Connect with us

Berita

Polsek Purworejo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Sekar Asri

Published

on

Polresta Pasuruan – Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purworejo. Selasa (18/11/2025).

Plt. Kapolsek Purworejo, AKP Yudi Prasetyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah korban yang berada di Perumahan Sekar Asri Blok G No. 5, RT 04 RW 05, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam keterangannya, AKP Yudi menjelaskan bahwa saat kejadian, korban yang hendak melaksanakan ibadah salat Subuh di masjid dekat rumahnya bermaksud mengambil uang dari dompet untuk bersedekah. Namun, ketika dicari, dompet tersebut tidak ditemukan.

Merasa janggal, korban kemudian memeriksa perhiasan berupa emas jenis kalung, gelang, dan cincin senilai kurang lebih Rp30.000.000,-, serta uang tunai sebesar Rp30.750.000,- yang disimpan di lemari pakaian. Seluruh barang berharga tersebut juga tidak ditemukan.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang berkeliaran di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Korban yang mengenali sosok tersebut menduga kuat bahwa pelaku adalah RS, yang merupakan cucu tirinya sendiri.

Atas dasar temuan itu, korban kemudian mendatangi Polsek Purworejo untuk membuat laporan resmi agar kejadian tersebut segera ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Purworejo langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna hitam

Barang bukti yang sudah terjual oleh tersangka, 3 (tiga) unit sepeda motor Honda CB100, masing-masing dijual seharga Rp10.000.000,-, sehingga total penjualan mencapai Rp30.000.000,-.

Uang hasil penjualan tersebut diketahui digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Barang Bukti yang Disita dari Pelapor, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

AKP Yudi Prasetyo menyebutkan bahwa total kerugian korban mencapai Rp60.750.000,- (enam puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. .

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Yudi menegaskan bahwa Polsek Purworejo akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap setiap tindak pidana di wilayahnya, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan di lingkungan sekitar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek Monitoring Lahan Poktan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Published

on

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota melaksanakan pengawasan dan pengecekan lahan pertanian milik kelompok tani (Poktan) binaan Polri di wilayah Desa Legok, Kota Pasuruan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H. serta Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim AKBP Jazuli Dani Irianto, S.I.K., M.Tr.Opsla selaku Ketua Satgas Ketahanan Pangan Polda Jatim, yang diteruskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. kepada seluruh jajaran untuk aktif mendukung program swasembada pangan.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan perkembangan tanaman sekaligus berdialog dengan para petani terkait kondisi pertanian, perawatan tanaman, hingga kendala yang dihadapi di lapangan.

Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada kelompok tani agar terus meningkatkan hasil pertanian mereka.

Kapolsek Pohjentrek AKP Sukrisno, S.H., mengatakan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk kepedulian dan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, namun juga mendukung program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pendampingan kepada kelompok tani,” ujarnya.

Melalui kegiatan monitoring dan pendampingan yang dilakukan secara rutin, diharapkan ketahanan pangan di wilayah Kota Pasuruan semakin kuat serta mampu mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending