Connect with us

Berita

Polres Lumajang Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor yang Kerap Meresahkan Masyarakat

Published

on

LUMAJANG – Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur kembali membuktikan keseriusannya dalam menangkap para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Seperti halnya ditunjukkan dalam press release di Lobby Mapolres, beberapa waktu lalu sejumlah tersangka dihadirkan dihadapan sejumlah awak media, yang merupakan kelompok aksi curanmor. Tangkapan ini, secara tidak langsung menambah catatan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan.

Mereka diantaranya inisial ‘FY’ (27) warga Desa Wonosari Tekung, inisial ‘A’ (26) warga Desa Ranu Wurung Randuagung, inisial ‘MP’ (27) warga Desa Sumberwringin Klakah, inisial ‘RM’ (21) warga Desa Pajarakan Randuagung, inisial ‘Y’ (30) dan ‘S’ (25) warga Desa Pandanwangi Tempeh, serta inisial ‘R’ (25) warga Desa Jatigono Kunir, serta satu dalam pengejaran.

AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H memaparkan, satu dari sejumlah pelaku yang diamankan, diketahui ada kaitan dengan kelompok pelaku yang diamankan di waktu sebelumnya.

“Ini merupakan hasil ungkap sejak akhir bulan Juni kemarin. Yang mana satu tersangka merupakan DPO dari kejadian yang sebelumnya, yakni inisial ‘RM’. ‘RM’ ini partner atau bersama – sama melakukan pencurian sepeda motor dengan tersangka ‘T’ dan saat ini sudah di proses hukum,” kata Kapolres,Jumat (15/7/22)

Kapolres menambahkan, jika hasil ungkap tersebut, merupakan upaya dari tim resmob Satreskrim dan Timsus Polres Lumajang yang selalu berkolaborasi di lapangan. Sehingga, tindak kejahatan curanmor bisa diungkap secara optimal.

“Kami terus fokus pengembangan dan mencari barang bukti, karena beberapa penadah masih kita cari juga,” imbuhnya.

‘RM’ mengakui akan perbuatannya, berikut dengan siapa ia beraksi. Hingga dihadapan penyidik, ia terang menyebutkan jika sudah beraksi di 19 TKP di Kabupaten Lumajang. “RM ditangkap pasca beraksi di salah satu tempat parkir di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang,” imbuh Kapolres.

Sementara inisial ‘A’ dan ‘MP’ juga diamankan pasca aksinya yang juga di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang, di parkiran sebuah cafe. “Dari tangan ‘A’ dan ‘MP’ kami temukan berang bukti berupa kunci palsu dan sejumlah alat untuk melakukan kejahatan. Bahkan dari himpunan data yang kami kumpulkan, diketahui ‘MP’ ini adalah DPO dari wilayah lain, ” jelas Kapolres Lumajang.

Kemudian insial ‘FY’ diamankan pasca aksinya di wilayah Kecamatan Yosowilangun bersama seorang rekannya ‘RH’ yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Dan yang terakhir, inisial ‘Y’, ‘S’ dan ‘R’ diamankan di Kecamatan Kunir pasca aksinya. Kapolres berterima kasih pada masyarakat setempat yang sudah membantu dalam mengamankan.

“Tiga pelaku ini ketahuan saat mengambil sepeda motor di samping rumah korban, sehingga korban berteriak. Namun salah satu dari ketiga pelaku mengacungkan celurit pada korban. Diwaktu bersamaan, warga lain mendengar dan mengkepung. Kemudian Motor milik korban ditinggal oleh para pelaku dan mereka berlarian. Karena warga banyak, akhirnya lari ke tengah sawah dan motor pelaku juga ditinggalkan, lalu merekapun berhasil ditangkap masa,” terang Kapolres.

Beruntung, komunikasi masyarakat dengan kepolisian sektor Yosowilangun baik, dan juga tim resmob berada tak jauh dari tempat kejadian, maka akhirnya bergerak cepat mengamankan ke tiga pelaku.

“Semua pelaku yang sudah diamankan ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Juga terancam dengan pasal pidana 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Disisi lain, orang nomer satu di Polres Lumajang itu berharap, hukuman yang menjerat para tersangka akan membuatnya jera. Kendati tersangka sempat beralibi, akan aksi yang dilakukan didorong oleh kebutuhan terhadap rupiah.

“Kami tentu akan terus berupaya menciptakan kenyamanan dan keamanan pada masyarakat dengan mengungkapkan kejadian – kejadian. Terlepas dari itu semua, kami berpesan pada masyarakat agar tetap waspada dan berhati – hati. (hms)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

Published

on

MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di minimarket wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

“Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang,” ujar AKP Aldhino, Sabtu (30/5/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang itu berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB.

Setibanya di lokasi, ia memanjat tembok toko dan merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil.

“Aksi pencurian terekam kamera CCTV toko yang menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan tersangka,” ungkap AKP Aldhino.

Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekira pukul 10.00 WIB.

“Saat kami periksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Aldhino.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan juga, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dimana pelaku pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun pada 2024 untuk kasus yang serupa.

“Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka,”terang AKP Aldhino.

Menurut pengakuan tersangka, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga.

“Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Aldhino.

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau, agar pemilik usaha dan minimarket meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari.

Polres Mojokerto Polda Jatim juga akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah aksi serupa terulang. (*)

Continue Reading

Berita

Polresta Sidoarjo Fasilitasi dan Kawal Tahanan Menikah

Published

on

SIDOARJO – Meski sedang menjalani masa penahanan, hak seseorang untuk menikah tetap diberikan.

Seperti yang berlangsung di Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo Polda Jatim, seorang tahanan yakni AA resmi melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya SR, Jumat (29/5/26).

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dengan dihadiri petugas Kantor Urusan Agama (KUA), keluarga kedua mempelai, serta anggota Kepolisian yang melakukan pengamanan dan pendampingan selama kegiatan berlangsung.

AA mengaku bersyukur dan bahagia karena tetap diberikan kesempatan untuk melangsungkan pernikahan meski sedang menjalani proses hukum.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan terharu karena masih diberikan kesempatan untuk menikah. Terima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang telah memfasilitasi dan memberikan izin sehingga akad nikah ini dapat berjalan lancar,” ujar AA usai akad nikah.

Sementara itu Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Triarso menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada tahanan untuk tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk melangsungkan pernikahan sesuai aturan yang berlaku.

“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Jadi kita kasih kesempatan,” ujar AKP Triarso.

Menurutnya, pelaksanaan akad nikah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Ia menambahkan, pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan pengawasan dan pengamanan ketat guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.

“Kami berkoordinasi dengan keluarga, KUA, dan pihak-pihak terkait. Selama proses berlangsung, anggota juga melakukan pengamanan dan pengawasan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Berita

Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi – jadian Tidak Benar

Published

on

NGAWI – Jagat maya dan grup percakapan WhatsApp warga Ngawi baru-baru ini digemparkan oleh peredaran foto dan pesan berantai mengenai teror “pocong jadi-jadian”.

Dalam pesan berantai tersebut, pelaku disebut menggunakan kostum pocong dan membawa senjata tajam untuk melancarkan aksi kejahatan pada dini hari di wilayah Kecamatan Geneng, Gerih, hingga Ngawi Kota.

Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Dian Ambarwati mengatakan bahwa kabar berantai itu tidak benar.

Hal itu dipastikan setelah petugas kepolisian melakukan penelusuran dan verifikasi faktual.

“Setelah dilakukan pengecekan secara mendalam di lokasi-lokasi yang disebutkan, kabar tentang adanya komplotan begal berkafan tersebut dipastikan tidak benar,” tegas Iptu Dian, Sabtu (30/5/26).

Ia juga menegaskan, Polres Ngawi Polda Jatim sudah menerjunkan tim untuk mengecek langsung ke lapangan.

“Kami pastikan bahwa kabar mengenai teror pocong jadi-jadian bersenjata tajam yang beredar di media sosial tersebut adalah berita bohong atau hoaks,” tegas Iptu Dian.

Sebelumnya, sebaran informasi yang membuat warga waswas itu menarasikan adanya tiga orang pelaku yang beroperasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy antara pukul 00.00 hingga 02.00.

Satu pelaku bertugas mengenakan kostum pocong untuk mengintai rumah warga, sementara dua lainnya bersiaga di atas motor sembari membawa senjata tajam jenis golok dan celurit.

Meski telah memastikan bahwa isu spesifik mengenai “pocong begal” tersebut adalah hoaks, Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mengendurkan kewaspadaan mereka.

Pihak kepolisian meminta warga tetap selektif dalam mencerna informasi dan menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing agar tetap kondusif.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada. Khususnya saat keluar pada malam hari, sebab tindakan kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja jika ada kesempatan,” pungkasnya.

Pihak Polres Ngawi juga meminta warga segera melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan kepolisian 110 jika menemui aktivitas mencurigakan atau orang asing yang gerak-geriknya mengindikasikan tindakan kriminalitas di wilayah mereka. (*)

Continue Reading

Trending