Connect with us

Berita

Patroli Gabungan Skala Besar, Polres Lamongan Berhasil Amankan 47 Motor dan 18 Liter Miras

Published

on

Lamongan – Polres Lamongan Polda Jatim masih terus gencar menggelar Patroli Skala Besar dalam rangka Cipta Kondisi di wilayah kabupaten Lamongan.

Hal tersebut dalam rangka upaya Polres Lamongan Polda Jatim memelihara kamtibmas serta antisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Kegiatan patroli rutin ini menyasar tempat tempat umum yang rawan kejahatan seperti tempat hiburan, warung kopi dan yang biasanya digunakan untuk nongkrong.

Selain itu juga merazia kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang, miras, atribut perguruan silat hingga senjata tajam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si yang sebelumnya telah digelar Apel Patroli Skala Besar di Mako Polres Lamongan pada Sabtu malam, (10/12) tersebut.

AKBP Yakhob menjelaskan Apel Patroli Skala Besar ini bukan hanya anggota Polisi yang terlibat akan tetapi seluruh instansi pengamanan pun dikerahkan,

“Seluruh personel gabungan dari setiap fungsi kita kerahkan termasuk instansi terkait yaitu Kodim, Garnisun, Satpol PP dan Dishub.” jelasnya.

Maraknya gangguan Kamtibmas akhir akhir ini dibeberapa wilayah membuat Polres Lamongan Polda Jatim tidak ingin lengah dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Lamongan.

“Tidak hanya Anggota Polres saja akan tetapi dari Polsek Jajaran juga melaksanakan hal serupa dimana menggelar Patroli di wilayah hukum masing masing untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas.” tambahnya.

Menjelang akhir tahun memang marak terjadi kericuhan dikarenakan mengkonsumsi miras, adanya pertikaian antar perguruan silat dan tindak kriminalitas yang sangat meresahkan warga masyarakat Lamongan sehingga Polres Lamongan hadir ditengah masyarakat untuk memberi rasa aman dan nyaman.

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual polisi telah mengamankan puluhan motor berknalpot brong dan tanpa dilengkapi dengan surat surat.

Dari Patroli Skala Besar ini didapati 47 motor tanpa surat surat dan berknalpot brong yang diamankan petugas, bukan hanya itu ternyata polisi juga mengamankan minuman keras jenis arak sebanyak 18 liter.

Seluruh kendaraan dan barang bukti miras diamankan dan dibawa ke Mapolres Lamongan,

” Dari Pelaksanaan Patroli Skala Besar malam ini kami mengamankan 47 motor yang tidak dilengkapi dengan surat2 dan berknalpot brong, Selian itu juga mengamankan Arak sebanyak 18 liter.” lanjutnya.

Diharapkan dengan kehadiran polisi ditengah masyarakat bisa memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah Lamongan.

” Kita harapkan Lamongan bisa Zero Crime tentunya tak luput dari kerjasama masyarakat juga, maka dari itu mari bersinergitas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan sehingga terciptanya wilayah yang kondusif.” tutupnya. (ant)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Published

on

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba

Published

on

TANJUNG PERAK – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.

“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).

MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.

“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.

Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.

Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending