SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali mewujudkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kali ini Sat Resnarkoba Polres Pelb.Tanjung Perak berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari Surabaya, pada Kamis (30/06/2022) lalu.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi tidak main-main jumlahnya yakni, 3,037 kilogram sabu-sabu, berikut dengan rincian berat masing – masing, 1,017 gram, 1,007 gram 1,013, dan 1 Buah ATM, Uang Tunai sebesar Rp.300.000, 2 buah Handphone, serta 1 unit mobil daihatsu Terios warna putih.
Selain Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan 2 orang tersangka yakni, ZA, (29 tahun), warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan P (45 tahun) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan, Dari awal kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di kota Surabaya.
“Adapun rangkaian daripada pengungkapan ini awal tersangka ZA seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang,” kata AKBP Anton.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan salah satu tersangka ZA diperintahkan oleh S, untuk berangkat mengambil barang sabu tersebut, bersama tersangka P mereka merupakan salah satu rekan kerjanya untuk menuju Surabaya, kemudian pada saat itu sabu – sabu tersebut, diambil oleh kedua pelaku pada Rabu, (29/06/2022) lalu.
“Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan JURAGAN (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S,” ungkap AKBP Anton.
AKBP Anton Elfrino Trisanto menambahkan, kedua tersangka ZA dan P dipandu oleh JURAGAN tersebut, mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura.
“Namun ditengah perjalanan ZA dihubungi oleh JURAGAN tersebut, supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya, lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya,” jelas Anton.
Masih kata AKBP Anton, keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 10.30 Wib, ZA dan P diperintah oleh JURAGAN untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.
“Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu kedalam mobil ZA setelah itu diserahkan kepada P setelah di buka 3 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan,” katanya.
Menurut AKBP Anton, sebenarnya Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.
“Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1.700.000, dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp 300.000,”kata AKBP Anton, pada Senin (04/07/2022).
Dikatakan oleh AKBP Anton, pengungkapan kasus ini anggota Satresnarkoba masih akan mengembangkan atau mencari pelaku-pelaku lainnya,
“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam memberantas peredaran gelap Narkotika,”pungkas AKBP Anton. (**19/SRT)
NGAWI – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si mengapresiasi dan mendukung atlet pencak silat asal Kabupaten Ngawi yang akan mewakili Indonesia dalam ajang Kejuaraan Pencak Silat Dunia di Belgia.
Hal itu disampaikan oleh AKBP Prayoga didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santosa, S.I.K saat menerima kunjungan silaturahmi dari atlet pencak silat, Mujadidi Faizha Adhim bersama keluarganya di Mapolres Ngawi, Rabu (15/4/26) yang lalu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Ngawi memberikan motivasi kepada Mujadidi Faizha Adhim untuk tetap semangat dalam mengharumkan nama daerah dan bangsa di kancah internasional.
Menurut Kapolres Ngawi, keberhasilan seorang atlet hingga mampu tampil di tingkat dunia merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, serta dukungan dari berbagai pihak.
Ia berharap, keikutsertaan dalam kejuaraan dunia yang akan digelar pada 24 hingga 26 April 2026 mendatang di Belgia, dapat menjadi momentum untuk meraih prestasi terbaik.
“Ini merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Ngawi. Kami dari Polres Ngawi tentu mendukung penuh dan mendoakan agar saudara Mujadidi dapat tampil maksimal serta membawa pulang prestasi untuk Indonesia,” ungkap AKBP Prayoga.
Sementara itu, Mujadidi Faizha Adhim didampingi orang tua dan pihak sekolah, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Kapolres Ngawi beserta jajaran.
Ia juga memohon doa restu agar dapat bertanding dengan baik dan memberikan hasil terbaik.
Kegiatan silaturahmi ini menjadi bentuk sinergi antara Polri dan generasi muda berprestasi, sekaligus wujud dukungan terhadap pengembangan olahraga pencak silat sebagai warisan budaya bangsa yang mendunia. (*)
KOTA BLITAR – Peduli dan dengar usul saran serta kritikan dari masyarakat, Polres Blitar Kota Polda Jatim menggelar kegiatan bertajuk ‘Curhat Kamtibmas’.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, kegiatan ini juga bagian dari upaya Polres Blitar Kota Polda Jatim memperkuat sinergitas antara Polri dengan elemen masyarakat.
“Out put nya ya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,” ujar AKBP Kalfaris, Sabtu (18/4/26).
Ia menegaskan melalui program Curhat Kamtibmas, Polres Blitar Kota ingin menyerap aspirasi, saran, serta kritik langsung dari masyarakat.
“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi keluhan dan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres Blitar Kota juga menegaskan, bahwa Curhat Kamtibmas adalah bentuk komitmen Polri untuk hadir lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKBP Kalfaris.
Seperti yang baru dilaksanakan beberapa hari lalu, Curhat Kamtibmas yang digelar di salah satu Pos Kamling jl. Nangka desa Wonorejo kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, dan warga sekitar.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan apresiasi atas patroli rutin yang dilakukan kepolisian.
Beberapa masukan juga muncul, mulai dari peningkatan pengawasan di jam rawan, penertiban knalpot brong, hingga antisipasi balap liar yang meresahkan.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan akan menindaklanjuti setiap masukan dengan langkah konkret bersama seluruh satuan fungsi.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungan dan tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan call center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas,” kata AKBP Kalfaris.
Program Curhat Kamtibmas akan digelar secara rutin dan berpindah ke berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Dengan adanya komunikasi dua arah ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat demi terwujudnya situasi yang aman, nyaman, dan damai. (*)
JEMBER – Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jatim bersama dinas terkait.
Kali ini Satlantas Polres Jember memasang banner imbauan batas kecepatan di sejumlah titik rawan kecelakaan.
Pemasangan banner tersebut menyasar kendaraan berat, khususnya truk angkutan barang dan tambang yang kerap melintasi jalur di wilayah Kecamatan Kasian dan Kecamatan Puger.
Kedua wilayah ini diketahui memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang cukup tinggi.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam menentukan lokasi pemasangan banner.
“Banner imbauan sudah kami pasang di sejumlah titik strategis yang rawan kecelakaan, khususnya jalur yang sering dilalui kendaraan berat,” ujar AKP Bagas, Sabtu (18/4/2026).
Dalam banner tersebut, pengemudi diingatkan untuk mematuhi batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Aturan ini berlaku khususnya bagi kendaraan bermuatan barang dan tambang guna meminimalisir risiko kecelakaan.
Selain itu, seluruh pengguna jalan juga diminta untuk disiplin mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
AKP Bagas menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan berat.
“Penindakan akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegas AKP Bagas.
Satlantas Polres Jember berharap, melalui langkah ini kesadaran pengemudi semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Jember. (*)