Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Pejabat Utama Polda Jatim dan Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Sabtu (27/11/2021) melakukan pengecekan akselerasi vaksinasi yang di gelar secara nasional dan serentak di seluruh Indonesia. Untuk Jawa Timur, vaksinasi berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rowiyah Macingan, Desa Langpanggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, yang diikuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara Virtual.
Dalam sambutannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berharap, kepada seluruh jajarannya dapat mencapai 70%, dan saat ini sudah mencapai 70%namun masih banyak yang masih di bawah 50%.
“Tentunya dalam kesempatan ini saya ingin bagaimana rekan-rekan yang masih dibawah target nasional agar betul-betul memanfaatkan waktu yang ada,” tandasnya Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Sebentar lagi kita akan masuk kepada situasi Nataru (Natal dan tahun baru), dimana akan ada banyak kegiatan. Baik kegiatan ibadah, kegiatan pergeseran masyarakat yang akan melaksanakan mudik, atau pergeseran masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan libur, dengan melaksanakan kegiatan di tempat berwisata,” paparnya.
Oleh karena itu, Kapolri mengingatkan bahwa hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap meningkatnya angka, terkait dengan masalah laju pertumbuhan covid.
“Tentunya harapan kita tahun ini dengan akselerasi vaksinasi yang ada penjagaan dan penguatan terhadap sistem protokol kesehatan, kita harapkan tahun ini tidak terjadi lonjakan,” ujar Kapolri.
Sementara, pelaksanaan vaksinasi yang berlangsung di Ponpes Ar-Rowiyah Macingan, Kabupaten Bangkalan ini berjalan lancar, sebanyak 610 santri dan masyarakat antusias mengikuti vaksinasi nasional ini.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama PJU polda Jatim dan Forkopimda Kabupaten Bangkalan serta pimpinan Ponpes, secara langsung meninjau jalannya vaksinasi ini.
“Kami hadir disini untuk melaksanakan pengecekan vaksinasi yang di selenggarakan secara serentak di seluruh Jawa Timur, target 120.000 vaksinasi dapat tercapai, sedangkan untuk di Ponpes Ar-Roya ini target kami antara 600 sampai 700 dan sekarang masih berlangsung,” jelas Kapolda Jatim usai lakukan pengecekan vaksinasi.
Kapolda mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang hadir, baik dari TNI, Polri, dari Dinas Kesehatan, dari relawan, dan terlebih khusus Ponpes Ar-Rowiyah yang sudah menyiagakan tempat dan para santri-santriwati yang sudah melaksanakan vaksinasi.
“Kedepan mari kita terus bekerja sama di dalam melaksanakan program vaksinasi. ‘Eman vaksine wes onok ayo vaksin kabeh’. Karena kesehatan kita itu juga untuk kesehatan orang lain,” tutur Kapolda.
“Vaksinasi yang kita lakukan di kita juga berlaku untuk kekebalan orang lain. Jadi kalau kita sudah vaksin justru memberi kesehatan untuk orang lain. Untuk itu saya mohon dukungan kepada seluruh pihak, khususnya para kiai yang ada di pondok pesantren, di seluruh Madura ini tolong dibantu. Sehingga program pemerintah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya Irjen Pol Nico Afinta saat di Ponpes Ar-Rowiyah Bangkalan.
LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.
Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.
Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.
“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.
“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)
LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.
Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.
Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.
“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.
“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)
TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).
MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.
“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.
Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.
Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.
“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)