasilitas umum agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung lancar dan bermartabat.

Continue Reading

Trending