SURABAYA , Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap mafia tanah pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu, pada awal tahun 2016.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan, bahwa perkara mafia tanah yaitu dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu yang berhasil diungkap oleh jajaran penyidik Subdit I Kamnek Ditreskrimum Polda Jatim.
“Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 17 Desember 2021. Jadi dilaporkan Desember 2021 tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama,Senin (6/11).
Jadi singkatnya pada tahun 2016 awal. Pemilik tanah ini ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang, oleh karena itu atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang dan berangkai.
“Ada lima orang yang kemudian pada akhirnya melakukan tindak pidana yang kemudian kita jadikan tersangka,” jelasnya.
Tersangka satu bernama Eka Wulandari, kepada tersangka Eka, pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang dibantu.
“Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka Henry, dari tersangka Henry kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkapnya.
Namun yang dilakukan ketiga tersangka ini adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan 3 akte hibah termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut.
Kemudian dibantu oleh dua orang yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan yaitu Nanang Sugiarto dan Andi Lala.
“Jadi objek perkara dari pengungkapan ini adalah adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Antara lain berupa delapan akte pembagian hak bersama kemudian 3 akte hibah termasuk juga surat pajak yang belakangan tahun 2017 melalui cek dan Ricek dari PPAT Novitasari Dian Priharini. Menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang palsu tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT,” beber dia.
Atas dasar itulah kemudian bergulirnya laporan polisi ini pada tahun 2021 kemudian langsung dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik subdit I kamnek hingga sudah ditetapkan 5 orang tersangka.
“Kami telah menetapkan 5 orang tersangka, pertama EW, HEA, SA, MS dan AL. Dan sudah memeriksa 17 orang saksi untuk bisa mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana,” tegas dia.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh kelima tersangka satu, dua dan tiga inisial EW, HEA dan SA, tugasnya adalah membuat surat palsu dokumen-dokumen palsu termasuk surat pajak palsu.
Kemudian diserahkan kepada tersangka empat dan lima yaitu inisial MS dan AL untuk kemudian dilanjutkan proses di Kantor Pertanahan sehingga ketika sudah berhasil dibalik nama sebanyak 11 sertifikat.
“Ditengah jalan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka,” lanjutnya.
Kemudian motif nya kelima tersangka untuk mendapatkan keuntungan materi yaitu berupa uang.
“Tersangka EW mendapat Rp 850 juta namun dari proses penyidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebanyak Rp 230 juta lebih artinya tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika tersangka menyampaikan untuk proses kegiatan sesuai dengan SOP,” tambahnya.
Kemudian untuk tersangka HEA mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 50 juta dari korban kemudian tersangka ketiga yaitu SA mendapatkan keuntungan Rp 30 juta kemudian untuk tersangka NA mendapatkan keuntungan ruang sebesar Rp 22 juta sedangkan untuk tersangka kelima AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000.
Untuk kelima tersangka EW dan HEA dikenakan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
Kemudian untuk tersangka SA dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara
Kemudian untuk tersangka keempat dan tersangka kelima yaitu NA dan AL dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Terhadap pelapor yaitu dari PPAT kerugian yang ditimbulkan adanya kerugian formil 11akte palsu yang muncul yang digunakan untuk membalikkan sertifikat yang kemudian dipalsukan seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor PPAT Novitasari sehingga adanya muncul material yang notaris sebesar 55 juta. (*)
Polres Pasuruan Kota – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, anggota Polsek Kraton melaksanakan patroli dialogis di Perlintasan Kereta Api Raci, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (30/05/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus menjalin komunikasi dan mempererat sinergitas dengan petugas penjaga perlintasan kereta api yang setiap hari bertugas menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas di lokasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, anggota Polsek Kraton berdialog secara langsung dengan penjaga perlintasan kereta api guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas. Petugas juga mengimbau agar setiap perkembangan situasi maupun potensi gangguan keamanan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Selain itu, anggota patroli memberikan motivasi kepada petugas penjaga perlintasan agar tetap semangat dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Peran penjaga perlintasan dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun insiden di jalur perlintasan kereta api.
Petugas patroli juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan para pengguna jalan dengan memastikan prosedur pengamanan perlintasan berjalan dengan baik serta mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak menerobos palang pintu saat kereta api akan melintas.
Kapolsek Kraton AKP Rio Sagita mengatakan bahwa perlintasan kereta api merupakan salah satu titik yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan bersama. Oleh karena itu, Polsek Kraton secara rutin melaksanakan patroli dialogis guna memperkuat sinergi dengan petugas penjaga perlintasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Perlintasan kereta api merupakan salah satu titik yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan bersama. Melalui patroli dialogis ini, kami mengajak petugas penjaga perlintasan untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Sinergi antara Polri, petugas perlintasan, dan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Kraton,” ujar AKP Rio Sagita.
Kegiatan patroli dialogis ini mendapat respons positif dari petugas penjaga perlintasan yang merasa terbantu dengan kehadiran anggota Polri di lapangan. Selain memberikan rasa aman, kegiatan tersebut juga menjadi sarana koordinasi untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan maupun risiko kecelakaan di sekitar jalur perlintasan kereta api.
Melalui kegiatan patroli dialogis yang dilaksanakan secara rutin, Polsek Kraton berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota – Dalam rangka mempererat kemitraan dengan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, anggota Polsek Lekok melaksanakan patroli dialogis bersama warga di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (30/05/2026).
Kegiatan patroli dialogis tersebut merupakan salah satu upaya preventif yang rutin dilakukan Polsek Lekok guna membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekaligus menyerap informasi terkait perkembangan situasi Kamtibmas di lingkungan desa.
Dalam pelaksanaannya, petugas patroli menyambangi warga yang sedang beraktivitas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Melalui dialog yang hangat dan humanis, anggota Polsek Lekok menyampaikan berbagai pesan Kamtibmas serta mengingatkan warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali budaya gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Warga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan Kamtibmas lainnya.
Selain memberikan imbauan, patroli dialogis tersebut juga menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait kondisi keamanan di wilayah Desa Jatirejo. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat mendapat sambutan positif karena memberikan rasa aman dan memperkuat hubungan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Kapolsek Lekok AKP H. Mawan Budi P. mengatakan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memperkuat kemitraan dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat terwujud tanpa adanya peran aktif serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan patroli dialogis ini, kami ingin mempererat silaturahmi, membangun komunikasi yang baik, serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Lekok,” ujar AKP H. Mawan Budi P.
Menurutnya, keberhasilan pemeliharaan Kamtibmas tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, namun juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik harus terus dibangun guna menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
Melalui kegiatan patroli dialogis tersebut, Polsek Lekok berharap hubungan kemitraan dengan masyarakat semakin kuat sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini. Dengan sinergitas yang terjalin baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan situasi Kamtibmas di Desa Jatirejo dan wilayah Kecamatan Lekok secara umum tetap aman, damai, dan kondusif.
Polresta Pasuruan – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Pasuruan Kota menggelar patroli skala besar pada Sabtu dini hari (30/5/2026). Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas menjelang libur akhir pekan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK., S.H., M.H. Kegiatan apel dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel, sarana pendukung, serta pola bertindak di lapangan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan yang kerap meningkat pada malam akhir pekan.
Patroli skala besar yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan Kamtibmas. Rute patroli meliputi kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan, Jalan Raya A. Yani, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Pasuruan. Lokasi-lokasi tersebut menjadi perhatian khusus karena disinyalir rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti balap liar, aksi kriminalitas jalanan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga gangguan ketertiban umum lainnya.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli mobile dan patroli dialogis dengan menyambangi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari. Petugas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Selain memberikan imbauan, petugas turut melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya kelompok pemuda serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, maupun kepemilikan senjata tajam yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful MBK., S.H., M.H. mengatakan bahwa patroli skala besar merupakan bentuk kesiapsiagaan Polres Pasuruan Kota dalam menjaga situasi keamanan wilayah agar tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.
“Patroli skala besar ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, seperti balap liar, kejahatan jalanan, premanisme, hingga tindak kriminal lainnya. Kehadiran anggota Polri di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan keamanan dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” ujar Kompol Miftaful MBK., S.H., M.H.
Melalui patroli skala besar yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik, sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif, serta mendukung aktivitas masyarakat dan pembangunan di Kota Pasuruan.
Selain itu, Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan, sehingga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat terus terjaga dengan baik.