Connect with us

Berita

Antisipasi Mudik Lebaran, Forkopimda Jatim Gelar Rapat Kordinasi

Published

on

Surabaya- Forkopimda Jawa Timur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kabagops Binda Jatim yang mewakili Kabinda Jatim, Kasgartap III/Surabaya, pejabat utama Kodam V/Brawijaya, pejabat utama polda Jatim, para Kapolres/ta seJatim serta stakeholder terkait menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Terpusat Ketupat Semeru 2022, yang diadakan di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Selasa (19/4/2022).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam sambutannya menyampaikan dalam Idul Fitri tahun ini pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran dengan syarat sudah melakukan vaksinasi lengkap dan Booster sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.16 tahun 2022, tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam Negeri dimasa pandemi Covid-19.

Berdasarkan penelitian badan Litbang Kementerian Perhubungan, yang bekerja sama dengan Korlantas Polri. Bahwa wilayah Jatim menempati peringkat ke dua tujuan mudik dengan jumlah pemudik diperkirakan sekitar 16 juta orang. Sedangkan puncak arus mudik lebaran terjadi pada tanggal 28 April 2022 dan puncak arus balik tanggal 8 Mei 2022.

“Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan mudik ditengah pandemi covid-19, Polda Jatim berkomunikasi, berkolaborasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya akan melaksanakan Ops Ketupat Semeru 2022 yang akan dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 28 April – 9 Mei 2022,” papar Kapolda Jatim.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menyampaikan, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2022, nantinya akan melibatkan sebanyak 10.546 personel, yang terdiri dari 1.220 personel Polda Jatim dan 9.326 personel Satwil jajaran, dengan didukung oleh TNI sebanyak 1.491 personel serta instansi terkait lainnya sebanyak 3.992 personel.

“Pengerahan personel tersebut akan diploting di 167 Pos Pam dan 51 Pos Yan serta di lokasi-lokasi yang rawan baik kriminalitas, laka lantas maupun tempat keramaian yang rawan penyebaran covid-19,” Imbuh Kapolda.

Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto dalam kesempatan ini menyampaikan, pada tahun ini akan terjadi peningkatan jumlan pemudik. Sehingga perlu diantisipasi agar mudik aman, sehat dan selamat.

“Jajaran Kodam V/Brawijaya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk mengamankan mudik dengan mengelar personil Kodam V/Brawijaya sebanyak 20 SSY dan BKO organik dari Divif 2 Kostrad, Pasmar 2 dan Kopasgat sebanyak 10 SSY dan 2 SSK. Sedangkan kunci utama keberhasilan dalam mengamankan mudik adalah sinergitas antara TNI Polri dan pemerintahan,” tandas Pangdam V Brawijaya.

Selanjutnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan arahan Presiden RI, bahwasannya masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran tahun 2022 namun dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Untuk menyikapi hal tersebut, Gubernur Jatim mengajak kepada Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim agar melakukan percepatan vaksinasi di wilayah Jatim.

“Masa angkutan lebaran untuk moda angkutan jalan, moda kereta api dan moda udara selama 16 hari mulai tanggal 25 April – 10 Mei 2022 sedangkan moda penyebrangan dan laut selama 32 hari mulai tanggal 17 April – 18 Mei 2022. Sedangkan Moda yang perlu diantisipasi adalah jenis Odong-odong karena tingkat kerawanannya sangat tinggi,” imbau Gubernur.

“Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan mudik diantarannya cuaca buruk dan bencana alam, kemacetan di arteri dan exit tol, lonjakan penumpang seluruh moda, lonjakan kunjungan wisatawan, kesiapan moda angkutan (laik jalan), kerusakan jalan dan jembatan dan lonjakan covid-19, sehingga diharapkan jembatan yang ada di Sidayu Gresik dan jembatan Deli yang ada di Bojonegoro agar diasistensi,” pungkasnya Khofifah Indar Parawansa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba

Published

on

TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.

“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).

MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.

“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.

Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.

Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending