Cegah Penyebaran Covid- 19, Polres Pasuruan Kota Tingkatkan Operasi Yustisi
Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota melakukan operasi yustisi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020, Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020.
Yang mana kegiatan ini untuk mendukung peningkatan mendisiplinkan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 ( COVID- 19 )
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Akp Yudhiono S,H selaku padal peleton menyampaikan di ketahui bersama bahwa saat ini untuk wilayah Kota Pasuruan penyebaran Virus Covid-19 masuk dalam kategori yang tinggi dan meluas, untuk itu perlu kembali kita laksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan dan pemakaian masker dalam kegiatan sehari-hari.
“Mari kita ingatkan kembali kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan saat ini telah muncul varian baru Covid-19 yang lebih berbahaya dalam penyebarannya, kita juga bagikan masker kepada masyarakat.” Jelas Akp Yudhiyono S,H
Personil gabungan terus menghimbau masyarakat dan pengendara agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menjaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker.