Connect with us

Berita

Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

Published

on

MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pada ungkap kasus kali ini, Satu tersangka pengedar sabu diamankan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto pada Selasa malam (14/04/2026), sekira pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim, bahwa mulanya pelaku pengedar sabu diduga akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial H, 37 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram, uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 unit handphone warna hitam, serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Dari keterangannya, sabu itu didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya, Kamis (16/04/2026).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu berinisial B.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Published

on

TANJUNG PERAK – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim melalui berbagai langkah nyata di tengah masyarakat.

Salah satunya dengan mendampingi sekaligus menyalurkan bantuan sarana pertanian kepada Kelompok Tani (Poktan) Nandur Makmur di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Kegiatan tersebut melibatkan personel penggerak ketahanan pangan Polsek Kenjeran bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pertanian Kota Surabaya, sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah pesisir Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan peralatan yang disalurkan meliputi satu unit alat penyemprot hama manual, satu unit mesin penyedot air (alkon), satu selang spiral, serta satu selang air berukuran tiga inci dengan panjang 100 meter.

Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu para petani dalam merawat tanaman jagung secara lebih efektif, terutama dalam memenuhi kebutuhan irigasi dan pengendalian hama saat musim kemarau yang berpotensi memengaruhi hasil panen.

“Melalui dukungan sarana pertanian ini, kami berharap para petani dapat bekerja lebih optimal sehingga produktivitas tanaman jagung meningkat,” ujar Iptu Suroto, Jumat (19/6/2026).

Ia mengatakan, kehadiran Polri bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.

Iptu Suroto menambahkan, pendampingan kepada kelompok tani tidak berhenti pada penyaluran bantuan semata.

Personel penggerak ketahanan pangan bersama PPL akan terus melakukan pembinaan secara berkelanjutan guna memastikan pemanfaatan bantuan berjalan maksimal.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan petani dalam mengelola lahan pertanian sekaligus meningkatkan hasil produksi sebagai kontribusi terhadap ketersediaan pangan di Kota Surabaya.

Sinergi antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, Dinas Pertanian Kota Surabaya, Penyuluh Pertanian Lapangan, serta Kelompok Tani Nandur Makmur menjadi bukti bahwa keberhasilan program ketahanan pangan membutuhkan kerja sama seluruh elemen. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro

Published

on

MALANG – Polres Malang Polda Jatim mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat kegiatan penyekatan pengamanan malam 1 Suro dan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Malang.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang Polda Jatim.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19), warga Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di Malang.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas menggelar penyekatan di Simpang Garuda, Karanglo, Kecamatan Singosari, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.

Penyekatan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau, hingga Singosari, untuk mengantisipasi pergerakan massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, kami mendapati dua warga masyarakat membawa senjata tajam. Keduanya kemudian kami lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Taat, Jumat (19/6/2026).

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga menindak delapan sepeda motor yang kedapatan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan saat berupaya menerobos penyekatan.

AKBP Taat menyebut penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian kegiatan malam 1 Suro.

“Ini menjadi wujud komitmen kami untuk senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polda Jatim Perkuat Kepedulian Sosial dan Keagamaan

Published

on

SURABAYA – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Timur melalui Direktorat Lalu Lintas menggelar kegiatan bakti sosial dan bakti religi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus memperkuat semangat pengabdian dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara.

Lokasi pertama dipusatkan di TPS 9 Jambangan Surabaya, di mana para personel turut berbaur bersama petugas kebersihan melaksanakan kegiatan daur ulang sampah sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan edukasi pengelolaan sampah.

Usai kegiatan bakti sosial, rombongan melanjutkan agenda bakti religi di Masjid Al-Hidayah.

Dalam kegiatan tersebut, personel Ditlantas bersama-sama membersihkan area masjid, mulai dari halaman hingga bagian dalam tempat ibadah guna menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat yang beribadah.

Sebagai bagian dari kepedulian sosial, Ditlantas Polda Jatim juga menyerahkan bantuan bingkisan sembako juga kepada petugas TPS dan pengurus atau takmir Masjid Al-Hidayah.

Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa kegiatan sosial ini merupakan implementasi semangat Polri Presisi yang terus hadir di tengah masyarakat.

“Polri hadir di tengah masyarakat tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga melalui kegiatan kemanusiaan yang memberi manfaat langsung,” ujar Kombes Iwan.

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan bakti sosial dan bakti religi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri, khususnya Ditlantas Polda Jatim, tidak hanya berkaitan dengan pelayanan di bidang lalu lintas, tetapi juga hadir untuk membantu masyarakat melalui aksi nyata yang bermanfaat,” kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Ia menambahkan bahwa momentum Hari Bhayangkara menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

“Semangat Hari Bhayangkara ke-80 kami maknai sebagai penguatan pengabdian. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap dapat menumbuhkan solidaritas, memperkuat rasa empati, dan semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending