Connect with us

Berita

Polres Pasuruan Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2022

Published

on

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota melaksanakan apel gelar pasukan operasi Ketupat Semeru 2022 di halaman Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota pada Jumat (22/4/2022).

Pelaksanaan apel gelar pasukan ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda dan Polres se-indonesia dalam rangka mengecek kesiapan operasi kepolisian terpusat tahun 2022.

Apel Gelar Pasukan ini di hadiri oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.SI, Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Nyarman, Dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022 mengambil tema “Apel Gelar passukan Operasi Ketupat Semeru 2022 wujud sinergi Polri dengan Instansi Terkait, untuk menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota”

Dalam amanatnya Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo selaku pimpinan apel menjelaskan bahwa pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2022 ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada perayaan hari raya Idul Fitri 1443 hijriah. Dan apel ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda dan Polres se-Indonesia, dalam rangka mengecek kesiapan operasi kepolisian terpusat tahun 2022.

“Perayan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dan tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul dan bersilaturahmi, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri 1443. Berbeda dengan idul fitri tahun lalu, untuk tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melaksanakan Mudik Lebaran,” sambung Walikota Pasuruan.

Pergerakan masyarakat dan mobilitas serta uforia masyarakat yang akan melaksanakan Mudik Lebaran,walaupun saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19 sudah terkendali namun perlu tetap melaksanakan aturan dan prosedur protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga adanya kemungkinan terjadinya transmisi Covid-19 bisa kita kendalikan.

“Polri didukung dari TNI, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainya terus bersinergi dalam mensukseskan pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2022, selain itu Polri bersama petugas gabungan akan melaksanakan kegiatn rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi dengan sasaran kelancaran distribusi sembako, gangguan kamtibmas meliputi penyakit masyarakat, 3C, Miras, Judi, Prostitusi, narkoba, petasan balon udara dan terorisme,” Ujarnya

Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya tidak lepas dari kebijakan pemerintah melalui Imendagri Nomor 22 vtahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat adapun langkah langkah yang harus dilaksanakan meliputi, Melakukan himbauan dan pengawasan disiplin prokes, Mendorong pengelola tempat wisata dan perbelanjaan untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi, Penjagaan dan pengamanan ibadah sholat idul fitri di masjid dan lapangan, Mengawasi Mobilitas Transportasi dengan melakukan rekayasa lalu lintas agar meminimalisir kemacetan dan konsentrasi arus mudik dan arus balik, Melakukan swab tes acak serta memasrtikan bahwa pelaku perjalanan sudah mendapatkan Vaksin Boster

Bahwa operasi ketupat ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan kelancaran bagi seluruh masyarakat dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri nanti.

“Tentunya ini ada upaya upaya yang dilakukan tentu melihat potensi potensi kerawanan, potensi potensi keamanan. Keamanan misalnya termasuk kelancaran lalu lintas juga keamanan kemanan kejahatan konvensional itu perlu diantisipasi,” jelas Adi Wibowo.

“Ada pos pengamanan, ada pos pelayanan dan ada pos terpadu. Pos terpadu ini dengan instansi terkait di mana digunakan untuk beberapa fungsi selain untuk pusat informasi, juga digunakan sebagai sarana tempat istirahat sementara bagi para pengemudi tentunya juga ada gerak vaksin bagi yang belum vaksin,” pungkas Adi Wibowo

Adapun pelaksaaan Operasi Ketupat Semeru 2022, Polres Pasuruan Kota menyiapkan 425 Personil yang terdiri dari 145 Personil Polri dan 83 Personil dari Instansi samping dan terbagi dalam Satgas antaara lain, Set Ops, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcar LL, satgas Bayankes, Satgas Gakum dan Satgas Banops.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

Published

on

TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba.

Kali ini petugas meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya dan menyita sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.

Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi.

“Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (17/4).

Tersangka MF mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Sukolilo, Bangkalan, Madura yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

Sabu yang dibeli dari MK di bawah Jembatan Suramadu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil.

Tersangka MF mengaku menjual Rp 100 – 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.

“Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkapnya.

Saat ini tersangka MF telah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Published

on

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Published

on

Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah Indonesia. Pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama pembentukan Satgas untuk penguatan sinergi lintas sektor dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Sementara itu, arahan Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

Dalam rangka memberikan perlindungan, keselamatan, dan rasa aman, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas yang dituangkan melalui Surat Perintah (Sprin).

Satgas ini bekerja dengan melibatkan unsur pusat (Mabes Polri) hingga daerah (Polda jajaran), dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Potensi yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.

Oleh karena itu, Polri memandang penting untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum sebagai upaya terakhir guna melindungi jemaah dan memberikan rasa keadilan.

Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120 hingga 126. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara penyelenggara umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Selain itu, tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah juga diatur secara tegas. Pelaku yang dengan sengaja tidak memberangkatkan jemaah meski telah menerima pembayaran dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Bahkan, pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Terkait pemalsuan dokumen haji dan umrah seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tindak pidana dapat dikenakan kepada korporasi dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat. Percobaan dan pembantuan juga tetap dipidana, serta pelaku wajib mengembalikan kerugian jemaah. Delik ini bersifat umum sehingga dapat langsung diproses oleh aparat tanpa menunggu laporan dari korban.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi Kasubsatgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, Deteksi, Hubinter, Humas, dan Kerja Sama. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah haji dan umrah,” ujarnya, Kamis (16/4).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan aduan dan hotline yang telah disediakan Polri.

“Polri mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim melalui pencarian Google, klik pada tautan https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ serta hotline nomor 081218899191. Masyarakat juga dapat memanfaatkan hotline milik Kemenhaj apabila menemukan indikasi pelanggaran dan keluhan pada jemaah,” tambahnya.

Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia agar pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

Continue Reading

Trending