Berita

Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Pembuang Bayi Di Sungai Grati, Berikut Kronologisnya

Polresta Pasuruan – Kepolisian Resor Pasuruan Kota berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi berjenis laki-laki yang ditemukan warga di Desa Kedawung Wetan. Penemuan jasad bayi itu mengapung di aliran sungai yang terletak di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan Kec. Grati Kab. Pasuruan. Pada Hari Minggu, (27/03/2022) sekira jam 16.00 wib.

“Jajaran gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Grati Polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap, mengungkap pelaku kejahatan yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak matinya korban anak, Di mana kasus ini bermula dari pada tanggal 27 Maret 2022” kata Kapolres.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.SI menyatakan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait penemuan mayat bayi, pihaknya langsung memerintahkan personel Sat Reskrim Pasuruan Kota dan Polsek Grati untuk bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan ke TKP dan mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap seseorang perempuan berinisial FKN (25) warga Dsn. Krawan Desa. Kedawung Wetan Kec. Grati Kab. Pasuruan.

“Kita mendapatkan laporan ditemukannya sesosok mayat bayi yang meninggal dunia di bantaran sungai Grati, Kemudian dari olah TKP dan hasil penyelidikan dalam waktu kurang lebih 2 sampai dengan 3 minggu kita berhasil mengungkap identitas pelaku dimana tersangka adalah saudari ibu Fitria Chairun Nadhifa perempuan umur 25 tahun yang mana perempuan tersangka ini adalah seorang janda punya anak dua dan pada saat melakukan tindak pidana ini pekerjaan sehari-hari tersangka adalah PSK” jelas Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan petugas, pelaku inisial FKN (25) diketahui sebelumnya telah melahirkan seorang bayi laki-laki didalam bangunan bank sampah milik Desa Kedawung Wetan seorang diri tanpa bantuan medis, tersangka sengaja melahirkan di tempat sepi dan menelantarkan anak tersebut sehingga menyebabkan kematian. Kemudian tersangka membungkus bayi tersebut dengan spons dan kertas koran lalu membawanya ke sebuah sungai yang letaknya tidak jauh dari lokasi tersangka melahirkan lalu melemparkan bayi kedalam sungai.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, motif pelaku membuang bayinya tersebut lantaran tidak mampu merawat bayi yang telah lahir akibat hubungan dengan banyak laki-laki yang memesan dirinya untuk melakukan prostistusi dengan cara open BO (Booking Out).

“Jadi dengan kehamilannya ini tersangka merasa tidak mampu untuk membesarkan bayinya nanti sehingga dalam proses kehamilannya tersangka mencoba mengelabui semua orang supaya tidak diketahui kehamilannya dengan cara tidak pernah kontrol kehamilan ke bidan maupun dokter kandungan, yang kedua menutupi dengan pakaian sedemikian rupa supaya tidak terlihat merasa hamil sehingga pada hari H nya yang bersangkutan datang ke tempat pembuangan sampah di daerah Grati” pungkas AKBP RM Jauhari.

“Kemudian melahirkan dengan sendiri kemudian bayinya sengaja di letakkan kemudian dibuang di bantaran sungai dan alhamdulilah tersangka sudah kita berhasil tahan yang kita proses dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana terhadap anak dengan penjara maksimal 15 tahun penjara” tutup AKBP RM Jauhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *