SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10).
“Dari hasil ungkap dugaan pemerasan ini Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, dalam menjalankan aksinya para tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.
Empat orang yang diamankan antara lain, HRP, (36), KA alias RT, (46),MAA alias OOL (23) yang ketiganya adalah warga Sidoarjo.
Sedangkan 1 orang tersangka inisial MRF, (21) adalah warga Gresik.
“MAA alias OOL (23) dan MRF, (21) diketahui adalah seorang pelajar/mahasiswa,” ujar Kombes Dirmanto.
Pada kesempatan yang sama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, menjelaskan, empat tersangka ini adalah satu komplotan.
“Jadi pelapor (korban) saudara S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak beli sabu pada tanggal 1 September 2024,” kata AKBP Suryono.
Sabu yang telah dibeli tersebut dikonsumsi di Semampir Kotw Surabaya.
Usai keduanya mengkonsumsi sabu, lanjut AKBP Suryono bahwa sabu ini tidak dihabiskan dan oleh tersangka MRF, korban diminta memasukkan sabu itu ke dompet korban.
Lebih jauh diterangkan, usai mengkonsumsi sabu korban dan tersangka MRF, menuju ke arah Jenggolo Sidoarjo.
Sampai di depan Indomart, pelapor (korban) ditodong oleh tiga orang lainnya, kemudian di borgol dan tersangka ini mengaku dari Kepolisian Polda Jatim.
“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat perjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta,” terangnya.
Saat memeras korban tersangka ini menelfon kepada paman korban yang semula Rp 50 juta turun menjadi Rp 15 juta.
Atas peristiwa itu korban melapor ke Polda Jatim dan dilakukan penyelidikan hingga penangkapan kepada empat tersangka.
Anggota pun mengamankan barang bukti berupa HP, uang, korek api bentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, STNK motor, borgol dan motor.
“4 tersangka ini memiliki peran masing masing,” kata AKBP Suryono.
Tersangka HRP, berperan mencari target untuk dimintai uang tebusan melalui tersangka MRF, menyiapkan homestay untuk mengamankan pelapor, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang tebusan.
Kemudian tersangka KA alias RT, mengamankan pelapor di Indomart, menodongkan pistol jenis revolver (korek api) dan menampar pipi korban, menghubungi B (paman korban) untuk meminta uang dan menemui paman korban untuk transaksi uang tebusan.
Sementara tersangka MAA alias OOL, mengamankan pelapor di Indomart dan memborgol tangan korban, menarik rambut korban dan menghubungi paman korban.
“Tersangka MRF ini yang merencanakan dan tersangka HRP yang memaksa pelapor untuk mengkonsumsi sabu dan mengantarkan pelapor ke Indomart Jenggolo Timur,” pungkasnya.
Sementara itu Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Pohjentrek melaksanakan patroli sekaligus pengecekan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.671.09 Pohjentrek, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas serta memastikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat di SPBU berjalan aman, tertib dan lancar.
Dalam pengecekan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pengelola dan petugas SPBU terkait kondisi stok BBM serta situasi di sekitar lokasi. Petugas juga memantau aktivitas masyarakat dan kendaraan yang melakukan pengisian BBM.
Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno mengatakan, patroli dan pengecekan SPBU merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan rasa aman dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan baik.
“Patroli ini kami lakukan untuk memantau situasi kamtibmas sekaligus mengecek ketersediaan BBM di SPBU. Kami juga mengimbau petugas dan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban selama aktivitas pengisian BBM,” ujar AKP Sukrisno.
Selain melakukan pengecekan, personel Polsek Pohjentrek juga mengingatkan masyarakat agar tetap tertib, tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan serta mengikuti ketentuan yang berlaku di area SPBU.
Polsek Pohjentrek menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan, khususnya pada lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polresta Pasuruan — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Keboncandi melaksanakan patroli dini hari dengan menyambangi kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) warga di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Rabu dini hari, 12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan. Kehadiran personel Polsek Keboncandi sekaligus menjadi bentuk pelayanan dan kedekatan Polri dengan masyarakat.
Dalam kegiatan patroli, petugas menyempatkan berdialog dengan warga yang melaksanakan ronda malam. Petugas memberikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta mengajak warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo mengatakan, kegiatan patroli dan sambang Siskamling merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi warga yang aktif melaksanakan Siskamling dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kepedulian serta kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar,” ujar AKP Topo Utomo.
Selain menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, personel juga mengimbau warga agar segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas atau orang yang mencurigakan.
Melalui patroli dini hari dan kehadiran di tengah kegiatan Siskamling, Polsek Keboncandi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memperkuat komunikasi serta membangun kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kegiatan patroli berlangsung aman, lancar dan kondusif. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi seluruh warga.
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran sebuah rumah milik Samsul Anam (65) di Jalan Maluku 1/20, RT 01/RW 02, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (11/8/2026) malam. Kebakaran terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan sempat mengundang kepanikan warga karena lokasi berada di kawasan permukiman padat.
Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 20.05 WIB setelah saksi Fina mencium bau sangit dan melihat asap yang berasal dari dalam bilik kamar. Setelah dilakukan pengecekan, terlihat kobaran api dari kamar sebelah dengan kondisi api yang sudah cukup besar.
Mengetahui kejadian tersebut, saksi Nike berupaya mengeluarkan tabung LPG dari dalam rumah sekaligus mencoba memadamkan api. Namun, karena kobaran api semakin membesar dan tidak berhasil dipadamkan, saksi kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Warga yang datang ke lokasi kemudian berupaya melakukan pemadaman secara mandiri. Saksi Subara Cahyono turut mencoba memadamkan api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), namun upaya tersebut tidak berhasil. Selanjutnya, warga menghubungi BPBD Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota untuk meminta bantuan penanganan.
Sambil menunggu petugas tiba, warga secara bersama-sama mengeluarkan kendaraan yang berada di dalam rumah korban serta berupaya mencegah api merambat ke bangunan di sekitarnya dengan menggunakan air seadanya.
Sekitar pukul 20.20 WIB, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. Petugas PMK bersama personel kepolisian dan unsur terkait langsung melakukan pemadaman serta mengantisipasi agar kobaran api tidak merambat ke rumah warga lainnya.
Pamapta Polres Pasuruan Kota IPDA Kris Hartanto mengatakan bahwa personel kepolisian segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi kebakaran.
“Personel langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan, membantu penanganan bersama petugas pemadam kebakaran, serta memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif. Kami juga melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi untuk mengetahui kronologi kejadian,” ujar IPDA Kris Hartanto.
Sekitar pukul 20.35 WIB, api berhasil dipadamkan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala. Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan adanya korban jiwa.
Pemilik rumah, Samsul Anam, mengungkapkan rasa syukur karena tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Saya berterima kasih kepada warga yang membantu dan kepada petugas yang cepat datang untuk menangani kebakaran,” ungkap Samsul Anam.
Dari hasil keterangan awal para saksi, dugaan sementara kebakaran dipicu oleh korsleting listrik. Namun, penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil olah TKP oleh Tim Inafis Polres Pasuruan Kota.
Petugas Piket Pamapta dan piket fungsi Polres Pasuruan Kota, Polsek Purworejo dan Polsek Gadingrejo, BPBD Kota Pasuruan serta petugas PMK Kota Pasuruan telah melakukan penanganan di lokasi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran dengan memeriksa instalasi listrik secara berkala dan segera melaporkan melalui call center 110 apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.