SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, MH memimpin pembukaan Kampus Kebangsaan TNI-Polri yang bertempat Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto, pada Senin (12/12/2022).
Seperti diketahui TNI -Polri telah melaksanakan pembukaan secara serentak pendidikan dan pelatihan integrasi Pendidikan Pertama Bintara (DIKMABA) TNI dan Pendidik Pembentukan Bintara (DIKTUKBA) POLRI.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan amanat dari Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri terkait diklat integrasi Kampus Kebangsaan TNI-Polri Tahun Anggaran 2022.
Dalam amanat tersebut Kapolda Jatim juga mengungkapkan maksud dan tujuan utama dari pendidikan dan pelatihan Integrasi ini adalah untuk mempererat soliditas dan sinergitas seluruh prajurit TNI dan Bhayangkara Polri sejak dari masa pendidikan sehingga terbentuk kebersamaan, kekompakan dan ikatan moral.
“Adapun yang menjadi dasar kegiatan diklat Integrasi kampus kebangsaan TNI-Polri yaitu tindak lanjut kebijakan Panglima TNI dan Kapolri yang dituangkan dalam naskah kerjasama pendidikan dan pelatihan Integrasi, semua jenis dan jenjang pendidikan TNI dan Polri,” jelas Kapolda Jatim dalam amanatnya.
Irjen Toni Harmanto menegaskan ,TNI dan Polri yang solid artinya tidak mudah dipecah belah, tidak mudah di adu domba, akan tetapi saling memperkuat satu dengan lainnya dalam menjaga seluruh tumpah darah dan keutuhan NKRI.
“TNI dan Polri yang sinergi. Artinya, bekerja secara fungsional dalam satu sistem NKRI, saling mendukung, saling memperkuat, Bahu-membahu, bukan bekerja sendiri-sendiri dalam menjamin terwujudnya pembangunan nasional dan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia,”kata Irjen Toni.
Selain itu, nantinya para peserta Diklat Integrasi akan mendapat pembekalan materi diantaranya Pengenalan doktrin satuan TNI- POLRI; Pengenalan Matra TNI dan tugas pokok Polri; Perbantuan TNI kepada POLRI; Kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan Membangun soliditas TNI-Polri.
“Secara khusus pada tahun ini diklat Integrasi pada Bintara wanita dapat dilaksanakan secara bersama-sama di Sekolah Polisi Wanita (SEPOLWAN) Polri yang diikuti oleh Peserta didik dari Bintara Polwan Polri, Kowad, Kowal dan Wara. Diklat Integrasi pada bintara TNI-Polri ini merupakan kali ke dua yang dilaksanakan secara serentak,” pungkas Kapolda Jatim dalam amanatnya.
Untuk diketahui, waktu pelaksanaan diklat Integrasi Kampus kebangsaan TNI-Polri dilaksanakan selama 5 hari dimulai tanggal 12 sampai dengan 16 Desember 2022 di 13 Satuan Pendidikan (SATDIK) Polri, 11 SATDIK TNI AD dan 1 SATDIK TNI AL .
Adapun jumlah peserta didik sebanyak 7.306 orang, yang terdiri dari Polri 4.346 laki-laki dan 503 Wanita. TNI AD 1.452 laki-laki dan 170 Wanita. TNI AL 765 laki-laki dan 50 Wanita. TNI AU 20 Wanita. (**)
LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.
Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.
Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.
“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.
“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)
LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.
Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.
Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.
“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.
“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)
TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.
“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).
MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.
“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.
Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.
Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.
“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)