SURABAYA – Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus ruislag/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.
Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997 silam.
“Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penangan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim,”ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, pada Rabu (5/6/2024).
Kabidhumas Polda Jatim menambahkan, Tanah yang di ruislag seluas 160.525 Meter Persegi, atau hampir 17 hektare.
“Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar 114,440 Milyar Rupiah,”tambah Kombes Dirmanto.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat tiga Desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat,”kata AKBP Edy.
Tiga desa yang dimaksud adalah yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango.
“Kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa,” ungkapnya.
Modus operandi dari tersangka adalah, HS selaku direktur PT. SMIP melakukan ruislag terhadap Tanah Kas Desa di tiga Desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.
“Kemudian, di dalam ruslag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan,” paparnya.
Setelah itu, lanjut AKBP Edy ternyata tanah yang di klaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini, tanah tersebut masih milik warga.
Lebih lanjut, AKBP Edy menjelaskan warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan.
“Kemudian, kita lakukan pengecekan, karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada,” ungkapnya.
Dari situlah Polisi mempunyai keyakinan bahwa yang dilakukan HS ini melanggar aturan.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka.
“Namun Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, AKBP Edy juga mengatakan, yang dilakukan Direktur PT. SMIP itu masih berlanjut.
“Sudah tau bahwa sudah proses penyidikan, tersangka masih melakukan penjualan obyek tanah ketiga Desa itu,”ujarnya.
Kemudian menurut AKBP Edy ada beberapa dokumen sertifikat yang hilang, pihak tersangka pun masih mengajukan ke BPN untuk mengurus kembali sertifikat tersebut.
“Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.
Sementara, ketiga Kades tersebut hingga saat ini menerima uang sewa dari HS. Ketiga Kades itu saat ini juga sudah dimintai keterangan.
“Kita tanya di mana obyek tanah pengganti yang disewa oleh HS namun Ketiga Kades tersebut tidak tau di mana letak obyek TKD milik masing-masing,” ucapnya.
Ia mengatakan HS sendiri, saat ditanya lokasi obyek tanah pengganti ada di mana, dia tidak bisa menjelaskan di mana Obyek nya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan di Pemkab, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga Desa itu belum terdaftar atau tercatat sebagai TKD milik negara.
“Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini penyidik menyita barang bukti diantaranya 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp 5,8 miliar.
Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar,
Kemudian ada 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksiran harga sekitar Rp 568 juta.
“Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp 97 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipidkor,” tandasnya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan bahwa dua orang tersangka tidak dilakukan penahanan Karena tersangka tersebut sakit.
“Tersangka yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya.
Dari pengungkapan kasus tanah ini, pihak Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa di rugikan.
Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081234616882. (*)
Polresta Pasuruan – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan pengawasan dan pengecekan terhadap kelompok tani (Poktan) yang memiliki lahan binaan Polri di Desa Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan turun langsung ke lahan pertanian untuk memantau kondisi dan perkembangan tanaman sekaligus memastikan pengelolaan lahan berjalan dengan baik.
Bhabinkamtibmas juga berdialog dengan para petani untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi selama proses budidaya.
Kapolsek Pohjentrek AKP Sukresna, S.H., mengatakan bahwa pendampingan Bhabinkamtibmas kepada kelompok tani merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
“Kami terus mendorong Bhabinkamtibmas untuk aktif mendampingi para petani, mulai dari melakukan pengecekan lahan hingga mendengarkan berbagai kendala yang dihadapi. Kami berharap sinergi yang terjalin dapat membantu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” ujar AKP Sukresna, S.H.
Melalui kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Pohjentrek berkomitmen memperkuat kemitraan dengan kelompok tani dan memberikan dukungan terhadap pengelolaan lahan binaan Polri. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan hasil pertanian dan kesejahteraan masyarakat.
Polresta Pasuruan – Tingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus meningkatkan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Jumat (14/8/2026).
Patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah ruas jalan, kawasan permukiman, pertokoan, serta lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.
Dalam pelaksanaannya, personel juga menyempatkan berdialog dengan masyarakat. Warga diberikan imbauan agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya hal-hal yang mencurigakan.
Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo, S.H., mengatakan bahwa patroli merupakan kegiatan rutin yang terus ditingkatkan untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Gondangwetan tetap aman dan kondusif.
“Kami terus meningkatkan patroli di lingkungan masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran anggota di lapangan juga diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mempererat komunikasi antara Polri dengan masyarakat,” ujar AKP Topo Utomo, S.H.
Dengan patroli yang dilakukan secara rutin dan menyentuh langsung berbagai aktivitas masyarakat, Polsek Keboncandi berupaya menjaga situasi wilayah tetap terkendali serta memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Polresta Pasuruan – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan patroli sambang dan dialogis bersama masyarakat di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas serta berbagai gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengajak warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
Selain menyampaikan imbauan, anggota Polsek Kraton juga berdialog dengan masyarakat guna menyerap informasi terkait situasi kamtibmas di wilayah sekitar.
Warga diingatkan untuk selalu waspada, menjaga barang berharga, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kapolsek Kraton AKP Moch Soleh mengatakan bahwa patroli sambang merupakan salah satu cara efektif untuk mendekatkan kepolisian dengan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.
“Kami terus mendorong anggota untuk aktif menyambangi masyarakat. Selain sebagai upaya pencegahan kriminalitas, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi sehingga setiap perkembangan situasi kamtibmas dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Moch Soleh.
Polsek Kraton akan terus mengoptimalkan kegiatan patroli dan sambang dengan mengedepankan pendekatan humanis. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih waspada, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.