Connect with us

Berita

Tindak Lanjut Kenakalan Remaja di Kota Pasuruan, Polres Pasuruan Kota Gelar Koordinasi dengan Pihak Terkait

Published

on

whatsapp image 2024 12 03 at 21.30.41

Polresta Pasuruan – Sabtu malam lalu, sebuah insiden kenakalan remaja terjadi di kawasan Kota Pasuruan, yang membuat ramai masyarakat. Dalam kejadian tersebut, sejumlah remaja terlibat dalam aksi tawuran dan perkelahian yang menambah kerisauan terkait perilaku menyimpang kalangan muda di lokasi tersebut.

Tindakan cepat pun dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menanggapi peristiwa ini dan mencegah hal serupa terulang di masa depan. Selasa (3/12/2024).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak untuk menanggulangi masalah tersebut, dikarenakan kenakalan remaja ini bisa menjadi tindakan pidana bagi pelaku.

“Kami telah mengirim surat undangan kepada 12 orang anak yang diduga ada di video tersebut beserta pendampingan dari orang tua, kemudian kita mengirim surat kepada guru dan kepala sekolah masing-masing siswa itu serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.” Ujarnya.

Dalam upaya tersebut, Kasat Reskrim IPTU Choirul Mustofa S.H., memimpin pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak terkait, Guru kelas dan Kepala Sekolah hadir dalam rapat yang membahas masalah kenakalan remaja dan peran pendidikan dalam membentuk karakter siswa. Dinas Pendidikan turut berperan dalam mengawasi dan memberikan arahan terkait langkah-langkah preventif yang perlu diambil oleh pihak sekolah untuk mendisiplinkan siswa, terutama yang terlibat dalam aksi tersebut.

Selain itu, pihak Bangkesbangpol juga turut serta untuk memperkuat koordinasi antara Polres Pasuruan Kota dan instansi terkait dalam menanggulangi masalah kenakalan remaja. Diharapkan, dengan keterlibatan berbagai pihak, akan ada langkah-langkah konkret yang dapat diterapkan untuk menekan tingkat kenakalan remaja yang marak terjadi belakangan ini.

whatsapp image 2024 12 03 at 21.30.41(1)

Pembinaan bagi siswa yang terlibat menjadi fokus utama agar mereka menyadari kesalahan dan dapat memperbaiki perilaku di masa depan. Tak kalah penting, orang tua juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dalam pertemuan tersebut. Mereka diharapkan lebih peka dan aktif dalam pengawasan terhadap perilaku anak-anak mereka, khususnya dalam lingkungan sekolah dan pergaulan sehari-hari.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi generasi muda, serta mendukung upaya penanggulangan kenakalan remaja secara menyeluruh.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kenakalan remaja ini mendapatkan pembinaan yang sesuai. Diharapkan melalui langkah koordinasi ini, generasi muda di Kota Pasuruan bisa lebih baik dan terhindar dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Published

on

JAKARTA – Polri melakukan mutasi terhadap 146 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Juli 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam dua Surat Telegram (ST) tertanggal 31 Juli 2026, yakni ST/1584/VII/KEP./2026 sebanyak 119 personel dan ST/1585/VII/KEP./2026 sebanyak 27 personel.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang dilakukan untuk penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta optimalisasi pelaksanaan tugas.

“Mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam dinamika organisasi Polri. Ini merupakan bagian dari pembinaan karier personel sekaligus upaya penyegaran dan penguatan organisasi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan semakin optimal,” ujar Irjen Pol Johnny Edison Isir, Jum’at (31/7).

Dari 146 personel yang dimutasi, sebanyak 105 personel mendapatkan promosi atau flat. Rinciannya, satu personel menduduki jabatan PJU Mabes Polri, yakni Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., yang diangkat sebagai Kadivhubinter Polri.

Selanjutnya, terdapat 4 personel yang mendapatkan promosi jabatan IB/Irjen Pol, 24 personel promosi jabatan IIA/Brigjen Pol, 48 personel promosi jabatan IIB/Kombes Pol, 1 personel promosi jabatan IIB/Kapolrestabes/Tro/Ta, 12 personel promosi jabatan IIIA1/AKBP, serta 11 personel promosi jabatan IIIA2/Kapolres.

Dalam mutasi kali ini, terdapat pula 4 personel Polisi Wanita (Polwan) yang mendapatkan promosi, yakni Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F. sebagai Karodokpol Pusdokkes Polri, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M. sebagai Wadirbinmas Polda Sumsel, AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K. sebagai Kapolres Padang Pariyaman Polda Sumbar, serta AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. sebagai Kapolres Purworejo Polda Jateng.

Selain promosi dan flat, mutasi juga mencakup 6 personel selesai pendidikan, 1 personel berangkat pendidikan, 7 personel kukuh, serta 23 personel yang memasuki masa pensiun.

Kadivhumas menegaskan, setiap personel yang mendapat amanah dalam jabatan baru diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap seluruh personel yang mendapatkan amanah dalam jabatan baru dapat segera beradaptasi dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Setiap jabatan adalah amanah yang harus dijalankan secara profesional, berintegritas, dan penuh tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026

Published

on

SURABAYA,– Polda Jawa Timur bersama Polres jajarannya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).

Sepanjang periode Juli 2026, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 178 kasus dengan mengamankan 206 tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kombes Pol Abast, pengungkapan kasus 3C ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pembentukan Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

“Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” tegas Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa mulai Juli 2026, Polda Jatim akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” ujar Kombes Roy.

Ia menjelaskan, hasil ungkap kasus selama Juli 2026 oleh jajaran Polda Jatim meliputi 98 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Adapaun 206 tersangka yang kami amankan terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan,” terang Kombes Roy.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 29.465.500, 7 unit kendaraan roda empat, 104 unit sepeda motor, 7 unit barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, 7 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam hasil pengungkapan di beberapa wilayah jajaran.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kombes Roy.

Berdasarkan hasil evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Malang.

Hal tersebut menunjukkan efektivitas keberadaan Tim URC yang telah dibentuk di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tegas Roy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman.

“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 24 jam melalui Call Center 110,”pungkas Kombes Roy. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Para Korban Tanpa Biaya

Published

on

SURABAYA – Polda Jawa Timur mengembalikan secara simbolis satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seluruh kendaraan berhasil diamankan tim kepolisian dalam waktu singkat dan dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keberhasilan menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Polda Jawa Timur berkomitmen tidak hanya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan barang milik korban setelah proses penyidikan dinyatakan selesai,” kata Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (30/7/2026).

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, bahwa pengembalian kendaraan barang bukti curanmor tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat agar kembali memperoleh haknya.

Kombes Pol Abast juga menegaskan, pemberantasan curanmor akan terus menjadi perhatian Polda Jatim. Karena itu, masyarakat diimbau segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana baik dengan datang langsung maupun melalui Call Center 110 bebas pulsa, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian,” tambah Kombes Abast.

Sementara itu, seorang korban Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku terharu setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang hilang berhasil ditemukan hanya dalam waktu sehari oleh Polisi.

“Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang sudah bekerja cepat hingga motor saya kembali,” kata Sri.

Apresiasi serupa disampaikan Samsul Arifin, warga Turen, Kabupaten Malang. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna abu-abu yang diparkir di depan rumah pada malam hari.

Tak sampai sehari setelah laporan dibuat, petugas menghubunginya dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut berhasil ditemukan.

“Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya,” ujarnya.

Begitu pula Hartilinda Fikriyah, warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, menerima kembali mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 warna abu-abu miliknya yang sempat hilang setelah disewa seseorang.

Menurut Hartilinda, setelah ia melaporkan kejadian tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung bergerak dan mobil tersebut berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari satu hari.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat. Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan,” tutur Hartilinda. (*)

Continue Reading

Trending