Connect with us

Berita

Polda Jatim Peringati Isra Mi’raj Tanamkan Moral dan Wujudkan Polri Presisi

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 2024 (1445. H) di Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Rabu (21/2/2024).

Hadir dalam giat tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim serta diikuti oleh personel Polri dan ASN Polda Jatim.

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci al-qur’an dan dilanjutkan pemberian santunan kepada anak yatim yang diakhiri dengan penampilan Hadrah Polisi Santri Aulia Mustofa Polda Jatim.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan, dengan momentum peringatan Isra Mi’raj nabi Muhammad SAW ini agar menambah dan menguatkan keimanan, ketakwaan dan soliditas, guna mewujudkan Polri yang Presisi.

“Isra Mi’raj dikenang sepanjang masa dan diperingati sebagai peristiwa besar dalam sejarah agama Islam, baik dalam konteks keimanan maupun ilmu pengetahuan. Semoga kita selalu bisa mengambil hikmah dan esensi dari peristiwa Isra dan Mikraj itu sendiri,” ujar Irjen Imam.

Kapolda Jatim menambahkan, peringatan Isra Mi’raj ini juga relevan sebagai pembinaan mental, moral dan spiritual seluruh anggota Polri serta ASN yang di wujudkan dengan semangat transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Melalui momentum peringatan Isra Mi’raj tahun ini marilah kita gunakan untuk muhasabah dan mengintrospeksi diri terhadap diri kita masing-masing sudah seberapa jauhkah kita sebagai pengikut nabi Muhammad SAW,”ungkap Irjen Imam.

Ia mengingatkan kepada seluruh anggota Polda Jatim khususnya Umat Muslim untuk dapat memaknai Isra Mi’raj sebagai landasan dalam mengikut nabi Muhammad SAW.

“Nabi Muhammad SAW telah mewarisi nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam peristiwa peringatan Isra Mi’raj untuk dapat kita implementasikan dalam pelaksanaan tugas kita sebagai keluarga besar Polri maupun dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah Masyarakat,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Isra Mi’raj adalah peristiwa penting bagi umat Islam, di mana nabi Muhammad SAW, menerima perintah langsung untuk melaksanakan salat lima waktu dari Allah subhanahu wa ta’ala tanpa perantara dari Malaikat sebagaimana Wahyu lainnya.

Isra mi’raj merujuk pada perjalanan malam yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekkah ke Masjidil Aqsa di Yerusalem.

Dalam peristiwa Isra’ kemudian dari sana menuju ke langit dalam peristiwa Mi’raj. Peristiwa ini dianggap sebagai salah satu mukjizat besar dalam kehidupan nabi Muhammad. (*)

Berita

Polres Ponorogo Hadir Bawa Harapan Saat Kemarau Panjang, Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Karangpatihan

Published

on

PONOROGO — Ketika musim kemarau berkepanjangan mulai membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih, kepedulian menjadi sangat berarti.

Hal tersebut ditunjukkan oleh Polres Ponorogo Polda Jawa Timur melalui Polsek Pulung dengan turun langsung membantu masyarakat di Dusun Dungus, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Jumat (14/8/2026).

Dipimpin Kapolsek Pulung AKP Rosyid Effendi bersama anggota, 16.000 liter air bersih disalurkan kepada sekitar 30 kepala keluarga di RT 01/RW 02 Dusun Dungus.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kapolsek Pulung AKP Rosyid Effendi mengatakan, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih di musim kemarau panjang.

Bagi sebagian orang, air mungkin terlihat sederhana. Namun bagi warga yang sumber airnya mulai mengering, setetes air memiliki arti yang sangat besar.

Kehadiran Polsek Pulung di tengah kondisi tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan rasa bahwa warga tidak menghadapi kesulitan ini seorang diri.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan kebutuhan warga. Kami ingin Polri selalu hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan,” ungkap Kapolsek Pulung AKP Rosyid.

Senyum dan antusiasme warga menyambut bantuan menjadi gambaran sederhana bahwa kepedulian sekecil apa pun dapat menghadirkan harapan.

“Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk berbagi kepedulian,” tegas AKP Rosyid.

Di tengah kemarau yang mengeringkan sumber air, Polres Ponorogo dan Polsek jajarannya berusaha menghadirkan setitik harapan bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

Continue Reading

Berita

Polres Gresik Ungkap Curanmor, Seorang Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali

Published

on

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dua tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Tiga tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Surabaya, dan MF (21), warga Gresik dan FH (44) warga Gresik.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Lambar (53) salah seorang petani di Balongpanggang Gresik ikut bersyukur, karena motor yang dicuri oleh tersangka FH pada 6 Agustus 2026 yang lalu akhirnya ditemukan Polisi.

Motor yang ditemukan diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution kepada pemiliknya usai Polres Gresik menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Raut wajah sumringah Lambar (53) tersirat saat menerima motornya dari Kapolres Gresik sambil mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Selain berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Balongpanggang, Polres Gresik Polda Jatim juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Dua orang tersangka yakni HE dan MF berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Polisi menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi W-37848-EX di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan diketahui terdapat orang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos Kebomas Gresik,”kata AKBP Ramadhan Nasution.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kecamatan Gresik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, satu pasang sandal warna abu-abu, satu buah kalung warna silver, satu buah cincin warna silver, satu buah peci warna merah hitam, satu buah baju warna putih, satu buah sarung warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor.

“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat mengoptimalkan keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan ronda malam serta menerapkan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1×24 jam.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Centre 110 bebas pulsa atau juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution. (*)

Continue Reading

Berita

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Published

on

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan Kapolri juga konsisten mendorong jajaran Polri untuk mengungkap praktik perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.

“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka. Polisi juga menyita 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Wira menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, server situs Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan yang berada di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.

Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.

Wira kemudian menjelaskan pengungkapan kasus kedua yang dilakukan Satresmob Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di lokasi tersebut berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, dengan empat tersangka yang berperan sebagai customer service.

Sementara lokasi ketiga berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut diamankan enam tersangka yang berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Para tersangka diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI sebagai admin maupun operator. Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, omzet perjudian dari jaringan tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.

Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Komdigi. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset hasil tindak pidana dengan menggandeng PPATK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan modus deposit pulsa pada situs Ujangbet. Menurutnya, pemain cukup memasukkan sejumlah pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs judi online. Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.

Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu menjadi perhatian karena dapat semakin memudahkan akses perjudian online, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki handphone.

Polri mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan keluarga dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tutur Trunoyudo.

Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online sekaligus mengajak masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa anak agar tidak disalahgunakan untuk mengakses perjudian online.

Continue Reading

Trending