Connect with us

Berita

Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Published

on

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil meraih penghargaan tertinggi dalam ajang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen kuat Polri dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang prima kepada masyarakat.

Dalam penilaian Monev KIP 2025, Polri memperoleh predikat Informatif dengan nilai 98,90, yang merupakan nilai hampir sempurna dan tertinggi pada kategori Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK). Capaian tersebut menempatkan Polri sebagai peringkat pertama, mengungguli berbagai lembaga negara lainnya.

Atas capaian tersebut, Polri berhak menerima Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha, yaitu penghargaan tertinggi yang diberikan Komisi Informasi kepada badan publik terbaik secara nasional. Penghargaan ini diberikan setelah Polri dinilai unggul dalam berbagai aspek, mulai dari pengumuman dan penyediaan informasi publik, ketersediaan dokumen, sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa, hingga pengembangan kelembagaan dan website.

Selain itu, Polri juga dinilai terbaik dalam aspek komitmen pimpinan, visi dan misi, kesesuaian dokumen, inovasi, serta kelembagaan, sehingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memperoleh predikat pimpinan badan publik terbaik bersama enam kementerian dan lembaga lainnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat RI Dr. Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa capaian Polri mencerminkan implementasi keterbukaan informasi publik yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Nilai 98,90 dengan predikat Informatif menunjukkan bahwa Polri telah melaksanakan keterbukaan informasi publik secara sangat baik. Tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan informasi yang berkualitas, mudah diakses, serta didukung komitmen kuat dari pimpinan,” ujar Dr. Donny Yoesgiantoro.

Ia menambahkan, penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha merupakan bentuk apresiasi tertinggi Komisi Informasi kepada badan publik yang berhasil menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola organisasi.

“Kami berharap capaian Polri ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi badan publik lainnya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha dalam Anugerah KIP 2025 ini menjadi tonggak penting bagi Polri, sekaligus menegaskan posisinya sebagai Badan Publik Terbaik Nasional dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Published

on

LUMAJANG – Lautan pesepeda memenuhi kawasan Alun – alun Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (21/6/2026) pagi.

Mengenakan jersey berwarna-warni khas komunitas masing-masing, ribuan pesepeda tampak antusias mengikuti Gowes Sepeda Gembira yang digelar Polres Lumajang dalam rangka memyambut Bhayangkara ke-80.

Mereka datang tidak hanya dari wilayah di Lumajang, tetapi juga dari daerah lain seperti Probolinggo hingga Tuban.

Panitia mencatat lebih dari 2.000 peserta ambil bagian dalam kegiatan yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” tersebut.

Selain menjadi ajang olahraga bersama, kegiatan ini juga menjadi ruang silaturahmi antara masyarakat, komunitas sepeda, pemerintah daerah, dan jajaran kepolisian.

Suasana semakin meriah ketika Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma melepas peserta secara simbolis.

Pelepasan ditandai dengan pelepasan balon ke udara yang disambut tepuk tangan ribuan peserta.

Selain menghadirkan suasana kebersamaan, panitia juga menyediakan berbagai hadiah menarik.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, Gowes Sepeda Gembira merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Menurutnya, olahraga bersama menjadi sarana yang efektif untuk membangun komunikasi sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, komunitas, dan seluruh elemen masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menghadirkan Polri yang semakin dekat dengan masyarakat sesuai tema tahun ini, yakni Polri Untuk Masyarakat,” kata AKBP Alex.

Kehadiran peserta dari berbagai daerah dinilai menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan dan persaudaraan masih terjaga dengan baik.

AKBP Alex menegaskan bahwa peringatan Hari Bhayangkara tidak semata menjadi momentum seremonial bagi institusi kepolisian.

Menurutnya peringatan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kolaborasi dengan seluruh komponen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keamanan dan kondusivitas daerah dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami terus berupaya membangun kedekatan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tutur AKBP Alex.

Masih kata AKBP Alex, sinergitas yang solid antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat adalah modal dasar untuk menciptakan dan menjaga Kamtibmas yang kondusif.

Melalui semangat “Polri Untuk Masyarakat”, Polres Lumajang berharap kehadiran Polri tidak hanya dirasakan dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang mempererat hubungan dengan warga. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu

Published

on

TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di Surabaya.

Kali ini, Dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu, yakni ASDP (22) dan CWH (33), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 292,93 gram.

Keduanya diamankan di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Putrawan mengungkapkan, tersangka ASDP mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram,” ungkap AKP Adik Putrawan, Senin (22/06/2026).

Dengan demikian tersangka ASDP memperoleh keuntungan sekitar Rp.10 juta untuk setiap ons yang berhasil dipasarkan.

AKP Adik juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang juga telah masuk dalam daftar buronan Polisi.

Dari hasil pendalaman, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak Tiga kali sejak Mei 2026.

“Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika,” kata AKP Adik Putrawan.

Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, ungkap AKP Adik, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta.

“Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan atas keterlibatannya, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap membantu transaksi,” jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bening.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Continue Reading

Berita

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Published

on

PACITAN – Polres Pacitan Polda Jawa Timur terus mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.

Salah satunya dilakukan melalui pendampingan kegiatan panen jagung bersama kelompok tani di Desa Watupatok, Kecamatan Bandar.

Kegiatan yang berlangsung di Dusun Sampiran itu melibatkan Gapoktan Sedyo Mulyo, penyuluh pertanian lapangan, serta perwakilan perusahaan benih jagung dari Ponorogo.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kapolsek Bandar AKP Agus Budiono mengatakan, kehadiran kepolisian tidak hanya untuk memastikan keamanan kegiatan masyarakat, tetapi juga mendukung sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang perekonomian warga.

“Kami mendukung setiap upaya peningkatan produktivitas petani,demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata AKP Agus, Senin (22/6/2026).

Tak hanya melakukan pendampingan saat panen, Kapolsek Bandar bersama para petani juga berdiskusi langsung dengan perwakilan perusahaan benih untuk mengevaluasi hasil budidaya sekaligus membahas kualitas benih yang digunakan.

Diskusi tersebut menjadi sarana berbagi pengalaman antara petani dan penyedia benih guna mencari formulasi terbaik dalam meningkatkan hasil produksi jagung di wilayah Bandar.

Menurut AKP Agus, produktivitas pertanian yang baik akan berdampak langsung terhadap ketahanan pangan daerah.

“Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan perlu terus dibangun agar petani memperoleh pendampingan yang memadai mulai dari proses tanam hingga panen,”pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending