Connect with us

Berita

Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Published

on

SURABAYA – Satu pria warga Waru Sidoarjo, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran hendak menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Tersangka EYJ (38) diamankan bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi siap edar.

Alasannya, hasil jualan barang haram itu buat biaya hidup setiap hari dikarenakan kerja di percetakan kurang.

“Satu pelaku yang kami amankan warga Sidoarjo, karena terlibat penjualan sabu pil ekstasi berlogo Hulk,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, Jumat (02/2/2024).

Selain menangkap pelaku tersebut, Polisi juga menyita barang bukti 1 kantong plastik berisikan kristal sabu serta 27 butir tablet warna pink dengan logo Hulk.

Kompol Suria Miftah menjabarkan, pihaknya juga menyita ekstasi logo “hulk” dengan berat 12,303 gram, 16 butir tablet warna hijau logo “hulk” dengan berat 7,485 gram, satu buah timbangan elektrik, 2 bendel klip plastik, satu buah tas warna hitam, satu handphone.

“Semua barang yang kami temukan diakui milik tersangka yang mereka beli pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 18.00 WIB, di daerah Aloha Sidoarjo,”ujarnya.

Dari pengakuan tersangka ia mendapatkan Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kronologi berawal G memberi sabu sebanyak 850 gram, jenis ekstasi pink 27 butir dan hijau 23 butir dengan total sebanyak 50 butir, kepada EYJ.

“Namun narkotika itu sudah terkirim sebagian kepada pembeli sehingga masih tersisa yang ditemukan oleh petugas Polisi dijadikan barang bukti,” imbuh Kompol Miftah.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, 1 plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 79,127 gram, 0,460 gram serta 27 butir tablet warna pink logo Hulk dengan berat 12,303 gram.

Ditemukan juga, 16 butir tablet warna hijau logo Hulk dengan berat 7,485 gram, Timbangan Elektrik 2 bendel klip plastik, tas warna hitam dan HP. (*)

Berita

Polres Pasuruan Kota Ungkap Curas, Dua Pelaku Utama dan Sejumlah Penadah Diamankan

Published

on

Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pertolongan jahat atau penadahan yang terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kamis (20/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan, yakni M.A.B., laki-laki 41 tahun, warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan M.R., laki-laki 47 tahun, warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Selain itu, Tim URC juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan, pihaknya mengamankan sejumlah tersangka, termasuk dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

“Di sini kita mengamankan tiga pelaku, untuk dua orang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Di antaranya MAB, yang diduga menjadi otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut. Informasinya, aksi ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar AKP Dhecky.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuntuti korban terlebih dahulu. Setelah korban berada di lokasi yang dianggap sepi, pelaku kemudian melakukan aksi perampasan terhadap barang-barang yang dibawa atau dikuasai korban.

“Modusnya dilakukan oleh MAB bersama temannya dengan mengikuti korban. Biasanya korban diikuti terlebih dahulu, kemudian ketika sudah berada di tempat yang sepi, pelaku langsung merampas barang-barang yang dimiliki oleh korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait pencurian kendaraan bermotor dan handphone. Tim URC kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya dengan menelusuri handphone milik korban.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengetahui keberadaan handphone hingga mengarah kepada beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan.

Pengembangan kemudian dilakukan secara berkelanjutan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan M.A.B. dan M.R. yang diduga sebagai pelaku utama.

Sementara itu, terkait kendaraan milik korban, Tim URC masih melakukan pengembangan karena kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan dan satu orang yang diduga menerima kendaraan tersebut masih berstatus DPO.

AKP Dhecky menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Untuk perkara ini masih kami kembangkan. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara pihak yang diduga melakukan penadahan dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.

Polres Pasuruan Kota berkomitmen terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan, sekaligus mengungkap jaringan penadahan barang hasil tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Rejoso Aktif Dampingi Petani, Kawal Pertumbuhan Tanaman di Wilayah Binaan

Published

on

Polresta Pasuruan – Dukung program ketahanan pangan sekaligus mempererat kemitraan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur terus aktif hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang dan monitoring kepada para petani di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kamis (20/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian untuk memantau kondisi serta perkembangan tanaman.

Pengecekan dilakukan guna memastikan tanaman dapat tumbuh dengan baik sekaligus mengetahui kondisi lahan selama proses budidaya berlangsung.

Selain melakukan monitoring, Bhabinkamtibmas juga berdialog secara langsung dengan para petani. Melalui komunikasi tersebut, petugas menggali informasi terkait proses tanam, kondisi pertanian, kebutuhan petani, serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah aktivitas pertanian diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para petani untuk terus mengoptimalkan pengelolaan lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian.

Pendampingan secara berkelanjutan juga menjadi bentuk kepedulian Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas akan terus didorong untuk aktif melakukan pendampingan kepada masyarakat, termasuk para petani di wilayah binaannya.

“Melalui kegiatan sambang dan monitoring, kami dapat mengetahui secara langsung perkembangan pertanian sekaligus mendengar kendala yang dihadapi para petani. Polri akan terus hadir memberikan dukungan dan motivasi agar produktivitas pertanian semakin baik dan program ketahanan pangan dapat berjalan secara optimal,” ujar AKP Bambang Pamungkas.

Dengan kegiatan sambang dan monitoring yang dilakukan secara rutin, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat serta mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Rejoso.

#astacita
#polrespasuruankota
#birosdmpoldajatim
#ketahananpanganpoldajatim
#polripresisi
#swasembadapangan
#swassembadajagung
#polisicintapetani
#astacitapresiden

Continue Reading

Berita

Patroli SAE Polsek Lekok, Cegah 3C dan Perkuat Keamanan Masyarakat

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melaksanakan kegiatan Patroli SAE di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kamis (20/8/2026)

Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi aksi kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Personel Polsek Lekok melaksanakan pemantauan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan serta kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain melakukan patroli, personel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

Warga diimbau untuk menjaga barang berharga, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Lekok AKP Mawan, S.H., mengatakan bahwa kegiatan Patroli SAE akan terus ditingkatkan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Patroli SAE merupakan salah satu upaya preventif kami untuk mencegah aksi kriminalitas 3C dan gangguan kamtibmas lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujar AKP Mawan.

Dengan dilaksanakannya patroli secara rutin dan berkelanjutan, Polsek Lekok berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Lekok, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.

Continue Reading

Trending